Show simple item record

dc.contributor.authorMUSTIKA SARI
dc.date.accessioned2014-01-19T23:03:10Z
dc.date.available2014-01-19T23:03:10Z
dc.date.issued2014-01-19
dc.identifier.nimNIM020710101248
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/17617
dc.description.abstractPerkembangan kasus narkoba dan masalah penyelahgunaan narkoba di Indonesia merupakan masalah serius yang harus dicarikan jalan penyelesaiannya dengan segera. Banyak kasus yang menunjukkan betapa akibat dari masalah tersebut di atas telah menyebabkan banyak kerugian, baik materi mupun non materi. Banyak kejadian, seperti perceraian atau kesulitan lain bahkan kematian yang disebabkan oleh ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang. Permasalahan narkoba dibagi menjadi 3 (tiga) bagian yang saling terkait, yakni : pertama: adanya produksi narkoba secara gelap, kedua: adanya perdagangan gelap narkoba, ketiga: adanya penyalahgunaan narkoba.Selanjutnya penulis mendapatkan fakta yang berdasarkan putusan No. 186/Pid.B/2003/PN Sda Terdakwa Rinawati alias Laurentsia, umur 43 tahun, jenis kelamin perempuan, kebangsaan Indonesia, agama Khatolik, pekerjaan ibu rumah tangga, pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2002 sekitar pukul 17.40 WIB, bertempat tinggal di dalam ruang tahanan Blok wanita Rutan Medaeng Klas I Surabaya, Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, yang masih termasuk di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa, dan mengadili, secara tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika jenis sabusabu berbentuk kristal berwarna putih sebanyak satu paket berat 0, 619 gram, dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: pada waktu dan tempat yang sama terdakwa yang sedang menjalani sidang dalam perkara yang sama di Pengadilan Negeri Surabaya masuk ke dalam ruang tahanan Blok wanita ruang Rutan Medaeng setelah selesai menjalani sidang di Surabaya, pada saat itu sebelum memasuki penjagaan yaitu saksi Dra. Urifah dan saksi Luqman Badaruddin secara rutin melakukan pemeriksaan kepada para tahanan yang akan masuk ke kamar tahanan, ketika mereka para saksi memeriksa saku celana yang dipakai oleh terdakwa mereka menemukan satu paket kristal sabu-sabu yang merupakan psikotropika golongan II.Berdasarkan uraian di atas penulis menemukan 2 (dua) permasalahan, yaitu: Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menyatakan terbukti kesalahan terdakwa dalam perkara No. 186/Pid.B/2003/PN Sda dan apakah penjatuhan pidana penjara oleh xii hakim dalam perkara No. 186/Pid.B/2003/PN Sda dikaitkan dengan dasar pemidanaan di Indonesia . Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menyatakan terbukti kesalahan terdakwa dalam perkara No. 186/Pid B/2003/PN.Sda dan untuk mengetahui penjatuhan penjara oleh hakim dalam perkara No. 186/Pid.B/2003/PN. Sda kaitannya dengan prinsip-prinsip pemidanaan di Indonesia. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan mengkaji permasalahan di atas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan permasalahan dalam skripsi ini. Penulis menelaah bukubuku, serta dokumen yang berisi konsep teoriti, sebagai salah satu bahan dasar analisa permasalahan yang menjadi pokok pembahasan. Penulis mendapatkan kesimpulan bahwa dasar pertimbangan hakim yang digunakan dalam memutuskan perkara ini didasarkan pada Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP dan pidana penjara yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa telah sesuai dengan dasar pemidanaan di Indonesia dan penjatuhan pidana penjara oleh hakim telah sesuai dengan prinsip-prinsip pemidanaan di Indonesia. Bertitik tolak dari permasalahan yang ada dan dikaitkan dengan kesimpulan diatas maka saran yang mungkin dapat dijadikan masukan adalah dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa hendaknya hakim tidak hanya melihat persesuaian antara alat bukti dan keyakinan hakim saja tetapi juga harus melihat keadaan psikis terdakwa dan alas an terdakwa melakukan tindak pidana dan penjatuhan pidana penjara selama 2 tahun terhadap terdakwa memang telah sesuai dengan prinsip-prinsip pemidanaan di Indonesia, namun hendaknya hakim yang memutuskan perkara ini melihat bahwa terdakwa tidak merasa jera, seharusnya hukuman penjara yang dijatuhkan lebih berat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries020710101248;
dc.subjectKAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA PSIKOTROPIKAen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA PSIKOTROPIKAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record