Show simple item record

dc.contributor.authorNIZAMUDDIN ZULFIKAR
dc.date.accessioned2014-01-20T00:51:25Z
dc.date.available2014-01-20T00:51:25Z
dc.date.issued2014-01-20
dc.identifier.nimNIM070710101178
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/17837
dc.description.abstractMenurut ketentuan Pasal 22B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menyatakan bahwa “Anggota dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur undangundang”. Berdasarkan ketentuan tersebut, dalam praktek ketatanegaraan Indonesia memungkinkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan, namun dengan tatacara yang telah diatur dalam undang-undang. Walaupun telah jelas diatur di dalam peraturan perundang- undangan namun tetap sering muncul permasalahan menyangkut hal hak recall. Partai politik sering menggunakan senjata hak recall dengan sewenang-wenang, seperti jika ada anggota di Dewan Perwakilan Rakyat yang menyuarakan suara rakyat namun tidak sejalan dengan himbauan atau anjuran yang ditetapkan oleh partai politik maka partai politik tersebut sering mengancam akan melakukan recall kepada anggotanya yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak sejalan dengan partai politik sebagai organisasi induknya. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu Bagaimanakah penerapan prosedur recall terhadap keanggotaan anggota DPR RI dan Apakah hak recall yang dilakukan oleh partai politik sesuai dengan Pasal 22 B UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia ? Tujuan umum dilaksanakannya penulisan hukum ini antara lain : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya Hukum Tata Negara terkait recall terhadap keanggotaan anggota DPR RI. Sedangkan tujuan khusus dalam penulisan hukum ini adalah : untuk mengetahui dan menganalisis penerapan prosedur recall terhadap keanggotaan anggota DPR RI berikut apakah hak recall yang dilakukan oleh partai politik sesuai dengan Pasal 22 B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan masalah pendekatan undangundang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder serta bahan non hukum sebagai penunjang. xii Hasil penelitian yang diperoleh antara lain bahwa : Anggota DPR berhenti antar waktu karena : a) meninggal dunia, b) mengundurkan diri dan c) diberhentikan. Prosedur recall atau disebut juga dengan istilah Pergantian Antar Waktu (PAW) dijelaskan dalam Pasal 214 Undang-Undang No.27 Tahun 2009 bahwa, pemberhentian anggota DPR diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden. Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usulan pemberhentian, pimpinan DPR menyampaikan usul pemberhentian anggota DPR kepada Presiden untuk memperoleh peresmian pemberhentian. Presiden meresmikan pemberhentian paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPR dari pimpinan DPR Hak recall oleh partai politik adalah sarana yang disediakan oleh undangundang untuk mengganti antar waktu anggota partai politik yang duduk sebagai anggota parlemen. Seorang calon yang diusung oleh partai politik dalam pemilihan umum anggota legislatif memiliki hubungan antara calon dengan partai politiknya, tetapi ketika calon tersebut telah terpilih maka hubungan dengan partai politiknya harus dikesampingkan karena calon tersebut telah diberikan legitimasi oleh rakyat yang memilihnya untuk menjadi penyalur aspirasi mereka. Hak recall atau Penggantian Antar Waktu dapat dilakukan partai politik terhadap para anggotanya yang duduk sebagai anggota parlemen, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Hak recall sendiri tidak lepas dari eksistensi partai politik Selanjutnya saran yang dapat diberikan, antara lain bahwa : Seharusnya pemberhentian antarwaktu tidak serta- merta dapat digunakan sembarangan, apalagi dipakai untuk menyingkirkan orang-orang tertentu hanya karena perbedaan pendapat, yang di anggap secara sepihak oleh partai sebagai wujud pelanggaran serius terhadap keputusan partai. Kedepan alangkah baiknya jika fungsi partai politik dalam recall atau pemberhentian antar waktu anggota legislatif harus diatur kembali secara terperinci mengenai aturan-aturan partai politik yang tidak boleh dilanggar oleh anggota partai politik yang telah menjadi anggota legislatif tersebut. Hal ini berguna agar tidak ada kesewenang-wenangan dalam mekanisme pemberhentian antar waktu dan fungsi- fungsi partai politik dapat sesuai dengan asas-asas demokrasi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101178;
dc.subjectRECALL DALAM PRESPEKTIF NEGARA HUKUM DEMOKRATISen_US
dc.titlePENGATURAN RECALL DALAM PRESPEKTIF NEGARA HUKUM DEMOKRATIS BERDASAR UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record