dc.description.abstract | Bank dalam menjalankan kegiatan usahanya tentu mempunyai risiko.
Risiko-risiko yang akan timbul telah disadari oleh oleh bank. Dalam hal
pemberian kredit perlu untuk menghindari risiko yang tidak di inginkan, hal ini
dijelaskan dalam Pasal 8 Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang kewajiban
bank untuk mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur
untuk melunasi kreditnya. Ketentuan ini jelas akan membuat bank untuk hati-hati
dalam hal pemberian kredit guna menghindari risiko utang tak terbayar karena
terjadinya bencana yang seringkali diluar kontrol debitur dan salah satunya adalah
meninggalnya debitur. Salah satu upaya yang dilakukan oleh bank adalah dengan
mengasuransikan debiturnya pada suatu perusahaan asuransi, seperti yang
dilakukan adalah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. yang
mengasuransikan debitur kreditnya pada PT. Asuransi Bringin Life yang disebut
asuransi jiwa. Adanya asuransi jiwa membuat PT. Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk. Kantor Cabang Nganjuk Unit Ngetos merasa aman dalam
memberikan kreditnya. Dengan adananya asuransi jiwa tersebut, maka jika terjadi
tunggakan kredit yang disebabkan meninggalnya debitur maka kredit tersebut
akan tetap dapat dilunasi. Karena pihak bank dapat mengajukan klaim pada
perusahaan asuransi yang bersangkutan, kemudian pembayaran klaim atau uang
pertanggungan tersebut digunakan untuk membayar sisa kredit yang belum
dibayar oleh debitur yang meninggal.
Judul skripsi ini adalah PELAKSANAAN ASAURANSI JIWA
SEBAGAI UPAYA MENYELESAIKAN TANGGUNGAN KREDIT PENSIUN
AKIBAT MENINGGALNYA DEBITUR PADA PT. BANK RAKYAT
INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG NGANJUK UNIT
NGETOS.
Permasalahan penulisan skripsi ini adalah tentang pelaksanaan asuransi
jiwa sebagai salah satu upaya menyelesaikan tanggungan kredit pensiun akibat
meninggalnya debitur pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Perserto) Kantor Cabang
Nganjuk Unit Ngetos. Dan prosedur pengajuan klaim yang dilakukan oleh PT.
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Nganjuk Unit Ngetos.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah Untuk mengkaji dan menganalisa
pelaksanaan asuransi jiwa di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor
Cabang Nganjuk unit Ngetos. Dan untuk mengkaji dan menganalisa pengajuan
klaim yang dilakukan oleh PT. Bank Rakyat Indonesi (Persero) Tbk. Kantor
Cabang Nganjuk Unit Ngetos
Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang
dapat di pertanggung jawabkan maka metode penelitian dalam penulisan skripsi
ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, pendekatan masalah yang
berupa pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), sumber bahan
hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder serta sumber bahan non hukum, serta analisis bahan hukum adalah
deskriptif kualitatif.
Kesimpulan yang dapat di ambil dari pembahasan tentang pelaksanaan
asuransi jiwa sebagai upaya menyelesaikan tanggungan kredit pensiun akibat
meninggalnya debitur pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor
Cabang Nganjuk Unit Ngetos adalah sebagai berikut :
1. Bahwa prosedur pelaksanaan asuransi jiwa, diawali dengan pengajuan
kredit pensiun, dimana setiap nasabah kredit pensiun yang permohonan
kreditnya telah memenuhi persyaratan dan kreditnya telah direalisir maka
secara otomatis nasabah kredit pensiun yang bersangkutan diikutsertakan
dalam asuransi jiwa pada PT. Bringin Jiwa Sejahtera oleh PT. Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., dan apabila nasabah kredit pensiun
meninggal dunia dalam jangka waktu kredit maka ahli waris harus segera
memberitahukan kepada pihak BRI, agar pihak BRI dapat mengajukan
klaim kepada PT. Bringin Jiwa Sejahtera.
2. Bahwa apabila terjadi tunggakan kredit pensiun dalam jangka waktu kredit
yang disebabkan oleh meninggalnya nasabah kredit pensiun, maka yang
berperan untuk melunasi tunggakan kredit adalah asuransi jiwa, dengan
diajukan klaim oleh Bank Rakyat Indonesia pada PT. Bringin Jiwa
Sejahtera sejumlah pinjaman pokok dan bunga dalam jangka waktu 6
bulan terhitung sejak meninggal dunianya nasabah kredit pensiun tersebut,
yang dipergunakan untuk melunasi sisa tunggakan kredit debitur.
Adapun saran dari penulis adalah sebagai berikut: bahwa Bank Rakyat
Indonesia Cabang Nganjuk Unit Ngetos dalam pemberian kredit, hendaknya
memberikan proteksi berganda seperti halnya proteksi yang diberikan kepada
nasabah kredit pensiun, karena dalam dunia perbankan setiap pemberian kredit
kepada masyarakat mengandung risiko yang cukup tingggi untuk terjadinya
tunggakan kredit. Dan sebelum menyetujui setiap permohonan kredit pensiu para
nasabahnya, hendaknya dilakukan terlebih dahulu seleksi risiko atas jiwa calon
nasabah untuk mencegah terjadinya upaya penipuan yang dilakukan oleh calon
nasabah dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri, karena hal ini berkaitan
dengan diikutsertakannya setiap nasabah kredit pensiun oleh PT. Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Nganjuk Unit Ngetos pada PT. Bringin
Jiwa Sejahtera. Agar tidak terjadi tunggakan kredit, maka kiranya perlu PT. Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Nganjuk Unit Ngetos untuk terus
menerus memberikan pengawasan dan pengarahan terhadap nasabah kredit
pensiun. Selain itu juga PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor
Cabang Nganjuk Unit Ngetos harus berhati-hati dalam memberikan kredit
pensiun kepada masyarakat serta meningkatkan pengelolaan manajemen bank
kearah yang lebih profesional | en_US |