dc.description.abstract | Penyaluran kredit oleh bank kepada masyarakat memberikan peran penting bagi
pembangunan ekonomi dalam upaya untuk lebih membangkitkan berbagai sektor
perekonomian. Pemberian kredit senantiasa disyaratkan dan diamankan dengan suatu
jaminan. Jaminan fidusia merupakan salah satu jenis jaminan kebendaan atas benda
bergerak yang banyak digunakan oleh masyarakat karena berdasarkan pada kepercayaan
(fiducia) yang tidak mengharuskan syarat penguasaan benda jaminan pada kreditur agar
debitur tidak terhambat dan dapat menggunakan objek jaminan. Namun karena objek
jaminan yang tidak berada dalam penguasaan kreditur sering menimbulkan masalah
dalam perjanjian kredit karena besar kemungkinan terjadinya resiko yang menyebabkan
objek jaminan fidusia tersebut musnah. Oleh karena itu penulis berkeinginan
membahasnya dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan Judul: PERJANJIAN
KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA DAN AKIBAT HUKUM JIKA OBJEK
JAMINAN MUSNAH.
Permasalahan pertama bagimanakah pelaksanaan perjanjian kredit dengan
jaminan fidusia, lalu yang kedua bagaimana pembebanan jaminan fidusia dalam
perjanjian kredit, ketiga bagaimana akibat hukum jika objek jaminan musnah dan cara
penyelesaiannya jika terjadi macet.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis
pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia, mengkaji dan menganalisis
tentang pembebanan jaminan fidusia dalam perjanjian kredit, serta untuk mengkaji dan
menganalisis akibat hukum jika objek jaminan musnah dan cara penyelesaiannya jika
terjadi kredit macet.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif,
pendekatan masalah menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute
approach) dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut
dengan isu hukum yang ditangani. Sumber bahan hukum dalam penulisan meliputi
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan bahan hukum dalam
penyusunan skripsi ini adalah studi literatur atau penelitian kepustakaan. Analisa bahan
hukum dengan menggunakan metode deduktif yaitu pengambilan kesimpulan dari
pembahasan yang bersifat umum menjadi kesimpulan yang bersifat khusus. Pelaksanaan perjanjian kredit dengan menggunakan jaminan fidusia dalam
prakteknya berbentuk standard contrak yang mekanismenya melalui beberapa tahapan,
pertama permohonan kredit yang diajukan pemohon kredit dengan memenuhi semua
persyaratan yang ditetapkan, setelah itu dilakukan analisa kredit dengan menggunakan
prinsip 5C (The Five C’s Of Analysis Credit), jika dalam keputusan disetujui oleh pihak
bank maka tahap selanjutnya diwujudkan dalam penandatanganan perjanjian kredit.
Pembebanan jaminan fidusia dilakukan dengan akta jaminan fidusia yang dibuat
oleh notaris dalam bahasa Indonesia, selanjutnya dilakukan pendaftaran akta jaminan
fidusia pada kantor pendaftaran fidusia, jika telah dilakukan pendaftaran maka akan
diterbitkan sertifikat jaminan fidusia.
Resiko dari jaminan fidusia besar kemungkinan objek jaminan tersebut musnah,
jika objek jaminan tersebut diasuransikan maka klaim asuransi akan menjadi pengganti
objek jaminan yang musnah. Jika tidak diasuransikan maka kredit tunduk pada Pasal
1131 KUHPerdata. Terkait dengan kredit macet yang mungkin saja terjadi maka bank
akan melakukan upaya penyelamatan dan upaya penyelesaiannya sesuai dengan aturan
hukum yang berlaku.
Hendaknya dalam proses penyaluran kredit pihak bank benar-benar melakukan
analisa yang mendalam dan cermat serta melakukan pengawasan (monitoring) secara
intensif.
Pada saat pembebanan jaminan fidusia hendaknya selalu didaftarkan agar
kreditur sebagai penerima fidusia mempunyai hak eksekusi terhadap objek jaminan
fidusia dan kantor pendaftaran fidusia harus segera dibentuk disetiap daerah tingkat II.
Untuk meminimalisir resiko yang menyebabkan objek jaminan musnah
hendaknya debitur mengasuransikan benda jaminan tersebut yang dicantumkan dalam
akta jaminan fidusia. Hendaknya pemerintah segera menciptakan Peraturan PerundangUndangan
dibidang
Perbankan
tentang
perjanjian
kredit
dengan
tujuan
untuk
mencegah
terjadinya
kredit
macet. | en_US |