Show simple item record

dc.contributor.authorKRISTINA WIDIA ANGGRAENI
dc.date.accessioned2014-01-19T23:22:42Z
dc.date.available2014-01-19T23:22:42Z
dc.date.issued2014-01-19
dc.identifier.nimNIM030710101166
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/17637
dc.description.abstractPenulisan skripsi ini pada dasarnya, dilatar belakangi oleh perceraian yang terjadi di Indonesia yang disebabkan oleh berbagai faktor, yang salah satunya adalah karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus, yang dalam Bahasa Arab disebut syiqoq, dan dalam Bahasa Belanda disebut dengan Onhetbaretweespalts. Hal ini pula menuntut adanya pengaturan yang dapat mengakomodasi semua permasalahan yang diajukan ke Pengadilan. Dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan alasan-alasan mengenai terjadinya perceraian. Berdasarkan latar belakang tersebut, Penulis tertarik untuk mengkaji dan menganalisa lebih lanjut beberapa persoalan yang berhubungan dengan perceraian yang didasarkan pada alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus (syiqoq) dalam suatu karya ilmiah, berbentuk skripsi dengan judul: ”Tugas Hakim dalam Pemeriksaan Perkara Perceraian dengan Alasan Perselisihan Terus Menerus Di Pengadilan Agama Jember (Studi Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 1883/Pdt.G/2005/PA.Jr). Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini meliputi 2 (dua) hal. Pertama, apa tugas Hakim Pengadilan Agama dalam memeriksa dan memutus perkara perceraian dengan alasan pertengkaran terus menerus (syiqoq). Kedua, apa yang dipakai pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Agama dalam mengabulkan atau menolak perceraian dengan alasan pertengkaran terus menerus (syiqoq). Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui maksud dari permasalahan yang dibahas. Sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), sumber bahan hukum yaitu terdiri dari bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder, sedangkan analisis bahan hukum yang digunakan adalah dengan menggunakan metode deduktif. Kesimpulan yang didapat dari penulisan skripsi ini adalah tentang tugas Hakim Pengadilan Agama dalam memeriksa dan memutus perkara perceraian dengan alasan pertengkaran terus menerus, berdasarkan fakta / kasus perkara pada Putusan Pengadilan Agama Nomor 1883/Pdt.G/2005/PA.Jr. ( Lampiran 3), yang disebutkan bahwa Muji xv Rahayu binti Matali sebagai Penggugat yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Jember kepada suaminya yaitu Slamet Iriyanto sebagai Tergugat dengan alasan sering terjadi pertengkaran dan perselisihan yang disebabkan Tergugat sering bertindak melampaui batas terhadap Penggugat. Dalam hal ini, sebelum Hakim menjatuhkan putusan sudah diadakan upaya-upaya perdamaian pada kedua belah pihak, baik oleh Hakim sendiri ataupun dari kedua belah pihak keluarga namun upaya perdamaian tersebut tidak membuahkan hasil. Maka berdasarkan hal itu dan diperkuat dengan adanya keterangan dari saksi-saksi bahwa memang keadaan rumah tangga pasangan suami dan isteri tersebut sudah tidak harmonis lagi Hakim mempunyai keyakinan bahwa rumah tangga pasangan tersebut sudah pecah dan telah sesuai dengan Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, sehingga Hakim berpendapat bahwa jalan terbaik satusatunya adalah dengan mengabulkan gugatan Penggugat. Adapun saran yang dapat penulis sumbangkan adalah sebagai berikut: pertama, harus adanya saling komunikasi antara para pihak (suami dan isteri), sehingga perceraian dengan alasan apapun khususnya alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus dapat ditekan seminimal mungkin. Sebab keterbukaan dan komunikasi merupakan salah satu jalan untuk dapat mempertahankan rumah tangga dari ujung perceraian. Namun demikian, apabila ternyata perceraian merupakan jalan satu-satunya maka lakukan dengan penuh kekeluargaan tanpa harus ada emosi dan dendam terhadap pihak yang lain. Kedua, perlu adanya pengaturan yang dapat mengakomodasi semua permasalahan yang diajukan ke Pengadilan Agama. Walaupun dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan alasan-alasan terjadinya perceraian. Namun, tidak dapat mengakomodasi setiap permasalahan yang timbul. Sehingga, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan perlu kiranya direvisi dan dijelaskan lebih lanjut tentang pengertian pengertian utamanya mengenai alasan pengajuan cerai yang terdapat dalam pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yaitu adanya pengaturan mengenai alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebagai salah satu alasan dapat diajukannya cerai.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101166;
dc.subjectPERKARA PERCERAIANen_US
dc.titleTUGAS HAKIM DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERCERAIAN DENGAN ALASAN PERSELISIHAN TERUS MENERUS DI PENGADILAN AGAMA JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record