Show simple item record

dc.contributor.authorTOMA AFRIANDI
dc.date.accessioned2014-01-20T01:55:11Z
dc.date.available2014-01-20T01:55:11Z
dc.date.issued2014-01-20
dc.identifier.nimNIM030710101249
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/18029
dc.description.abstractPT Asuransi Jiwasraya (Persero) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perasuransian, dimana perusahaan tersebut dapat menerima pengalihan xi risiko dari setiap individu atau lembaga yang merasa khawatir atas resiko yang akan terjadi. Dalam menanggung risiko selalu disertai dengan suatu perjanjian yang dibuat oleh pihak penanggung. Perjanjian tersebut berisi syarat-syarat yang dibuat oleh pihak penanggung yang termuat dalam polis. Pasal 257 KUHD menjelaskan bahwa “perjanjian pertanggungan diterbitkan seketika setelah ia ditutup, hak-hak dan kewajiban-kewajiban bertimbal balik dari si penanggung dan si tertanggung mulai saat itu bahkan sebelum polisnya ditandatangani”. Bahwasanya perjanjian asuransi telah dianggap berlaku yaitu setelah terjadi kesepakatan antara penanggung dan tertanggung serta setelah pembayaran premi pertama dilakukan atau ketika pembayaran premi dibayarkan sekaligus. Permasalahan penulisan skripsi ini adalah tentang pelaksanaan ganti kerugian dalam perjanjian Asuransi Jiwa pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), faktor-faktor penghambat dan upaya penyelesaiannya dalam pembayaran klaim ganti rugi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dan perlindungan hukum yang diberikan oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kepada pemegang polis yang meninggal dunia setelah pembayaran premi pertama. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pembayaran klaim dalam perjanjian Asuransi Jiwa pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), faktor-faktor penghambat dan upaya penyelesaiannya dalam pembayaran klaim pertanggungan pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dan perlindungan hukum yang diberikan oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kepada pemegang polis yang meninggal dunia setelah pembayaran premi pertama. Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat di pertanggung jawabkan maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, pendekatan masalah berupa pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta sumber bahan non hukum, metode pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan, serta analisis bahan hukum menggunakan metode penalaran deduktif dan induktif. Kesimpulan yang dapat di ambil dari permasalahan skripsi ini adalah sebagai berikut :en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101249;
dc.subjectHUKUM PEMEGANG POLISen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG POLIS APABILA TERJADI KEMATIAN SETELAH PEMBAYARAN PREMI PERTAMA PADA PT. ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO) JEMBER BRANCH OFFICEen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record