| dc.description.abstract | Berdasarkan dari apa yang telah diuraikan dan dikaji dalam tesis ini kiranya dapat 
ditarik kesimpulan sebagai berikut : 
(1) Perlindungan hukum TKI di luar negeri sebagai Tanggung Jawab Pemerintah 
Daerah, Pemerintah Daerah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota 
belum optimal menjalankan tugas dan wewenangnya untuk melindungi TKI 
asal daerahnya di luar negeri. Beberapa factor penghambat diantaranya adalah 
karena factor keterbatasan pemahaman tentang ketentuan-ketentuan yang 
mengatur tentang perlindungan TKI yang bekerja di luar negeri; keterbatasan 
anggaran untuk melakukan pendampingan atau advokasi terhadap TKI yang 
bermasalah di luar negeri, dan lain-lain;  
(2) Bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Pemerintah Daerah belum 
optimal dilakukan sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 
2004. Pemerintah Daerah baru sebatas mengantisipasi perlindungan hukum 
bagi TKI secara preventif melalui proesdur atau mekanisme perijinan bagi 
perusahaan penemapatan TKI atau ijin penempatan TKI untuk bekerja di luar 
negeri. Apabila dihadapkan dengan kasus-kasus TKI yang bermasalah di luar 
negeri, Pemerintah Daerah masih belum konkrit dalam memberikan pelayanan 
pendampingan serta advokasi, termasuk dalam rangka melakukan koordinasi 
teknis dengan instansi-instansi teknis yang ada baik di pusat maupun di luar 
negeri; 
 106 
(3) Hambatan-hambatan yang ditemui oleh Pemerintah Daerah dalam memberikan 
perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal daerahnya di luar negeri 
diantaranya adalah, lemahnya pemahaman terhadap ketentuan-ketentuan yang 
mengatur perlidungan hukum bagi TKI bermasalah di luar negeri, lemahnya 
koordinasi dengan pihak pemerintah pusat lembaga-lembaga (institusi) di luar 
negeri tempat TKI bekerja dan menemui masalah, kurang mampu dalam 
merumuskan langkah-langkah kebijakan yang baik, sehingga jalan yang 
diambil bersifat pragmatis dan setengah hati untuk memberikan bantuan 
perlindungan terhadap TKI bermasalah; dan keterbatasan anggaran yang 
tersedia untuk memberikan kegiatan advoksi atau pedampingan bagi para TKI 
bermasalah di luar negeri, dan aspek-aspek teknis lainnya 
1. Politik hukum dalam wacana perubahan UUPPTKILN perlu ditekankan kepada 
perspektif pelaksanaan kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan 
memenuhi hak-hak TKI. Termasuk penting dalam materi perubahan UU ini adalah 
optimalisasi peran pemerintahan daerah terhadap urusan-urusan yang 
pelaksanaannya dapat berlokasi di daerah. Sebagai contoh adalah pemeriksaan 
kesehatan, pelatihan, maupun pengurusan dokumen. Penegasan peran pemerintahan 
daerah seperti itu tentunya harus sesuai dengan batas-batas kewenangan dalam 
konteks Negara Kesatuan. 
daerah perlu memberdayakan perannya untuk membentuk peraturan daerah, 
walaupun daya jangkauan materinya terbatas pada masa pra dan purna penempatan 
TKI. Peraturan daerah seperti inilah, menjadi penting bagi pemerintahan daerah 
 107 
untuk mengatur dalam yurisdikasinya untuk memberikan penghormatan, 
perlindungan, dan pemenuhan hak-hak TKI. Walaupun perda semacam ini akan 
terbatas materi pengaturannya pada masa pra penempatan dan purna penempatan, 
namun akan bermanfaat untuk mendekatkan pelayanan publik, kesejahteraan 
rakyat, dan pemberdayaan TKI. Jika berkesinambungan dan konsisten, hal ini akan 
menjawab salah satu persoalan bahwa TKI 
3. Advocacy, mengangkat ke permukaan kasus-kasus TKI di luar negeri agar 
memperoleh respon banyak pihak guna dijadikan agenda pemikiran ke arah 
perubahan yang lebih baik. Pers dan media massa pynya peran penting dalam hal 
ini. | en_US |