dc.description.abstract | Pertumbuhan ekonomi masyarakat Indonesia mengalami hambatan,
munculnya kesenjangan antar golongan berdampak buruk bagi iklim ekonomi.
Kesenjangan terjadi akibat kurangnya pemerataan menyangkut finansial yang
hanya berputar pada golongan-golongan tertentu. Merupakan kondisi yang tidak
adil dan cenderung merusak iklim ekonomi bangsa. Salah satu pihak dalam hal ini
golongan miskin, mengalami kesulitan mengakses modal pada bank karena
anggapan-anggapan miring tentang mereka. Pihak bank mengangap mereka bukan
pengembali yang baik, dan ini dapat menghalangi mereka untuk bergerak dan
berinvestasi produktif. Krisis yang melanda negeri pada tahun 1997 menjadi
penyebab bertambahnya golongan miskin. Namun disisi lain munculnya
fenomena perbankan syari’ah yang mulai diperhitungkan keberadaannya.
Masyarakat dapat melihat realita bahwa bank syari’ah mampu bertahan
menghadapi krisis. Konsep syari’ah yang diusung mendapat tempat tersendiri
ditengah mayoritas penduduk muslim di Indonesia. Harapan masyarakat muslim
dapat menghadirkan satu lembaga ekonomi syari’ah yang dapat merangkul
seluruh lapisan masyarakat sehingga pemerataan dapat dihadirkan. Baitul Maal
wat Tamwil (BMT) hadir dengan perkembangan yang sangat pesat, dan telah
mampu membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat. BMT merupakan lembaga
berbasis kerakyatan, tumbuh dan berkembang dikalangan bawah. Melalui produkproduk
yang ditawarkannya BMT mampu menjangkau seluruh lapisan
masyarakat. BMT Al Ummah Mojokerto hadir sebagai patner masyarakat,
menawarkan produk pembiayaan termasuk pembiayaan musyarakah. Melalui
sistem bagi hasil yang kompetitif diharapkan mampu memberikan pelayanan
kepada umat secara merata, sehingga kesejahteraan dapat dirasakan seluruh
lapisan masyarakat. Namun perkembangan yang signifikan atas BMT disisi
legalitasnya masih berada dalam payung hukum Undang-undang Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasi. Secara konsep berbeda dengan konsep syari’ah
yang menjadi kaidah operasional BMT. Penulis membuat batasan permasalahan,
bagaimana pelaksanaan pembiayaan musyarakah pada BMT Al Ummah
Mojokerto serta upaya hukum apa dan cara penyelesaian jika terjadi permasalahan
dalam pembiayaan musyarakah. Tujuan penelitian terbagi dalam tujuan khusus
dan umum. Penulis menggunakan tahapan dalam memecahkan persoalan, dengan
pendekatan masalah memakai pendekatan undang-undang (statute approach).
Sumber bahan hukum terbagi kedalam bahan hukum primer, sekunder dan non
hukum, terakhir menganalisa bahan hukum.
Tinjauan pustaka yang relevan dalam tema yang diangkat, pertama mengenai
sejarah lembaga perkonomian yang mengisahkan perjalanan lembaga
perkonomian sejak jaman Rasulullah sampai mencapai perkembangan sekarang.
Kedua berisi penjelasan tentang BMT. Ketiga mengenai prinsip-prinsip
bermuamalah dalam Islam. Keempat pengertian tentang pembiayaan musyarakah.
Pembahasan terbagi dalam dua sub bab, pertama Pelaksanaan pembiayaan
musyarakah pada BMT Al Ummah Mojokerto, terbagi atas beberapa mekanisme
yakni mekanisme permohonan pembiayaan musyarakah, mekanisme realisasi
pembiayaan musyarakah, mekanisme angsuran pembiayaan musyarakah, dan
pelunasan pembiayaan musyarakah. Penulis juga memaparkan mengenai prinsip
bagi hasil yang merupakan keunggulan produk syari’ah serta kendala yang
dihadapi selama pelaksanaan pembiayaan musyarakah. Ditinjau dari pihak yang
terkait pembiayaan dan ditinjau dari produk pembiayaan. Kedua mengenai upaya
hukum yang dapat dilakukan pihak BMT seperti upaya penanggulangan BMT
sendiri, yang dirancang untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Memanfaatkan
pengacara dalam penagihan dengan pilihan pengacara berpengalaman dan
berakhlak baik. Penghapusan merupakan kebijakan terakhir yang dapat ditempuh
BMT.
Ditutup dengan kesimpulan dan saran. Kesimpulan yang diperoleh dari
penelitian, bahwa tidak ada yang tidak berisiko dalam melakukan apapun
termasuk dalam bermuamalah pembiayaan musyarakah. BMT Al Ummah telah
menunjukkan upaya untuk beroperasional berkoridor syari’ah. Meski tidak
dipungkiri kendala pasti ada. Beberapa kaidah masih menggunakan kaidah
konvensional mengacu kepada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Terakhir saran disampaikan kepada BMT Al Ummah Mojokerto
selaku lembaga keuangan syari’ah, perlu melakukan upaya pembenahan
berkesinambungan demi memberikan pelayanan kepada umat serta tetap menjaga
nilai-nilai Islami dalam segala kegiatan. Kepada semua pihak yang terkait serta
pemerhati lembaga keuangan mikro diharapkan dapat terus memberikan
kontribusi kepada perkembangan lembaga keuangan mikro dengan segera
membentuk legalitas kelembagaan BMT yang kuat agar tidak terjadi
permasalahan dikemudian hari. | en_US |