Show simple item record

dc.contributor.authorANNISA RISMA PRATIWI
dc.date.accessioned2014-01-20T00:10:18Z
dc.date.available2014-01-20T00:10:18Z
dc.date.issued2014-01-20
dc.identifier.nimNIM030710101271
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/17733
dc.description.abstractPertumbuhan ekonomi masyarakat Indonesia mengalami hambatan, munculnya kesenjangan antar golongan berdampak buruk bagi iklim ekonomi. Kesenjangan terjadi akibat kurangnya pemerataan menyangkut finansial yang hanya berputar pada golongan-golongan tertentu. Merupakan kondisi yang tidak adil dan cenderung merusak iklim ekonomi bangsa. Salah satu pihak dalam hal ini golongan miskin, mengalami kesulitan mengakses modal pada bank karena anggapan-anggapan miring tentang mereka. Pihak bank mengangap mereka bukan pengembali yang baik, dan ini dapat menghalangi mereka untuk bergerak dan berinvestasi produktif. Krisis yang melanda negeri pada tahun 1997 menjadi penyebab bertambahnya golongan miskin. Namun disisi lain munculnya fenomena perbankan syari’ah yang mulai diperhitungkan keberadaannya. Masyarakat dapat melihat realita bahwa bank syari’ah mampu bertahan menghadapi krisis. Konsep syari’ah yang diusung mendapat tempat tersendiri ditengah mayoritas penduduk muslim di Indonesia. Harapan masyarakat muslim dapat menghadirkan satu lembaga ekonomi syari’ah yang dapat merangkul seluruh lapisan masyarakat sehingga pemerataan dapat dihadirkan. Baitul Maal wat Tamwil (BMT) hadir dengan perkembangan yang sangat pesat, dan telah mampu membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat. BMT merupakan lembaga berbasis kerakyatan, tumbuh dan berkembang dikalangan bawah. Melalui produkproduk yang ditawarkannya BMT mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat. BMT Al Ummah Mojokerto hadir sebagai patner masyarakat, menawarkan produk pembiayaan termasuk pembiayaan musyarakah. Melalui sistem bagi hasil yang kompetitif diharapkan mampu memberikan pelayanan kepada umat secara merata, sehingga kesejahteraan dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat. Namun perkembangan yang signifikan atas BMT disisi legalitasnya masih berada dalam payung hukum Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasi. Secara konsep berbeda dengan konsep syari’ah yang menjadi kaidah operasional BMT. Penulis membuat batasan permasalahan, bagaimana pelaksanaan pembiayaan musyarakah pada BMT Al Ummah Mojokerto serta upaya hukum apa dan cara penyelesaian jika terjadi permasalahan dalam pembiayaan musyarakah. Tujuan penelitian terbagi dalam tujuan khusus dan umum. Penulis menggunakan tahapan dalam memecahkan persoalan, dengan pendekatan masalah memakai pendekatan undang-undang (statute approach). Sumber bahan hukum terbagi kedalam bahan hukum primer, sekunder dan non hukum, terakhir menganalisa bahan hukum. Tinjauan pustaka yang relevan dalam tema yang diangkat, pertama mengenai sejarah lembaga perkonomian yang mengisahkan perjalanan lembaga perkonomian sejak jaman Rasulullah sampai mencapai perkembangan sekarang. Kedua berisi penjelasan tentang BMT. Ketiga mengenai prinsip-prinsip bermuamalah dalam Islam. Keempat pengertian tentang pembiayaan musyarakah. Pembahasan terbagi dalam dua sub bab, pertama Pelaksanaan pembiayaan musyarakah pada BMT Al Ummah Mojokerto, terbagi atas beberapa mekanisme yakni mekanisme permohonan pembiayaan musyarakah, mekanisme realisasi pembiayaan musyarakah, mekanisme angsuran pembiayaan musyarakah, dan pelunasan pembiayaan musyarakah. Penulis juga memaparkan mengenai prinsip bagi hasil yang merupakan keunggulan produk syari’ah serta kendala yang dihadapi selama pelaksanaan pembiayaan musyarakah. Ditinjau dari pihak yang terkait pembiayaan dan ditinjau dari produk pembiayaan. Kedua mengenai upaya hukum yang dapat dilakukan pihak BMT seperti upaya penanggulangan BMT sendiri, yang dirancang untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Memanfaatkan pengacara dalam penagihan dengan pilihan pengacara berpengalaman dan berakhlak baik. Penghapusan merupakan kebijakan terakhir yang dapat ditempuh BMT. Ditutup dengan kesimpulan dan saran. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian, bahwa tidak ada yang tidak berisiko dalam melakukan apapun termasuk dalam bermuamalah pembiayaan musyarakah. BMT Al Ummah telah menunjukkan upaya untuk beroperasional berkoridor syari’ah. Meski tidak dipungkiri kendala pasti ada. Beberapa kaidah masih menggunakan kaidah konvensional mengacu kepada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Terakhir saran disampaikan kepada BMT Al Ummah Mojokerto selaku lembaga keuangan syari’ah, perlu melakukan upaya pembenahan berkesinambungan demi memberikan pelayanan kepada umat serta tetap menjaga nilai-nilai Islami dalam segala kegiatan. Kepada semua pihak yang terkait serta pemerhati lembaga keuangan mikro diharapkan dapat terus memberikan kontribusi kepada perkembangan lembaga keuangan mikro dengan segera membentuk legalitas kelembagaan BMT yang kuat agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101271;
dc.subjectPELAKSANAAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH PADA BAITUL MAAL WAT TAMWILen_US
dc.titlePELAKSANAAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH PADA BAITUL MAAL WAT TAMWIL AL UMMAH MOJOKERTOen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record