Show simple item record

dc.contributor.authorKamsir Riandi Syam
dc.date.accessioned2014-01-19T23:28:57Z
dc.date.available2014-01-19T23:28:57Z
dc.date.issued2014-01-19
dc.identifier.nimNIM000710101034
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/17644
dc.description.abstractBerkaitan dengan perkawinan masih banyak persoalan yang perlu diteliti dan ditinjau lebih jauh, persoalan perkawinan yang telah banyak terjadi dikalangan masyarakat Islam tetapi banyak pihak yang melakukan perbuatan tentang perkawinan yang kurang memperhatikan adanya Undang-Undang Perkawinan dan akibat hukumnya. Perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Pencatatan Nikah tidak diakui oleh hukum negara, yaitu peraturan perundang-undangan tentang perkawinan yang berlaku secara nasional. Akibatnya terhadap anak, bahwa anak tidak mempunyai kekuatan hukum, otomatis tidak dapat melakukan korelasi hukum antara Orang tua dan anak yang berkaitan dengan hukum. Begitu pula dengan pengakuan anak yang tidak tercatat oleh lembaga pencatat akta kelahiran, maka si anak tersebut tidak bisa membuktikan secara hukum di dalam memperoleh haknya dari orang tua. Sementara terhadap anak, tidak sahnya perkawinan siri (bawah tangan) menurut hukum negara memiliki dampak negatif bagi status anak yang dilahirkan di mata hukum, yakni : Status anak yang dilahirkan dianggap sebagai anak tidak sah. Konsekuensinya, anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu. Artinya, si-anak tidak mempunyai hubungan hukum terhadap ayahnya (pasal 42 dan pasal 43 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan pasal 100 KHI). Anak yang lahir dari perkawinan siri dianggap sebagai anak luar nikah, sehingga hanya dicantumkan nama ibu yang melahirkannya. Keterangan berupa status sebagai anak luar nikah dan tidak tercantumnya nama si ayah akan berdampak sangat mendalam secara sosial dan psikologis bagi si anak dan ibunya. Ketidakjelasan status si anak di muka hukum, mengakibatkan hubungan antara ayah dan anak tidak kuat, sehingga bisa saja suatu waktu ayahnya menyangkal bahwa anak tersebut adalah anak kandungnya.Yang jelas merugikan adalah, anak tidak berhak atas biaya kehidupan dan pendidikan, nafkah dan warisan dari ayahnya. Akta Kelahiran merupakan bukti dari seseorang yang mempunyai kekuatan hukum atas fungsi dan manfaat akta kelahiran tersebut. Akta Kelahiran dikeluarkan oleh lembaga tertentu yang berwenang ditugaskan berdasarkan peraturan yang berlaku. Akta Kelahiran 12 dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan berlakunya akta kelahiran seumur hidup bagi si pemilik. Pencatatan kelahiran merupakan hak asasi manusia yang mendasar. Fungsinya yang esensial adalah untuk melindungi hak anak menyangkut identitasnya. Pendaftaran kelahiran menjadi satu mekanisme pencatatan sipil yang efektif karena ada pengakuan eksistensi seseorang secara hukum. Pencatatan ini memungkinkan anak mendapatkan akta kelahiran. Ikatan keluarga si anak pun menjadi jelas. Artinya catatan hidup seseorang dari lahir, perkawinan hingga mati juga menjadi jelas. Bagi pemerintah, akta kelahiran membantu menelusuri statistik demografis, keterlantaran dan kesenjangan kesehatan. Dengan data yang komprehensif maka perencanaan dan pelaksanaan kebijakan-kebijakan serta program pembangunan pun akan lebih akurat. Terutama yang menyangkut kesehatan, pendidikan, perumahan, air, kebersihan dan pekerjaan. Dengan adanya syarat-syarat pembuatan akta kelahiran seperti yang tera diatas, maka untuk pembuatan akta kelahiran anak yang lahir dalam perkawinan siri harus memiliki akta nikah terlebih dahulu yaitu dengan permohonan isbath nikah ke Pengadialan Agama.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries000710101034;
dc.subjectSTATUS HUKUM ANAK YANG LAHIRen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS STATUS HUKUM ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN SIRI MENURUT HUKUM PERKAWINAN ISLAMen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record