Show simple item record

dc.contributor.authorCITRA ARININGTIYAS
dc.date.accessioned2013-11-29T07:42:05Z
dc.date.available2013-11-29T07:42:05Z
dc.date.issued2013-11-29
dc.identifier.nimNIM060710191047
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/1749
dc.description.abstractPara tenaga medis yang membarikan pelayanan kesehatan merupakan salah satu pemberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang mempunyai peranan sangat penting bagi kesejahtaraan masyarakat. Hubungan antara pasien dengan tenaga medis termasuk dalam ruang lingkup hukum peerjanjian, dikatakan sebagai perjanjian karena adanya kesanggupan dari tenaga medis atau dokter untuk mengupayakan kesehatan atau kesembuhan pasien. Posisi yang demikian ini menyebabkan terjadinya kesepakatan berupa perjanjian yang disebut dengan perjanjian terapeutik. Secara yuridis kesepakatan ini melahirkan hak dan kewajiban apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya atau bertindak diluar apa yang diperjanjikan, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 58 Berdasarkan uraian diatas dapat dirumuskan tiga pemasalahan yaitu Apakah perjanjian yang dilaksanakan antara pasien dengan tenaga medis pada Rumah Sakit Perkebunan Adapun tujuan yang ingin dicapai dibedakan menjadi dua yaitu tujuan umum adalah untuk memenuhi dan melengkapi persyaratan akademis dalam memperoleh gelar sarjana pada fakultas hukum Universitas Jember, adapun tujuan khususnya adalah untuk mengetahui dan mengkaji perjanjian yang dilaksanakan antara pasien dengan tenaga medis, tentang perlindungan hukum dan wansprestasi. Penulisan skripsi ini merupakan suatu karya ilmiah yang memerlukan metode penelitian sehingga metode penelitian hukum dapat digunakan untuk menggali, mengolah dan merumuskan bahan-bahan hukum yang diperoleh sehingga mendapat kesimpulan yang sesuai, tipe penelitian yang dipakai oleh penulis dalam skripsi ini adalah yuridis normative Adanya persetujuan tindakan medik tersebut merupakan suatu bukti adanya perjanjian terapeutik antara pasien dengan tenaga medik, dimana pada rumah sakit Perkebunan Berdasarkan pembahasan diatas, saran dari penulis adalah seorang dokter harus menghormati hak-hak dari pasien begitupun sebaliknya pasien terhadap dokter. Sehingga akan seimbang agar tidak ada pihak yang merasa rugikan, selain itu diperlikan penyempurnaan perangkat hukum untuk menjaga dan mempertahankan ketertiban dalam masyarakat. Indonesia adalah Negara hukum oleh karena itu pasien merasa dirugikan yang harus berani mengajukan tuntutan ganti rugi, karena semua warga Negara mempunyai kedudukan yang sama didepan umum.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710191047;
dc.subjectpasien, perlindungan hukumen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN PENGGUNA JASA PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT PERKEBUNAN TENTANG KESEHATAN LEGALen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record