Show simple item record

dc.contributor.authorINGGAR PRISMASARI
dc.date.accessioned2014-01-19T23:31:24Z
dc.date.available2014-01-19T23:31:24Z
dc.date.issued2014-01-19
dc.identifier.nimNIM030710101014
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/17649
dc.description.abstractBalai Pelayanan Kemetrologian (BPK) Jember secara terus menerus melakukan pengujian dan pengawasan terhadap tera dan tera tera ulang alat kur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) dengan semaksimal mungkin. Ini untuk mewujudkan tertib ukur di masyarakat khususnya pada dunia perdagangan, karena saat ini sangat sering kita jumpai penjual yang dengan sengaja menaruh atau menambahi beban pada UTTP yang dipakai dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Kegiatan kemetrologian yang dilakukan oleh BPK ini ditujukan agar konsumen mendapatkan keadilan untuk memperoleh haknya. Penulisan skripsi ini terdapat tiga permasalahan yakni mengenai kewenangan BPK Jember terhadap tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP), langkah yang diambil oleh BPK Jember apabila wajib teera melakukan penyimpangan terhadap UTTP dan kaitannya dengan peraturan perundang-undangan yang lainnya apabila terjadi penyimpangan terhadap Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (UUML). Adapun tujuan penulisan skripsi ini dibagi menjadi dua yakni tujuan umum dan tujuan khusus, dimana penulisan ini bertujuan untuk memperoleh gelar sarjana hukum dan menganalisa serta memberikan masukan terhadap permasalahan hukum yang terkait dengan kewenangan BPK Jember terhadap tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP). Metode pendekatan masalah dalam skripsi ini adalah dengan hanya menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach). Sumber bahan hukum yang dipakai menggunakan sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Adapun tipe penelitian dalam skripsi ini menggunakan penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang ada diolah dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Skripsi ini memuat tentang kewenangan Balai Pelayanan Kemetrologian (BPK) Jember dalam hal pelaksanaan tera dan tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP). BPK akan memberikan tanda tera sah x apabila UTTP yang dimaksud telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan apabila UTTP yang dimaksud dinyatakan tidak memenuhi persyaratan menurut ketentuan yang berlaku dan tidak mungkin dapat diperbaiki lagi maka pegawai yang berhak akan melakukan pengrusakan sehingga UTTP tersebut tidak dapat lagi dipergunakan dan atau difungsikan lagi dalam dunia perdagangan karena apabila masih saja UTTP tersebut dipakai akan sangat merugikan konsumen. Pembahasan yang selanjutnya berisikan tentang langkah yang diambil oleh BPK Jember apabila wajib tera melakukan penyimpangan terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP). Disini akan dijelaskan bentukbentuk atau contoh penyimpangan terhadap UUML. Pada pembahasan ini juga akan dijelaskan tentang sanksi yang akan diberikan pada wajib tera yang melakukan penyimpangan terhadap UUML. Pembahasan yang terakhir memuat kaitannya dengan peraturan perundang-undangan yang lainnya apabila terjadi penyimpangan terhadap Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (UUML). Penyimpangan terhadap UUML ini dapat dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta dapat dikaitkan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kewenangan Balai Pelayanan Kemetrologian terhadap Tera dan Tera Ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yaitu dengan melakukan pengujian serta pengawasan terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang akan dipergunakan untuk kepentingan umum dan kepentingan usaha. Perlunya penyuluhan dan pengarahan yang berkaitan dengan masalah tera dan tera ulang ini ditujukan agar tidak terjadi penyimpangan terhadap Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Skripsi ini juga memberikan saran agar dibuat Peraturan Daerah yang lebih rinci mengenai Kewenangan Balai Pelayanan Kemetrologian Jember, juga agar lebih diperhatikan kepada Balai Pelayanan kemetrologian untuk benar-benar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Tera dan Tera Ulang.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101014;
dc.subjectBALAI PELAYANAN KEMETROLOGIANen_US
dc.titleKEWENANGAN BALAI PELAYANAN KEMETROLOGIAN TERHADAP TERA DAN TERA ULANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1981 TENTANG METROLOGI LEGAL DI JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record