dc.description.abstract | Tanah adalah kekayaan nasional yang sudah seharusnya dalam
pemanfaatannya dikelola secara bijaksana, mengingat sifatnya yang relatif tetap
dengan intensitas pemanfaatannya yang semakin komplek seiring dengan
perkembangan penduduk yang semakin meningkat pula. Meningkatnya kebutuhan
akan meningkat pula perbuatan hukum atas tanah, seperti jual beli, tukar menukar,
pemberian hibah, pemberian menurut adat, pemasukan dalam perusahaan / inberg,
hibah wasiat. Perbuatan hukum tersebut hendaknya dilakukan oleh para pihak
yang berkepentingan dihadapan PPAT ( Pejabat Pembuat Akta Tanah ).
Dalam rangka pelaksanaan pendaftaran tanah yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah telah ditetapkan
dan diperbolehkan seorang PPAT untuk membantu Kepala Kantor Pertanahan
dalam kegiatan pembuatan akta PPAT oleh PPAT atau PPAT Sementara. Pihak
PPAT sebelum melaksanakan pembuatan akta mengenai pemindahan atau
pembebanan hak milik melalui jual beli wajib terlebih dahulu melakukan
pemeriksaan pada kantor pertanahan mengenai kesesuaian sertipikat hak atas
tanah atau hak milik yang bersangkutan dengan daftar-daftar yang ada di kantor
pertanahan dengan memperlihatkan sertipikat asli.
Adapun permasalahan yang dibahas oleh penulis adalah bagaimana proses
pemeriksaan sertipikat hak milik atas tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten
Jember, apa yang menjadi kendala dalam proses pemeriksaan sertipikat hak milik
atas tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Jember dan upaya apa yang dilakukan
apabila terdapat kendala dalam proses pemeriksaan sertipikat hak milik atas tanah
di Kantor Pertanahan Kabupaten Jember sebelum pembuatan akta jual beli tanah
di PPAT.
Tujuan penulisan dibagi menjadi dua, yaitu tujuan umum dan tujuan
khusus, sedangkan metode penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah berupa
pendekatan masalah, sumber bahan hukum, pengumpulan sumber bahan hukum
dan analisa bahan hukum. Metode pendekatan masalah yang dipergunakan dalam
iv
membahas penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif, sumber nahan
hukum terdiri dari sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum
sekunder. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan oleh penulis yaitu;
metode literatur dan wawancara, sedangkan analisa bahan hukum menggunakan
deskriptif kuantitatif.
Proses pelaksanaan pemeriksaan sertipikat yang dilakukan oleh pihak
PPAT di Kantor Pertanahan Kabupaten Jember tidak lepas dari Pasal 97 Peraturan
Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun
1997 yang digunakan sebagai pedoman dalam proses pemeriksaan sertipikat.
Dalam proses pemeriksaan sertipikat ditemui adanya kendala dan upaya yang
dilakukan untuk mengatasi kendala itu sendiri. Kantor Pertanahan Kabupaten
Jember harus lebih memperhatikan dan mengantisipasi adanya kendala-kendala
yang timbul dalam proses pemeriksaan sertipikat itu sendiri. Kepada pihak PPAT
Sementara atau Camat, seharusnya lebih mengoptimalkan cara kerja serta
jabatannya selaku pejabat akta tanah, dan lebih memperhatikan terhadap aturan
yang tertulis dan diatur dalam peraturan perundang-undangan khususnya dalam
peraturan yang berkaitan dengan tan | en_US |