dc.description.abstract | Perkembangan teknologi informasi telah memungkinkan catatan dan
dokumen yang dibuat di atas kertas dialihkan ke dalam media elektronik atau
dibuat secara langsung dalam media elektronik. Sehubungan dengan hal tersebut
penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan melalui media telekonferensi, video
konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua
peserta RUPS melihat dan mendengar serta secara langsung berpartisipasi dalam
rapat. Dengan adanya perkembangan teknologi dan informasi, di satu sisi dapat
memberikan kemajuan, kemudahan, dan efektifitas dalam penyelenggaraan
RUPS. Tetapi di sisi lain juga menuntut hukum, yakni harus selalu dapat
menerima, mengakui dan flexibel terhadap perkembangan zaman dan teknologi.
Berdasarkan latar belakang di atas maka penulis tertarik untuk mengkaji dan
memahami masalah tersebut dalam suatu karya ilmiah berbentuk Skripsi, dengan
judul: “TINJAUAN YURIDIS KEABSAHAN RAPAT UMUM PEMEGANG
SAHAM PERSEROAN TERBATAS YANG DILAKUKAN MELALUI
TELEKONFERENSI”.
Berdasarkan hal-hal tersebut maka permasalahan yang akan diteliti dalam
penelitian ini adalah Apakah rapat umum pemegang saham perseroan terbatas
yang dilakukan melalui telekonferensi sah menurut hukum?, Apa kekuatan
pembuktian dari risalah rapat umum pemegang saham perseroan terbatas yang
dilakukan melalui telekonferensi?, dan Apa akibat hukum terhadap rapat umum
pemegang saham perseroan terbatas yang dilakukan melalui telekonferensi
apabila terjadi gangguan?. Tujuan dari penelitian ini terdiri dari tujuan umum
yakni untuk memenuhi serta melengkapi salah satu persyaratan akademis guna
mencapai gelar Sarjana Hukum pada Universitas Jember dan tujuan khusus yakni
untuk memahami perihal keabsahan, kekuatan pembuktian, dan akibat hukum
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas yang dilakukan melalui
telekonferensi. Tipe penelitian yang digunakan dalam karya penulisan ilmiah ini
adalah Yuridis Normatif dengan metode pendekatan undang-undang dan
konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari sumber bahan
hukum, primer, sekunder, dan tersier, dilanjutkan dengan analisis bahan hukum.
Keabsahan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas yang
dilakukan melalui telekonferensi, dapat diakui apabila telah memenuhi unsurunsur
yang tercantum di dalam UUPT khususnya pada Pasal 77 UUPT. Apabila
segala ketentuan tersebut telah terpenuhi, maka dapat dikatakan bahwa
pelaksanaan RUPS yang dilakukan melalui telekonferensi adalah sah. Kekuatan
pembuktian dari Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas yang
dilakukan melalui telekonferensi yang dalam hal ini berupa dokumen elektronik,
dalam hukum acara perdata merupakan alat bukti hukum yang sah, yang
merupakan perluasan dari alat bukti persangkaan undang-undang yang dapat di
bantah atau setidak-tidaknya persangkaan hakim. Dengan demikian, risalah RUPS
yang dilakukan melalui telekonferensi memiliki kekuatan pembuktian yang sama
dengan risalah RUPS yang dilakukan secara konvensional.
Akibat hukum terhadap Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
Terbatas yang dilakukan melalui Telekonferensi apabila terjadi gangguan yang
datang pada saat pelaksanaan RUPS yang dilakukan melalui telekonferensi dapat
berupa gangguan dari segi teknis (gangguan jaringan internet, layar atau LCD
rusak, terjadi pemadaman, dll) maupun gangguan dari segi manusia (tiba-tiba
salah satu atau beberapa peserta rapat memiliki kepentingan yang mendesak atau
peserta tiba-tiba mengalami sakit yang mendadak). Pada saat pelaksanaan RUPS
yang dilakukan melalui telekonferenasi, apabila terjadi gangguan, dalam hal
persyaratan kuorum peserta rapat yang berada di tempat diadakannya RUPS
terpenuhi, maka adanya gangguan tersebut tidak berpengaruh dalam jalannya
RUPS dan penyelenggaraan RUPS tersebut dapat dilanjutkan, dan dapat
dilakukan pengambilan keputusan. Sehingga pelaksanaan RUPS tersebut sah dan
memiliki akibat hukum mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang
membuatnya dalam hal ini para pemegang saham. Sedangkan apabila dengan
adanya gangguan menjadikan persyaratan kuorum peserta rapat yang berada di
tempat diadakannya RUPS tidak terpenuhi, maka penyelenggaraan RUPS tersebut
tidak dapat dilanjutkan dan harus dilakukan penundaan karena penyelenggaraan
RUPS tersebut tidak memiliki akibat hukum.
Bagi pemerintah, hendaknya perlu dilakukan sosialisasi secara intensif
mengenai peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa dokumen yang
tersimpan dalam media elektronik dapat dijadikan alat bukti yang sah, agar
terdapat persamaan persepsi sehingga tidak terdapat kendala dalam penerapannya.
Bagi perusahaan khususnya Perseroan yang akan melakukan RUPS melalui
telekonferensi, hendaknya perlu memperhatikan mengenai peralatan yang hendak
digunakan. Mempersiapkan segala sesuatunya, harus sesuai dengan standart yang
ditentukan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan secara teknis pada saat
dilakukannya RUPS yang dilakukan melalui telekonferensi. | en_US |