dc.description.abstract | Menurut ketentuan Pasal 22B Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945 menyatakan bahwa “Anggota dewan Perwakilan Rakyat dapat
diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur undangundang”.
Berdasarkan
ketentuan
tersebut,
dalam
praktek
ketatanegaraan
Indonesia
memungkinkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan, namun
dengan tatacara yang telah diatur dalam undang-undang. Walaupun telah jelas
diatur di dalam peraturan perundang- undangan namun tetap sering muncul
permasalahan menyangkut hal hak recall. Partai politik sering menggunakan
senjata hak recall dengan sewenang-wenang, seperti jika ada anggota di Dewan
Perwakilan Rakyat yang menyuarakan suara rakyat namun tidak sejalan dengan
himbauan atau anjuran yang ditetapkan oleh partai politik maka partai politik
tersebut sering mengancam akan melakukan recall kepada anggotanya yang ada
di Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak sejalan dengan partai politik sebagai
organisasi induknya.
Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu Bagaimanakah
penerapan prosedur recall terhadap keanggotaan anggota DPR RI dan Apakah hak
recall yang dilakukan oleh partai politik sesuai dengan Pasal 22 B UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia ? Tujuan umum dilaksanakannya
penulisan hukum ini antara lain : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna
mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember,
menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya Hukum
Tata Negara terkait recall terhadap keanggotaan anggota DPR RI. Sedangkan
tujuan khusus dalam penulisan hukum ini adalah : untuk mengetahui dan
menganalisis penerapan prosedur recall terhadap keanggotaan anggota DPR RI
berikut apakah hak recall yang dilakukan oleh partai politik sesuai dengan Pasal
22 B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.Metode penelitian dalam
penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan masalah pendekatan undangundang
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder serta bahan non hukum sebagai penunjang.
xii
Hasil penelitian yang diperoleh antara lain bahwa : Anggota DPR berhenti
antar waktu karena : a) meninggal dunia, b) mengundurkan diri dan c)
diberhentikan. Prosedur recall atau disebut juga dengan istilah Pergantian Antar
Waktu (PAW) dijelaskan dalam Pasal 214 Undang-Undang No.27 Tahun 2009
bahwa, pemberhentian anggota DPR diusulkan oleh pimpinan partai politik
kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden. Paling lama 7 (tujuh)
hari sejak diterimanya usulan pemberhentian, pimpinan DPR menyampaikan usul
pemberhentian anggota DPR kepada Presiden untuk memperoleh peresmian
pemberhentian. Presiden meresmikan pemberhentian paling lama 14 (empat belas)
hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPR dari pimpinan DPR
Hak recall oleh partai politik adalah sarana yang disediakan oleh undangundang
untuk mengganti antar waktu anggota partai politik yang duduk sebagai
anggota parlemen. Seorang calon yang diusung oleh partai politik dalam
pemilihan umum anggota legislatif memiliki hubungan antara calon dengan partai
politiknya, tetapi ketika calon tersebut telah terpilih maka hubungan dengan partai
politiknya harus dikesampingkan karena calon tersebut telah diberikan legitimasi
oleh rakyat yang memilihnya untuk menjadi penyalur aspirasi mereka. Hak recall
atau Penggantian Antar Waktu dapat dilakukan partai politik terhadap para
anggotanya yang duduk sebagai anggota parlemen, baik di tingkat pusat maupun
di tingkat daerah. Hak recall sendiri tidak lepas dari eksistensi partai politik
Selanjutnya saran yang dapat diberikan, antara lain bahwa : Seharusnya
pemberhentian antarwaktu tidak serta- merta dapat digunakan sembarangan,
apalagi dipakai untuk menyingkirkan orang-orang tertentu hanya karena
perbedaan pendapat, yang di anggap secara sepihak oleh partai sebagai wujud
pelanggaran serius terhadap keputusan partai. Kedepan alangkah baiknya jika
fungsi partai politik dalam recall atau pemberhentian antar waktu anggota
legislatif harus diatur kembali secara terperinci mengenai aturan-aturan partai
politik yang tidak boleh dilanggar oleh anggota partai politik yang telah menjadi
anggota legislatif tersebut. Hal ini berguna agar tidak ada kesewenang-wenangan
dalam mekanisme pemberhentian antar waktu dan fungsi- fungsi partai politik
dapat sesuai dengan asas-asas demokrasi. | en_US |