Show simple item record

dc.contributor.authorSISKA WAHYU MERIANTI
dc.date.accessioned2014-01-19T19:33:00Z
dc.date.available2014-01-19T19:33:00Z
dc.date.issued2014-01-19
dc.identifier.nimNIM040710101001
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/17611
dc.description.abstractAsuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 merupakan salah satu badan usaha yang bergerak dibidang perasuransian yang dapat menerima pengalihan resiko dari setiap individu ataupun kelompok yang membutuhkan perlindungan manakala esiko yang tidak diharapkan benar – benar terjadi dikemudian hari. Pengalihan resiko tersebut melalui suatu perjanjian asuransi yang tertuang dalam bentuk polis. Dengan ketentuan bahwasanya pihak tertanggung membayar sejumlah uang tertentu yang disebut premi dan bila terjadi suatu resiko pihak tertanggung akan mendapatkan penggantian yang disebut klaim. Dalam perjanjian asuransi yang berjalan adakalanya pihak tertanggung mengalami kesulitan dalam menunaikan kewajibannya, apabila terjadi hal yang demikian maka pihak penanggung akan memberikan beberapa solusi agar dapat meringankan beban tertanggung. Solusi – solusi tersebut adakalanya tidak dapat berjalan dengan baik sehingga menyebabkan tertanggung menghentikan pertanggungan dan mengajukan klaim sebelum masa kontrak berakhir. Permasalahan penulisan skripsi ini adalah kesesuaian prosedur pengajuan klaim asuransi jiwa apabila tertanggung menghentikan pertanggungan dalam masa kontrak pada Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 cabang Jember dengan PP No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian dan akibat hukum apabila tertanggung menghentikan pertanggungan dalam masa kontrak asuransi jiwa. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui prosedur pengajuan klaim asuransi jiwa apabila tertanggung menghentikan pertanggungan dalam masa kontrak dan untuk mengetahui akibat hukum apabila tertanggung menghentikan pertanggungan dalam masa kontrak asuransi jiwa. Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat di pertanggung jawabkan maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan masalah yang berupa pendekatan perundang – undangan (Statute Approach), sumber bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum, serta analisis bahan hukum menggunakan metode deduktif. Kesimpulan yang dapat di ambil dari permasalahan tentang pelaksanaan pembayaran klaim asuransi jiwa apabila tertanggung menghentikan pertanggungan dalam masa kontrak pada Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Cabang Jember adalah sebagai berikut : Pemberian pelayanan yang terbaik bagi para pemegang polis yang ingin menghentikan pertanggungan sebelum masa kontrak berakhir dan tidak adanya upaya untuk memperlambat proses pembayaran klaim, menunjukan bahwa prosedur pengajuan klaim Asuransi Jiwa apabila tertanggung menghentikan pertanggungan dalam masa kontrak pada Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Cabang Jember telah sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian. - Pengajuan permohonan klaim sebelum masa kontrak berakhir oleh pemegang polis tidak serta merta dikabulkan oleh pihak Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Cabang Jember, terlebih dahulu badan menawarkan beberapa solusi yaitu dengan merubah cara pembayaran premi, menjadikan polis sebagai jaminan pinjaman, pemulihan polis. Namun apabila pengajuan permohonan klaim sebelum masa kontrak berakhir diterima oleh penanggung (Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912) maka perjanjian pertanggungan tersebut dinyatakan berakhir. Adapun saran dari penulis adalah sebagai berikut: Dalam menawarkan pertanggungan hendaknya Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Cabang Jember lebih selektif sehingga kemungkinan pengajuan klaim dalam masa kontrak dapat diminimalisir. Dan sebelum terjadi kesepakatan antara pihak calon tertanggung dengan penanggung, hendaknya pihak Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Cabang Jember memperhatikan kelengkapan persyaratan – persyaratan yang berkenaan dengan pengajuan asuransi jiwa, sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari dan Solusi yang diberikan oleh Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Cabang Jember apabila terjadi pengajuan klaim sebelum masa kontrak berakhir hendaknya juga lebih memperhatikan kepentingan tertanggung (pemegang polis).en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040710101001;
dc.subjectKLAIM ASURANSI JIWA APABILA TERTANGGUNG MENGHENTIKAN PERTANGGUNGAN DALAM MASA KONTRAKen_US
dc.titleINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PEMBAYARAN KLAIM ASURANSI JIWA APABILA TERTANGGUNG MENGHENTIKAN PERTANGGUNGAN DALAM MASA KONTRAK PADA ASURANSI JIWA BERSAMA (AJB) BUMIPUTERA 1912 CABANG JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record