dc.description.abstract | Balai Pelayanan Kemetrologian (BPK) Jember secara terus menerus
melakukan pengujian dan pengawasan terhadap tera dan tera tera ulang alat kur,
takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) dengan semaksimal mungkin. Ini
untuk mewujudkan tertib ukur di masyarakat khususnya pada dunia perdagangan,
karena saat ini sangat sering kita jumpai penjual yang dengan sengaja menaruh
atau menambahi beban pada UTTP yang dipakai dengan maksud untuk
memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Kegiatan kemetrologian yang
dilakukan oleh BPK ini ditujukan agar konsumen mendapatkan keadilan untuk
memperoleh haknya.
Penulisan skripsi ini terdapat tiga permasalahan yakni mengenai
kewenangan BPK Jember terhadap tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang
dan perlengkapannya (UTTP), langkah yang diambil oleh BPK Jember apabila
wajib teera melakukan penyimpangan terhadap UTTP dan kaitannya dengan
peraturan perundang-undangan yang lainnya apabila terjadi penyimpangan
terhadap Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
(UUML). Adapun tujuan penulisan skripsi ini dibagi menjadi dua yakni tujuan
umum dan tujuan khusus, dimana penulisan ini bertujuan untuk memperoleh gelar
sarjana hukum dan menganalisa serta memberikan masukan terhadap
permasalahan hukum yang terkait dengan kewenangan BPK Jember terhadap tera
dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP).
Metode pendekatan masalah dalam skripsi ini adalah dengan hanya
menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach). Sumber bahan
hukum yang dipakai menggunakan sumber bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder. Adapun tipe penelitian dalam skripsi ini menggunakan
penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang ada diolah dan dianalisis secara
deskriptif kualitatif.
Skripsi ini memuat tentang kewenangan Balai Pelayanan Kemetrologian
(BPK) Jember dalam hal pelaksanaan tera dan tera ulang terhadap alat ukur, takar,
timbang dan perlengkapannya (UTTP). BPK akan memberikan tanda tera sah
x
apabila UTTP yang dimaksud telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan
apabila UTTP yang dimaksud dinyatakan tidak memenuhi persyaratan menurut
ketentuan yang berlaku dan tidak mungkin dapat diperbaiki lagi maka pegawai
yang berhak akan melakukan pengrusakan sehingga UTTP tersebut tidak dapat
lagi dipergunakan dan atau difungsikan lagi dalam dunia perdagangan karena
apabila masih saja UTTP tersebut dipakai akan sangat merugikan konsumen.
Pembahasan yang selanjutnya berisikan tentang langkah yang diambil oleh
BPK Jember apabila wajib tera melakukan penyimpangan terhadap alat ukur,
takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP). Disini akan dijelaskan bentukbentuk
atau contoh penyimpangan terhadap UUML. Pada pembahasan ini juga
akan dijelaskan tentang sanksi yang akan diberikan pada wajib tera yang
melakukan penyimpangan terhadap UUML.
Pembahasan yang terakhir memuat kaitannya dengan peraturan
perundang-undangan yang lainnya apabila terjadi penyimpangan terhadap
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (UUML).
Penyimpangan terhadap UUML ini dapat dikaitkan dengan Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta dapat dikaitkan
dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kewenangan Balai Pelayanan Kemetrologian terhadap Tera dan Tera
Ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yaitu dengan
melakukan pengujian serta pengawasan terhadap alat ukur, takar, timbang dan
perlengkapannya (UTTP) yang akan dipergunakan untuk kepentingan umum dan
kepentingan usaha. Perlunya penyuluhan dan pengarahan yang berkaitan dengan
masalah tera dan tera ulang ini ditujukan agar tidak terjadi penyimpangan
terhadap Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Skripsi
ini juga memberikan saran agar dibuat Peraturan Daerah yang lebih rinci
mengenai Kewenangan Balai Pelayanan Kemetrologian Jember, juga agar lebih
diperhatikan kepada Balai Pelayanan kemetrologian untuk benar-benar melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan Tera dan Tera Ulang. | en_US |