dc.description.abstract | Hak Kekayaan Intelektual(HKI) atau Intellectual Propey Right adalah hak hukum yang bersifat ekslusif(khusus yang dimiliki oleh para pencipta/penemu sebagai hasil aktivitas intelektual dan kreativitas yang bersifat khas dan baru. Sebagai suatu hak miliknya
yang timbul dari karya, karsa, cipta manusia atau dapat disebut sebagai hak atas kekayaan yang timbul karena, atau lahir dari kemampuan inelektualitas manusia. Atas hasil kreasi terse
but dalam masyarakat berada diakui bahwa yang menciptakan boleh menguasai untuk
tujuan yang menguntungkannya. Kreasi sebagai milik berdasarkan hak milik dalam arti seluas
luas nya yang juga meliputi milik yang tidak
berwujud. Dijeaskan pengertian paten dalam Bab Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Penyakit sebagai berikut:“Patn adalah hak ekslusi yang diberikan oleh negara kepada inventoratas hasil invens nya di bidan teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensi nya tersebut atau memberikan persetujannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya”. Dari pengertian paten tersebut nampak bahwa ruang lingkup dari paten memiliki beberapa unsur, yaitu:(1)Paten adalah hak ekslusif yang diberikan kepada inventor. (2) Hasil paten be
rupa invensi di bidang teknologi. (3) Ada jangka waktu pemberian paten. (4) Diberikan persetujuan
kepadapihaklainuntuk melaksana kan invensiya. Pengertian lisensi yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten adalah sebagai berikut: Lisensi adalah izin yang
di berikan oleh pemegang Paten ke
pada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Paten yang di beri perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu(Pasal 1angka 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten). Lisensi paten didapat dari perjanjian yang
telah disepakati oleh kedua belah pihak yaitu pemegang hak paten dan pihak yang menerima lisensi paten tersebut. Berdasaran hal terse
but dalam skripsi ini penulis merumuskan masalah tentang cara memperoleh hak paten oleh pemegang hak paten yang akan mengajukan permohonan patennya, perlindungan hukum te
rhadap penerima lisensi paten jika pihak pe megang hak paten melakukan pelanggaran hukum dan penyelesaian sengketa apabila terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan terhadap penerima lisensi paten. Pada penulisan skripsi ini penulis menggunakan tipe penelitian yang bersifat
yuridis normatif(LegalResearch). Pengertian penelitian tipe yuridis normatifi ini adalah penelitian yang dilakukan dengan menkaji dan menganalis substansi peraturan perundang undangan atas pokok permasalahan atau isu hukum dalam konsistensinya dengan asas-asas hukum yang
ada. Adapun pendekatan yang digunakan adalah menggunakan pendekatan undang-undang(statuteapproach) dan pendekatan konse
ptual(conceptualapproach). para memperoleh hak paten oleh pemegang hak paten yang akan mengajukan permohonan patennya adalah dengan melihat syarat-syarat dari pemberian paten tersebut. Menurut Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang Tata cara Permintaan Paten, penentuan bahwa suatu penemuan yang dimintkan paten dapat diberaitahu tidak dapat diberi paten dilakukan antara lain dengan mempertimbangkan antara lain: Aspek kebaruan penemuan (novelty), langhinven yang terkandung dalam penemuan(inventivestep), dapat atau tidaknya penemuan diterapkan atau digunakan dalam industri(industrialapplicability), apakah penemuan yang bersangkutan termasuk atatidakter masuk dalam kelompok penemuan yang tidak dapat diberikan paten, apakah penemun atau orang yang menerima lebih lanjut hak penemu berhak atau tidak atas paten bagi penemuan tersebut, apakah penemuan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum serta kesusilaan. Perlindungan hukum terhadap penerima lisensi paten jika pihak pemenang
hak paten melakukan pelanggaran hukum terdapat
dalam Pasal 9Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten menyebutkan bahwa penerima
lisensi aripaten yang dibatalkan sebagai mana dimaksud dalam pasal 91 ayat (1)hurufbUnda
nUndangNomor14Tahun2001
tetap berhak melaksanakan lisensin yang dimiliki nya sampai dengan berakhirnya jangka
waktu yang ditetapkan dalam perjanjian lisensi. Penerima lisensi seperti yang dimaksud dalam pernyataan tersebut tidak wajib teruskan pembayaran royalti yang seharusnya masih wajib dilakukan kepada pemegang paten yang paten nya diandalkan, tetapi mengalihkan pembayaran royalti untuk sisa yang waktu lisensi yang dimiliki nya kepada pemegang paten yang berhak. Penyelesaian sengketa apabila teri pelanggaran hukum yang dilakukan terhadap penerima lisensi paten adalah melaui jalur litigasi dan nonlitigasi, antara lain diatur dalam Pasal 117 sampai dengan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. Adapun kesimpulan pada skripsi ini adalah untuk proses memperoleh hak paten kepada pemegang paten sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten yang dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Perlindungan hukum terhadap penerima lisensi jika hak paten tersebut dibatalkan adalah penerima lisensi berhak untuk melanjutkan lisensinya selma jangka waktu yang sudah ditentukan. Penyelesaian sengketa paten juga sudah diatur yaitu dapat melalui litigasi atau badan peradilan yaitu pengadilan niaga dan melalui nonlitigasi yaitu arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa lainnya. Dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten tidak dijelaskan secara rinci bagaimana cara mendaftarkan paten. | en_US |