Show simple item record

dc.contributor.authorADISTYA HASANA MINARTI
dc.date.accessioned2014-01-19T23:43:05Z
dc.date.available2014-01-19T23:43:05Z
dc.date.issued2014-01-19
dc.identifier.nimNIM020710101214
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/17675
dc.description.abstractPenyaluran pembiayaan mudharabah bank kepada masyarakat merupakan salah satu cara yang digunakan pemerintah Indonesia dalam upaya untuk menghidupkan dan mengembangkan usaha kecil. Pemberian fasilitas pembiayaan ini senantiasa mensyaratkan adanya suatu jaminan. Akan tetapi, sistem pembiayaan ini juga tidak lepas dari tingkat risiko yang cukup besar terutama risiko yang akan ditanggung oleh pihak pengelola dana (shabibul maal), apabila modal yang telah ditanamkan atau diberikan pada pihak nasabah ternyata tidak berhasil karena sebab-sebab tertentu akibat bencana alam yang tidak bisa diperkirakan sebelumnya. Permasalahan dalam skripsi ini tentang mekanisme perolehan dana pembiayaan mudharabah, faktor-faktor apakah yang terjadi dalam pembiayaan mudharabah dan upaya hukum yang ditempuh bila terjadi pembiayaan bermasalah. Tujuan pulisan skripsi ini adalah untuk menjawab terhadap permaslahan diatas, sekaligus sebagi prasyarat untuk mencapai gelar Sarjana Hukum (S1). Penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan masalah secara yuridis normatif. Analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pengumpulan bahan hukum melalui studi pustaka dan studi lapangan. Untuk mendapatkan pembiayaan mudharabah, PT. Bank Syariah Mandiri cabang Jember mengajukan beberapa syarat prosedur yaitu Permohonan, Pemeriksaan, Persiapan realisasi, Realisasi Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan yang dilakukan oleh bank, Penyelesaian pembiayaan. Dalam proses ini, harus berpegang teguh pada prinsip perbankan syariah yang berlaku. Faktor utama yang menjadi penyebab dari pembiayaan bermasalah adalah wanprestasi oleh nasabah itu sendiri. Terlepas dari itu terdapat beberapa faktor yang juga mempengaruhi pembiayaan bermasalah ini yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Upaya-upaya yang ditempuh oleh pihak PT. Bank Syariah Mandiri cabang Jember ketika kerugian yang dialami oleh mudarib yaitu pencegahan dan xiii penyelesaiaan. Upaya penyelesaian meliputi rescheduling, reconditioning, restrukturisasi, dan penyelesaian melalui Badan Abritase Syariah Nasional (BASYARNAS) apabila upaya damai yang telah dilakukan ternyata tidak berhasil. Bahwa prosedur yang telah ditetapkan oleh PT. Bank Syari’ah Mandiri Cabang Jember dalam memberikan pembiayaan mudharabah sudah memenuhi standar umum bank syari’ah dalam memberikan pembiayaan, hanya saja perlu dilakukan kontrol yang ketat terhadap nasabah yang mengajukan proposal pembiayaan mudharabah sehingga melalui prosedur atau tahapan pelaksanaan yang telah ditetapkan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries020710101214;
dc.subjectKAJIAN YURIDIS PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MUDHARABAHen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MUDHARABAH BERMASALAH DI PT. BANK SYARI’AH MANDIRI CABANG JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record