Show simple item record

dc.contributor.authorDinani Rachmi Nafiasih
dc.date.accessioned2014-01-20T01:13:51Z
dc.date.available2014-01-20T01:13:51Z
dc.date.issued2014-01-20
dc.identifier.nimNIM050803102125
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/17894
dc.description.abstractPraktek kerja nyata dilakukan pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Jember menghasilkan suatu kesimpulan mengenai prosedur administrasi rekening giro,dengan urutan sebagai berikut: 1. Pembukaan Rekening Giro Prosedur administrasi pembukaan rekening giro adalah melalui tahaptahap sebagai berikut: a) Calon nasabah dating ke customer cervice, b) Calon nasabah mengisi formulir pembukaan, c) Wawancara, d) Diproses oleh teller. 2. Penyetoran rekening giro di Bank Tabungan Negara dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu: a) Penyetoran secara tunai Penyetoran secara tunai yaitu penyetoran yang dilakukan oleh secara langsung oleh nasabah giran dengan cara mengisi formulir penyetoran tunai yang kemudian dibukukan pada rekening koran terhitung sejak tanggal penyetoran. b) Penyetoran dengan warkat sendiri Penyetoran yang dilakukan oleh nasabah giran dengan menyerahkan tanda setoran langsung dengan dilampiri dengan warkat sendiri (cek/BG) yang kemudian dibukukan pada rekening koran terhitung sejak tanggal pemindahbukuan. c) Penyetoran dengan warkat bank lain/kliring Penyetoran yang dilakukan nasabah giran dengan menyerahkan tanda setoran langsung dengan dilampiri warkat bank lain/warkat kliring. Sepanjang penyetoran dengan kliring tidak ditolak, pembukuan pada rekening koran nasabah ditetapkan sebagai berikut: 1) Apabila warkat kliring yang diterima sebelum batas waktu penerimaan warkat kliring yang ditetapkan, maka dibukukan pada hari dan tanggal yang sama dengan penerimaan. 2) Apabila warkat kliring diterima setelah batas waktu penerimaan warkat kliring yang ditentukan, maka dibukukan pada hari warkat dikliringkan. 3. Dalam pemindahbukuan ini pihak bank menerbitkan nota-nota sesuai amanat giran dengan diberi nomor urut dan tanggal penerbitan. Adapun nota-nota tersebut adalah nota debet dan nota kredit. 4. Pemblokiran dilakukan oleh pihak bank dikarenakan cek/bilyet giro hilang dan pemblokiran saldo rekening atas permintaan instansi yang berwenang. 5. Dalam penutupan rekening giro, pemegang rekening wajib menyerahkan kembali sisa blanko cek/bilyet giro kepada PT. Bank Tabungan Negara secara tertulis.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050803102125;
dc.subjectPROSEDUR ADMINISTRASI REKENING GIROen_US
dc.titlePROSEDUR ADMINISTRASI REKENING GIRO PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) CABANG JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record