Show simple item record

dc.contributor.authorARDIAN HADI DARMA
dc.date.accessioned2014-01-20T00:01:12Z
dc.date.available2014-01-20T00:01:12Z
dc.date.issued2014-01-20
dc.identifier.nimNIM020710101012
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/17712
dc.description.abstractProses penyidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ini sebagai konsekuesi dari keberadaan Pengadilan Anak yang masuk dalam lingkup peradilan umum. Namun dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, mengadakan beberapa pengecualian secara khusus tentang hukum acara Pengadilan Anak yang diterapkan terhadap anak yang melakukan tindak pidana. Sedangkan pelaku orang dewasa proses penyidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ruang lingkup penulisan skripsi ini mengacu pada hukum pidana Anak dan bagi yang sudah dianggap cukup umur mengacu pada bagian KUHAP. Berdasarkan fakta yang telah didapatkan, maka permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah tentang tindakan penyidikan terhadap pelaku anak dan orang dewasa di Polsek Tempurejo. Disamping itu juga mengkaji peranan/posisi penasehat hukum dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan dalam kasus Anak dan Orang Dewasa di Polisi Sektor Tempurejo. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Sedangkan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan non hukum. Metode pendekatan bahan hukum dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode Pendekatan Perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus. Kemudian menggunakan Studi lapangan, Studi lapangan adalah cara memperoleh sumber bahan non hukum. Berdasarkan penelitian, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa Pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam kasus pelaku anak tidak memenuhi KUHAP dan UU RI No.3 Tahun 1997 walau telah ada pendampingan pembimbing kemasyarakatan kemudian dipisahkan terhadap pelaku dewasa, tidak memakai pakaian dinas dan penyidikan dilakukan diruang tertutup, tetapi dalam pemeriksaan penyidik berperilaku kasar tidak bersifat kekeluargaan adalah tidak memenuhi ketentuan dalam KUHAP masih xiii terdapatnya tekanan dan kekerasan baik fisik maupun mental bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat kepolisian harus bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama kesopanan, kesusilaan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan tidak dikeluarkannya surat perintah penahanan. Penasehat hukum mempunyai peran yang penting dalam pemeriksaan ditingkat penyidikan, karena dengan adanya penasehat hukum ini maka tersangka akan ada tempat untuk berkonsultasi apabila ada kesulitan-kesulitan yuridis. Sedangkan penyidikan terhadap pelaku Anak yaitu telah didampingi Pembimbing Kemasyarakatan pada saat proses penyidikan tetapi tidak adanya pendampingan dari penasehat hukum saat proses penyidikan begitu juga dengan perkara pelaku orang dewasa tidak didampingi penasehat hukum pada saat proses pemeriksaan penyidikan adalah belum berjalan secara optimal di Kepolisian Sektor Tempurejo dikarenakan terdapatnya pandangan hukum yang berlainan dalam menjabarkan ketentuan Pasal 54 dan pasal 56 ayat (1) KUHAen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries020710101012;
dc.subjectTINDAKAN PENYIDIKAN OLEH POLISI TERHADAP PELAKU ANAKen_US
dc.titleTINDAKAN PENYIDIKAN OLEH POLISI TERHADAP PELAKU ANAK DAN ORANG DEWASA DI KEPOLISIAN SEKTOR TEMPUREJO.en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record