Show simple item record

dc.contributor.authorNIZAR YUZKA
dc.date.accessioned2014-01-20T01:02:52Z
dc.date.available2014-01-20T01:02:52Z
dc.date.issued2014-01-20
dc.identifier.nimNIM070710101016
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/17869
dc.description.abstractetiap perusahaan biasanya mempunyai kelemahan yang kadang menjadi penghambat dalam bersaing dengan pesaingnya, terutama jika sudah masuk ke strategi fungsional yang terpisah, pasti ada saja bidang yang menjadi titik lemah perusahaan, entah itu bagian operasi yang sulit memproduksi barang yang efisien, bagian SDM yang lemah, bagian pemasaran yang kurang hisa menciptakan strategi pemasara yang efektif, kelemahan dalam hal penguasaan TI dan kelemahan bidang bidang lainya. Seiring dengan perkembangan teknologi salah satu jalan untuk meminimalisir dampak negatif dari kelemahan suatu titik dalam proses produksi inilah dikenal istilah Outsourcing. Berdasarkan yang diatur pada Pasal 66 Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, akan timbul pemahaman seakan-akan antara perusahaan penerima kerja dengan perusahaan pemberi kerja terjadi hubungan sewa-menyewa buruh. Sebagai dampak dari ketidakkonsistenan undang-undang yang menaungi buruh inilah beberapa hal yang sangat sensitif tekait kesejahteraan buruh seringkali terabaikan. Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut hal tersebut dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul ” IMPLIKASI YURIDIS HUBUNGAN HUKUM ANTARA PERUSAHAAN PEMBERI KERJA DENGAN PEKERJA OUTSOURCING ”. Rumusan masalah terdiri yang akan dibahas yaitu mengenai pertama, bagaimana bentuk hubungan hukum antara perusahaan pemberi kerja dengan pekerja Outsourcing.Kedua, bagaimanakah implikasi hukum hubungan kerja antara perusahaan pemberi kerja dengan pekerja Outsourcing. Ketiga,perlindungan hukum pekerja Outsourcing yang diberikan oleh perusahaan pemberi kerja Tujuan penelitian skripsi terbagi atas tujuan umum dan tujuan khusus yang diharapkan tercapai dari penulisan skripsi ini. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan masalah yang berupa pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual xi approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta menggunakan analisis hukum dengan metode deduktif. Berdasarkan uraian dalam pembahasan di atas maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: pertama, Hubungan Kerja dalam perjanjian Outsourcing hanya terjadi pada perusahaan penyedia jasa Outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa Outsourcing. Kedua, Akibat hukum dari tidak adanya hubungan kerja langsung antara pekerja Outsourcing dengan perusahaan Pengguna jasa Outsourcing adalah kedudukan pekerja Outsourcing menjadi kabur. Ketiga, Perlindungan hukum yang ditujukan bagi pekerja Outsourcing sudah dicantumkan secara jelas dan cukup terperinci. Termasuk hak untuk berperkara di pengadilan hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenagakerja (JAMSOSTEK). Adapun saran dari penulis yaitu pertama, Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan setidaknya harus mengatur secara jelas mengenai ketentuan yang mengatur perjanjian Outsourcing .kedua, Pengaturan mengenai Outsourcing seharusnya mampu mengamodasi ketentuan-ketentuan mengenai hak-hak Pekerja Outsourcing dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku ketiga, Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagai Umbrella Law perlu direvisi/diadakan perubahan terutama terkait dengan pasal – pasal yang bersifat saling bertentangan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101016;
dc.subjectIMPLIKASI YURIDIS HUBUNGAN KERJA,PEKERJA OUTSOURCINGen_US
dc.titleIMPLIKASI YURIDIS HUBUNGAN KERJA ANTARA PERUSAHAAN PEMBERI KERJA DENGAN PEKERJA OUTSOURCINGen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record