dc.description.abstract | Sejak diberlakukannya Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah banyak sekali Kepala Daerah dalam hal ini bupati di berbagai wilayah Indonesia
yang diberhentikan sementara dengan berbagai kasus, khususnya berkaitan dengan kasuskasus
korupsi.
Seiring dengan pemberlakuan pemberhentian sementara kepala daerah yang
merupakan penyempurnaan dari undang-undang sebelumnya yang mengatur tentang
pemerintahan daerah, dalam pelaksanaannya ternyata masih menyisakan polemik.
Sehingga perlu adanya kajian yang cukup mendalam bagaimana lahirnya ketentuan
tersebut, mengingat ternyata masih banyak pemberhentian sementara kepala daerah yang
dilakukan oleh DPRD bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dengan melakukan
komparasi dengan Undang-Undang sebelumnya.
Berdasarkan uraian diatas batasan ruang lingkup yang akan dibahas, dikhususkan
tentang studi komparasi pemberhentian sementara kepala daerah berdasarkan UndangUndang
Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, beserta
pengaruh yang ditimbulkan bagi jalannya penyelengaraan pemerintahan.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu
pendekatan terhadap pokok permasalahan dengan mengkaji dan menelaah peraturan
perundangan yang berlaku antara lain; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, buku-buku dan
bahan pustaka lainnya yang berkaitan dengan Pemberhentian Sementara Kepala Daerah,
kemudian bahan-bahan ini dianalisa secara kualitatif sehingga menghasilkan karya
penulisan bersifat deskriptif kualitatif.
Kemudian dari latar belakang tersebut dirumuskan beberapa permasalahan yaitu :
bagaimanakah tinjauan yuridis pemberhentian sementara kepala daerah menurut UndangUndang
No. 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, serta
Bagaimanakah pengaruh yang ditimbulkan akibat pemberhentian sementara Kepala
Daerah terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
x
Tujuan penulisan ini disamping untuk mengetahui mekanisme pemberhentian
sementara kepala daerah berdasarkan ketentuan yang berlaku, juga untuk mengetahui
bagaimana pengaruh yang ditimbulkan terhadap penyelengaraan pemerintahan daerah..
Dalam pembahasan disebutkan bahwa pemberhentian sementara kepala daerah
berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 telah berdasarkan ketentuan hukum
yang berlaku, walaupun terdapat pandangan bahwa telah bertentangan dengan UndangUndang
Dasar
1945
terutama
menyangkut
hak
konstitusional
seseorang. | en_US |