dc.description.abstract | PT Asuransi Jiwasraya (Persero) merupakan perusahaan yang bergerak di
bidang perasuransian, dimana perusahaan tersebut dapat menerima pengalihan
xi
risiko dari setiap individu atau lembaga yang merasa khawatir atas resiko yang
akan terjadi. Dalam menanggung risiko selalu disertai dengan suatu perjanjian
yang dibuat oleh pihak penanggung. Perjanjian tersebut berisi syarat-syarat yang
dibuat oleh pihak penanggung yang termuat dalam polis. Pasal 257 KUHD
menjelaskan bahwa “perjanjian pertanggungan diterbitkan seketika setelah ia
ditutup, hak-hak dan kewajiban-kewajiban bertimbal balik dari si penanggung dan
si tertanggung mulai saat itu bahkan sebelum polisnya ditandatangani”.
Bahwasanya perjanjian asuransi telah dianggap berlaku yaitu setelah terjadi
kesepakatan antara penanggung dan tertanggung serta setelah pembayaran premi
pertama dilakukan atau ketika pembayaran premi dibayarkan sekaligus.
Permasalahan penulisan skripsi ini adalah tentang pelaksanaan ganti
kerugian dalam perjanjian Asuransi Jiwa pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero),
faktor-faktor penghambat dan upaya penyelesaiannya dalam pembayaran klaim
ganti rugi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dan perlindungan hukum yang
diberikan oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kepada pemegang polis yang
meninggal dunia setelah pembayaran premi pertama.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan
pembayaran klaim dalam perjanjian Asuransi Jiwa pada PT Asuransi Jiwasraya
(Persero), faktor-faktor penghambat dan upaya penyelesaiannya dalam
pembayaran klaim pertanggungan pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dan
perlindungan hukum yang diberikan oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kepada
pemegang polis yang meninggal dunia setelah pembayaran premi pertama.
Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang
dapat di pertanggung jawabkan maka metode penelitian dalam penulisan skripsi
ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, pendekatan masalah berupa
pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), sumber bahan hukum terdiri
dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta sumber bahan non
hukum, metode pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan, serta
analisis bahan hukum menggunakan metode penalaran deduktif dan induktif.
Kesimpulan yang dapat di ambil dari permasalahan skripsi ini adalah
sebagai berikut : | en_US |