Show simple item record

dc.contributor.authorNofan Ardyansah
dc.date.accessioned2013-11-29T10:38:59Z
dc.date.available2013-11-29T10:38:59Z
dc.date.issued2013-11-29
dc.identifier.nimNIM100903101028
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/1794
dc.description.abstractPajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sangat berperan aktif. Pengenaan pajak di Indonesia dibedakan menjadi dua berdasarkan dari lembaga yang mengelolanya yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak air permukaan termasuk kedalam jenis pajak daerah yang kewenangannya berada pada Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Jawa Timur. Bagi hasil dari perolehan pajak air permukaan untuk propinsi dan kabupaten/kota sebesar 50%:50%. Hasil dari pajak air permukaan sangat berperan untuk membiayai penyelenggaraan dan pembangunan daerah baik propinsi maupun kabupaten/kota. Oleh sebab itu, dalam kesempatan ini penulis melaksanakan Praktek Kerja Nyata di Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan Kabupaten Jember untuk menyelesaikan tugas akhir penulis dan juga untuk mengetahui bagaimana prosedur pembayaran pajak air permukaan pada Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan Kabupaten Jember dan juga untuk mengetahui sejauh mana kesadaran Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan Kabupaten Jember melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak untuk membayar pajak. Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi: (1) membantu tugas pegawai Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan Kabupaten Jember, (2) mempelajari materi yang berkaitan dengan perpajakan khususnya pajak air permukaan. Prosedur pembayaran pajak air permukaan adalah pelaksanaan proses pembayaran dimana vii Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan Jember melakukan proses pendataan penggunaan air permukaan di masing-masing kebun. Setelah itu melakukan proses pendaftaran dan menyerahkan hasil pendataan kepada Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Kabupaten Jember dan Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan Jember mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dimana didalamnya sudah berisi ketetapan pajak yang harus dibayar oleh Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan Jember. Langkah selanjutnya Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan Jember melakukan pembayaran di Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Kabupaten Jember dengan membawa Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) sebagai salah satu syarat pembayaran Pajak Air Permukaan. Setelah melakukan pembayaran Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan Jember akan mendapat bukti pembayaran sebagai bukti bahwa telah melakukan pembayaran pajak air permukaan, serta membawa bukti pengeluaran kas untuk ditanda tangani pihak penerima pembayaran pajak air permukaan sebagai arsip Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan Jember. Besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak dalam hal ini Perusahaan Daerah Perkebunan Jember yang ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Kabupaten Jember merupakan sistem pemungutan pajak secara official assesment system. Perusahaan Daerah Perkebunan Jember setiap bulannya juga telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan penuh kesadaran guna membiayai penyalenggaraan dan pembangunan daerah.en_US
dc.relation.ispartofseries100903101028;
dc.subjectPROSEDUR PEMBAYARAN PAJAK ATAS,,,PERKEBUNAN KABUPATEN JEMBERen_US
dc.titlePROSEDUR PEMBAYARAN PAJAK ATAS PEMANFAATAN AIR PERMUKAAN PADA PERUSAHAAN DAERAH PERKEBUNAN KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record