dc.contributor.author | BUYUNG HENDRA PRATAMA | |
dc.date.accessioned | 2014-01-20T01:22:22Z | |
dc.date.available | 2014-01-20T01:22:22Z | |
dc.date.issued | 2014-01-20 | |
dc.identifier.nim | NIM050710191035 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/17923 | |
dc.description.abstract | Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang
wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pada dasarnya setiap
manusia menginginkan agar perkawinan yang telah di langsungkan itu dapat bertahan
untuk selama-lamanya, namun dalam kenyataanya sering terjadi suami istri tidak
memahami hak dan kewajibannya dalam rumah tangga sehingga menimbulkan
pertengkaran yang dapat menyebabkan hubungan suami istri tidak harmonis. Ketidak
harmonisan dalam rumah tangga ada kalanya masih dapat di atasi tetapi ada juga di
antara suami istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada
harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, yang harus di akhiri dengan
perceraian. Putusnya perkawinan akan selalu membawa pengaruh yang buruk pada
keluarga. Juga dalam harta perkawinan yaitu harta bersama itu di bagi menurut
ketentuan hukum agama, hukum adat masing-masing. Sedangkan harta bawaan tetap
di kuasai masing-masing pihak suami maupun isteri. Permasalahan dalam skripsi ini
adalah pertama, Apa penyebab putusnya perkawinan di tinjau dari Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974. permasalahan kedua adalah Apa akibat Hukum putusnya
perkawinan terhadap harta bersama.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami
penyebab putusnya perkawinan di tinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
dan juga untuk mengetahui dan memahami akibat hukum putusnya perkawinan
terhadap harta bersama.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini antara lain: Tipe
penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif dengan
menggunakan pendekatan masalah yaitu dengan pendekatan Undang-Undang dan
pendekatan konseptual. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah
sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder, serta melakukan
analisa bahan hukum. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 050710191035; | |
dc.subject | HUKUM PUTUSNYA PERKAWINAN | en_US |
dc.title | AKIBAT HUKUM PUTUSNYA PERKAWINAN TERHADAP HARTA BERSAMA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN | en_US |
dc.type | Other | en_US |