Show simple item record

dc.contributor.authorMEGA PERDANA
dc.date.accessioned2014-01-19T23:13:55Z
dc.date.available2014-01-19T23:13:55Z
dc.date.issued2014-01-19
dc.identifier.nimNIM030710101154
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/17627
dc.description.abstractSkripsi ini membahas tentang tindakan penangkapan yang dilanjutkan dengan penahanan tanpa dilandasi bukti-bukti permulaan yang cukup sebagai syarat materiil dilakukannya penangkapan dan penahanan terhadap seseorang yang benar-benar melakukan tindak pidana, dalam hal ini terkait dengan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh petugas Polsek Jenggawah Jember (Termohon) terhadap Sholehati (Pemohon). Dengan alasan tidak terpenuhinya bukti permulaan yang cukup terhadap pasal-pasal yang dituduhkan kepadanya, maka Pemohon meminta Pengadilan Negeri Jember melalui kewenangan Praperadilan untuk menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap diri Pemohon adalah tidak sah. Sehingga dari kasus tersebut saya tertarik untuk menulis skripsi dengan judul “Analisis Yuridis Tentang Tidak Terpenuhinya Bukti Permulaan Yang Cukup Untuk Melakukan Penangkapan Dan Penahanan”. Berdasarkan latar belakang di atas rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini ada dua hal. Pertama, apakah dasar untuk adanya bukti permulaan yang cukup. Kedua, apakah tidak terpenuhinya bukti pemulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan dan penahanan dapat dijadikan dasar untuk mengajukan praperadilan. Adapun tujuan penulisan dalam skripsi ini nantinya diharapkan bisa memberikan jawaban atas permasalahan yang dimaksud yaitu untuk mengetahui dan mendeskripsikan pertimbangan hakim mengabulkan permohonan pemohon dalam Putusan No.01/Pen.Pid/2007/PN.JR berdasarkan Hukum Acara Pidana. Serta untuk mengetahui dan mendeskripsikan dengan tidak terpenuhinya bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan dan penahanan dapat dijadikan dasar untuk mengajukan praperadilan Metode penulisan yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan masalah dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Untuk itu sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang relevan dengan tema penulisan skripsi ini. Dan analisa bahan hukum dalam penelitian penulisan skripsi ini menggunakan analisis deduktif (umum-khusus) serta induktif (khusus-umum). xi Kesimpulan skripsi ini adalah pada intinya dasar untuk adanya bukti permulaan yang cukup adalah minimal harus ada dua alat bukti yang sah seperti yang di atur dalam ketentuan Pasal 183 KUHAP. Adapun tidak terpenuhinya bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan dan penahanan dapat dijadikan dasar untuk mengajukan praperadilan, karena bukti permulaan menjadi dasar di dalam menentukan seseorang melakukan tindak pidana sehingga dapat dilakukan penangkapan dan penahanan seperti yang diatur dalam ketentuan Pasal 17 KUHAP. Saran dalam skripsi ini adalah bahwa pembentuk undang-undang perlu mendefinisikan yang jelas dan tegas tentang bukti permulaan yang cukup sebagai dasar dilakukannya penangkapan dan penahanan, sehinggga aparat penegak hukum dalam melakukan penangkapan dan penahanan dapat menyebutkan alasan serta menjelaskan secara tegas perkara pidana yang dipersangkakan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101154;
dc.subjectTENTANG TIDAK TERPENUHINYA BUKTI PERMULAAN YANG CUKUPen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TENTANG TIDAK TERPENUHINYA BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP UNTUK MELAKUKAN PENANGKAPAN DAN PENAHANANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record