Show simple item record

dc.contributor.authorBIMANTOYO NEDI PURNANTO
dc.date.accessioned2013-11-29T07:29:36Z
dc.date.available2013-11-29T07:29:36Z
dc.date.issued2013-11-29
dc.identifier.nimNIM060710101188
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/1743
dc.description.abstractHukum biasanya mendasarkan pada sesuatu yang nyata (fisik) akan tetapi internet telah mengubah sesuatu yang nyata menjadi sesuatu yang bersifat elektronik, seperti berkirim surat melalui e-mail. Hal ini berarti membutuhkan pengertian yang luas mengenai alat bukti dalam proses persidangan. Namun demikian walaupun pengaturan mengenai kekuatan e-mail dalam proses persidangan belum ada secara jelas tetapi alat bukti berupa data elektronik dalam bentuk e-mail telah banyak. Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan yang diambil penulis adalah apakah e-mail dapat dikwalifikasikan sebagai alat bukti dalam perkara perdata, apakah alat bukti e-mail dalam perkara perdata mempunyai kekuatan pembuktian, dan apakah Ratio Decidendi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam memutuskan perkara Nomor : 300 K/PDT/2010. Tujuan yang ingin dicapai dari penulisan skripsi ini adalah ingin menjawab dan memberikan masukan terhadap ketiga permasalahan diatas, sekaligus sebagai prasyarat untuk gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Metodologi dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer berupa HIR (Herzine Indonesich Reglemen) Staatblad 1848, KUHPer, UU ITE, UU Dokumen Perusahaan, UU Kearsipan, UU Transfer Dana, Putusan Nomor 300/PDT.G/2008/PN.TNG, Putusan Nomor 71/PDT/2009/PT.BTN Putusan MARI Nomor 300 K/PDT/2010. Bahan hukum sekunder berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi. Bahan non hukum sebagai penunjang dan memberikan petunjuk maupun memberi penjelasan terhadap sumber bahan hukum primer dan sekunder. Analisa bahan hukum diolah dengan menggunakan metode deduktif, yaitu cara pengambilan kesimpulan dari pembahasan yang bersifat umum menjadi kesimpulan yang bersifat khusus. Kesimpulan yang diperoleh penulis dalam pembahasan ialah Pengakuan email sebagai alat bukti dalam perkara perdata ada dalam UU ITE melalui pasal 5 ayat (1), (2). (3), (4), Pasal 6 dan Pasal 44 UU ITE terhadap Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik atau pun hasil cetak dari Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik diakui alat bukti yang sah. Disamping itu, alat bukti ini juga diakui juga di dalam UU Transfer Dana, UU Dokumen Perusahaan dan UU Kearsipan. Terhadap kekuatan pembuktian lahir dokumen elektronik atau e-mail sangatlah bergantung pada bentuk dan maksud dari dokumen itu pertama kali dibuat, apakah e-mail tersebut sebagai akta otentik atau akta dibawah tangan atau surat biasa. Sedangkan kekuatan pembuktian formil dan materiil tergantung apakah merupakan dokumen elektronik dan menggunakan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang dan informasi yang tecantum didalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhan, keotentikan dan kerahasiaannya, serta dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.. Perkara perdata Prita Mulyasari melawan RS. Omni Internasional tentang e-mail yang berisi keluhan sebagai pasien, dalam putusannya Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi (Judex Factie) menyatakan Prita bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum. Menurut Penulis, Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tidak tepat atau telah salah dalam menerapkan hukumnya karena perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur dari perbuatan melawan hukum dan merupakan hal yang wajar. Saran yang diperoleh penulis ialah Perlu usaha yang sungguh-sungguh untuk mempersiapkan aparat penegak hukum yang peka terhadap kemajuan teknologi dan dapat mengaplikasikan teknologi dalam menjalankan tugas, memperkuat infrastruktur di bidang teknologi informasi dan komunikasi baik oleh pemerintah maupun pelaku usaha sehingga dapat mengurangi peluang terjadinya cyber crime, Hakim harus berani menilai, memeriksa, menimbang, mengadili, maupun memutus suatu perkara yang nota bene merupakan sengketa dalam proses pembuktian dalam bentuk e-mail dan dalam membuat Hukum Acara Perdata Nasional yang akan datang hendaknya memuat ketentuan yang mewajibkan hakim pada Pengadilan Tinggi untuk mempertimbangkan memori banding dan Pengadilan Tinggi harus mempunyai pertimbangan hukum sendiri, tidak serta merta mengambil alih pertimbangan hukum Pengadilan Negeri, sehingga menunjukkan usaha yang sungguh-sungguh untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran dan menunjukkan kewibawaan dari hakim itu sendiri.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries60710101188;
dc.relation.ispartofseries060710101188;
dc.subjecte-mail, aspek hukum, perdataen_US
dc.titleASPEK HUKUM E-MAIL SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PERDATA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 300 K/PDT/2010)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record