dc.description.abstract | Dalam Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa “Untuk memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa
Keuangan yang bebas dan mandiri.” Berdasarkan ketentuan tersebut dapat
dipahami bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga negara
yang bebas dan mandiri dalam pemeriksaan laporan pertanggungjawaban atas
pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah.
Presiden selaku kepala pemerintah dalam hal penyelenggaraan negara
memegang kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara. Kekuasaan pengelolaan
keuangan negara dimaksud kemudian dikuasakan kepada Menteri Keuangan,
Menteri/Pimpinan Lembaga dan Pemerintah Daerah yaitu Gubernur,
Bupati/Walikota. Pengelolaan keuangan negara tersebut digunakan sebagai
keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan
kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan dan pertanggungjawaban. Kewajiban pemerintah dan lembaga
lainnya untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara harus secara tertib, taat
kepada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif dan transparan
dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Setelah melakukan perencanaan dan pelaksanaan keuangan negara,
berikutnya adalah peran BPK dalam proses identifikasi masalah, analisis, dan
evalusai yang dilakukan secara independen, obyektif dan professional berdasarkan
standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan
keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
Melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa
Keuangan, BPK selaku lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara memiliki peran penting.
Dalam hal ini BPK berperan dalam meningkatkan akuntabilitas serta
mewujudkan good governance pada Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam rangka
mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara,
pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka,
dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam
Undang-Undang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara. Dengan begitu tujuan didirikannya negara Indonesia yang tertuang dalam
Alinea ke empat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
untuk mewujudkan negara kesejahteraan (welfare state) akan segera tercapai. | en_US |