Show simple item record

dc.contributor.authorCHEVROLIANSA SANJAYA
dc.date.accessioned2014-01-20T01:39:22Z
dc.date.available2014-01-20T01:39:22Z
dc.date.issued2014-01-20
dc.identifier.nimNIM070710101177
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/17981
dc.description.abstractPenulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh adanya peredaan kebudayaan, adat istiadat, dan hukum adat yang beraneka ragam di setiap masyarakat hokum adat di seluruh Indonesia. Masalah hak mewaris di dalam keluarga harus diperhatihan karena merupakan permasalahan yang sangat rumit. Di dalam masyarakat hukum adat Tengger di desa Ngadas misalnya dapat dilihat perbedaan dalam pembagian harta waris yang berbeda dengan masyarakat adat lainnya. Hak mewaris tersebut terutama diperuntukkan bagi seorang janda, janda mempunyai anak kandung maupun tidak ada anak selama perkawinannya, termasuk dari harta peninggalan almarhum suaminya. Janda seharusnya dinggap bukanlah ahli waris apabila dilhat berdasarkan keturunan darah, tetapi apakah kita tidak bias melihat bahwa si janda mempunyai ikatan lahir bathin yang sangat kuat sebagai suami dan isteri, maka sepantasnya seorang janda diperhatikan haknya untuk ikut menikmati harta waris almarhum suaminya. Hal ini terutama yang berlaku dalam masyarakat adat Tengger di desa Ngadas, Kecanatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Berdasarkan uraian di atas, skripsi ini akan membahas permasalahan dan pemecahannya mengenai ”TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN JANDA DALAM PELAKSANAAN PEMBAGIAN WARIS MENURUT HUKUM ADAT TENGGER DI DESA NGADAS KECAMATAN SUKAPURA KABUPATEN PROBOLINGGO”. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini terdiri dari 2 (dua) hal, yakni: (1) Bagaimana kedudukan janda dalam pembagian waris menurut hukum adat waris dalam masyarakat adat Tengger di desa Ngadas, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. (2) Bagaimana kedudukan janda almarhum suami, jika ada anak kandung terhadap harta asal menurut hukum waris dalam masyarakat adat Tengger di desa Ngadas, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. (3) Bagaimana kedudukan janda almarhum suami, jika ada anak kandung terhadap harta gonogini menurut hukum waris dalam masyarakat adat Tengger di desa Ngadas, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. (4) Bagaimana kedudukan janda almarhum suami, jika tidak ada anak kandung terhadap harta asal dan harta gonogini menurut hukum waris dalam masyarakat adat Tengger di desa Ngadas, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Tujuan dari penulisan ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dalam penulisan skripsi ini yaitu: Pertama, untuk dapat disusun suatu karya ilmiah berupa skripsi yang dapat dipertanggung jawabkan sebagai guna memenuhi dan melengkapi tugas sebagai salah satu persyaratan akademis dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Kedua, untuk mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan hukum yang diperoleh dari perkuliahan yang bersifat teoritis dengan kenyataan yang ada di dalam masyarakat. Ketiga, untuk memberikan sumbangan pemikiran yang berguna bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember khususnya dan bagi masyarakat pada umumnya. Tujuan khusus dalam penulisan skripsi ini yaitu: Pertama, untuk mengkaji dan memahami kedudukan janda dalam pembagian waris menurut hukum waris dalam masyarakat adat Tengger di desa Ngadas, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Kedua, untuk mengkaji dan memahami kedudukan janda almarhum suami, jika ada anak kandung terhadap harta asal menurut hukum waris dalam masyarakat adat Tengger di desa Ngadas, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Ketiga, untuk mengkaji dan memahami kedudukan janda almarhum suami, jika ada anak kandung terhadap harta gonogini menurut hukum waris dalam masyarakat adat Tengger di desa Ngadas, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Keempat, untuk mengkaji dan memahami kedudukan janda almarhum suami, jika tidak ada anak kandung terhadap harta asal dan harta gonogini menurut hukum waris dalam masyarakat adat Tengger di desa Ngadas, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini meliputi tipe penelitian kualitatif empiris, yaitu metode pengambilan data dilakukan secara observasi partisipasi. Unit analisanya adalah pandangan/ idea/ gagasan atau konstruksi pemikiran anggota masyarakat Tengger di desa Ngadas. Paradigma yang digunakan adalah konstruktivisme sebab yang dikaji adalah benturan dalam gagasan/ idea/ konstruksi berpikir anggota masyarakat baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat. Oleh karena itu, asumsi dasar yang menjadi pedoman diambil dari paradigm konstruktivisme. Setelah beberapa tahan itu dilakukan Interprestasi yang sudah dievaluasi juga dilakukan presentasi. Kesimpulan yang dapat diambil penulisan skripsi ini adalah: Pertama, kedudukan janda dalam pembagian waris menurut hukum adat waris dalam masyarakat adat Tengger di desa Ngadas, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo adalah seorang janda berhak mewaris atas harta almarhum suaminya akan tetapi dengan syarat dilihat bagaimana si janda memperlakukan almarhum suaminya sewaktu masih hidup dalam perkawinan, seberapa lama mereka menjalankan perkawinannya itu, dan bagaimana kesepakatan dari berbagai pihak yang bersangkutan.. Kedua, kedudukan janda almarhum suami, jika ada anak kandung terhadap harta asal menurut hukum waris dalam masyarakat adat Tengger di desa Ngadas, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo adalah seorang janda dengan anak, terhadap harta asal almarhum suaminya, bahwa seorang janda dengan anak, terhadap harta asal almarhum suaminya, tidak berhak mewaris atas harta asal almarhum suaminya, akan tetapi anak-anaknya harus dan wajib memenuhi kebutuhan hidup ibunya, dan sekaligus merawat dan memelihara ibunya dengan sebaik-baiknya, sampai ia kawin lagi atau meninggal dunia. Ketiga, kedudukan janda almarhum suami, jika ada anak kandung terhadap harta gonogini menurut hukum waris dalam masyarakat adat Tengger di desa Ngadas, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo adalah seorang janda dengan anak, terhadap harta gono-gini almarhum suaminya, tidak berhak mendapatkan harta gono-gini dari almarhum suaminya, dengan catatan harta gono-gini tersebut telah di bagi 2 (dua) sama rata antara bagian dari almarhum suami yang diperutukkan untuk anaknya sebagai ahli waris, dan sebagian lagi diperuntukkan untuk si janda. Keempat, Kedudukan janda almarhum suami, jika tidak ada anak kandung terhadap harta asal dan harta gonogini menurut hukum waris dalam masyarakat adat Tengger di desa Ngadas, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo adalah seorang janda tanpa anak yang ditinggal mati suaminya di masyarakat Tengger di desa Ngadas terhadap harta asal almarhum suami, si janda berhak sebatas menikmati, dengan ketentuan dan batas-batas yang sudah di sepakali oleh keluaraga atau ahli waris almarhum suami. Sedangkan, seorang janda tanpa anak yang ditinggal mati suaminya di masyarakat Tengger di desa Ngadas terhadap harta gono-gini almarhum suami, bagian janda mendapat setengah sedangkan yang setengah bagian adalah bagian suami yang diberikan kepada ahli waris almarhum suami seperti kerabat atau biasanya di adat masyarakat Tengger di desa Ngadas diberikan kepada keponakan almarhum suami tersebut, dengan ketentuan dan musyawarah mufakat terlebih dahulu. Saran yang dapat diberikan, Pertama, selayaknyalah janda mendapatkan hak terhadap harta peningggalan almarhum suaminya. Karena untuk biaya hidup si janda itu kedepannya, sepeninggalan almarhum suaminya. Dan sesuai dengan yurisprudensi Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor 110 K/SIP/1960 tanggal 20 April 1960, yaitu berbunyi: “bahwa menurut hukum adat seorang janda adalah juga menjadi ahli waris dari almarhum suami”,dengan demikian penerapannya di upayakan merata, tidak hanya di desa Ngadas sendiri, melaikan di desa-desa lain juga diterapkan. Kedua, dalam harta asal sendiri, anak memiliki peguasaan penuh terhadap harta asal almarhum dan janda tidak mempunyai hak terhadap harta asal suaminya. Hendaknya masyarakat Tengger di desa Ngadas, khususnya ketua adat, tokoh masyarakat dan pemerintah desa setempat supaya mengupayakan agar janda mendapatkan harta peninggalan berupa harta asal, walaupun itu tidak sepenuhnya menguasainya. Agar sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI tanggal 2 November 1960, Nomor 302 K/Sip/1960. Dimana seorang janda mendapatkan harta asal almarhum suaminya. Ketiga, mengenai kedudukan janda almarhum suami, jika ada anak kandung terhadap harta gonogini di desa Ngadas seharusnyalah diberikan hak-haknya dan sepantasnya dan layak bahwa merupakan ahli waris dari almarhum suami. Dan diharapkan memperhatikan hak-hak janda, yang benar-benar membutuhkan harta gono-gini tersebut. Keempat, sebaiknya dalam melakukan pemisahan harta warisan almarhum suami, jika tidak ada anak kandung terhadap harta asal dan harta gonogini dalam keluarga, harus dilakukan dengan teliti dan hati-hati kedudukan hukum harta tersebut benar-benar jelas terutama dalam lingkungan masyarakat adat yang kental dan kuat adat istiadatnyaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101177;
dc.subjectKEDUDUKAN JANDA DALAM PELAKSANAAN PEMBAGIAN WARISen_US
dc.titleINJAUAN YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN JANDA DALAM PELAKSANAAN PEMBAGIAN WARIS MENURUT HUKUM ADAT TENGGER DI DESA NGADAS KECAMATAN SUKAPURA KABUPATENPROBOLINGGOen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record