Show simple item record

dc.contributor.authorEKO YULI SANTOSO
dc.date.accessioned2014-01-19T04:50:50Z
dc.date.available2014-01-19T04:50:50Z
dc.date.issued2014-01-19
dc.identifier.nimNIM030710101113
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/17304
dc.description.abstractPerbankan merupakan salah satu pilar perekonomian di Indonesia memegang peranan yang penting. Oleh karena itu diperlukan adanya penyesuaian kebijakan dalam bidang perbankan sehingga diharapkan dapat memperkokoh perekonomian nasional. Sektor perbankan sebagai lembaga intermediasi merupakan sarana yang ditujukan untuk membantu terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Sehubungan dengan itu, diperlukan adanya upaya penyehatan perbankan nasional yang akhir – akhir ini banyak di rundung masalah. Faktanya banyak bank nasional (Bank swasta) masuk dalam kategori buruk dan lebih parahnya banyak yang terpaksa di likuidasi. Salah satu upaya mengatasi fenomena tersebut adalah menerapkan prinsip kehati – hatian dalam bidang perbankan sehingga bank dapat kembali menjadi penopang pilar dalam perekonomian negara. Dari latar belakang masalah itu, dalam skripsi ini terdapat rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimanakah pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam perjanjian kredit?, Bagaimanakah pelaksanaan perjanjian kredit?, dan Apakah akibat hukum jika tidak dilaksanakan prinsip kehati-hatian dalam perjanjian kredit?. Penelitian dalam skripsi memiliki tujuan yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dari penelitian skripsi ini adalah Untuk memenuhi dan melengkapi salah satu syarat dan tugas di dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Uneversitas Jember, Untuk mengembangkan ilmu pengetahuan hukum yang diperoleh dari perkuliahan yang bersifat teoritis dengan kenyataan yang ada di dalam masyarakat, Untuk memberikan sumbangan pikiran yang berguna bagi kalangan umum, para mahasiswa fakultas hukum dan almamater. Tujuan khusus dari penelitian skripsi ini adalah Untuk mengkaji dan menganalisis pelaksanaan prinsip kehati-hatian, Untuk mengkaji dan menganalisis perjanjian kredit, Untuk mengkaji dan menganalisis akibat hukum tidak dilaksanakan prinsip kehati-hatian oleh bank dalam perjanjian kredit. Penulisan dalam skripsi menggunakan metode yuridis normatif artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif, maksudnya adalah penelitian ini dikaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dihubungkan dengan kenyataan yang ada. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach). Bahan hukum dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer antara lain Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, dan bahan hukum sekunder yaitu Publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum. Kesimpulan dari pembahasan bahwa implementasi prinsip kehati – hatian dalam pemberian kredit pada prakteknya dikenal dengan prinsip 5C yaitu suatu analisis terhadap layak tidaknya suatu permohonan kredit yang diajukan oleh debitur. Prinsip 5C merupakan singkatan dari dari unsur - unsur character, capacity, capital, collateral dan conditions of economy. Selain itu juga terdapat prinsip 4P yang meliputi personality (para pihak), purpose (tujuan), prospect (prospek), payment (pembayaran). Pelaksanaan kredit yang dilakukan dalam perbankan di dasarkan pada perjanjian kredit, sehingga masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit sangat diperlukan untuk menghindari adanya kredit macet yang dapat menganggu kestabilan dari bank tersebut. Mengingat begitu pentingnya prinsip kehati-hatian, maka sangat diperlukan pengawasan dan pembinaan dari Bank Indonesia khususnya, berkaitan dengan penerapan prinsip kehati – hatian demi mewujudkan sistem perbankan yang sehat. Selain itu setiap pegawai bank harus memahami dan melaksanakan prinsip kehati–hatian dalam menjalankan tanggung jawab dan wewenang sebagai bagian dari perbankan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101113;
dc.subjectPENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PERJANJIAN KREDIT DI LEMBAGA PERBANKANen_US
dc.titlePENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PERJANJIAN KREDIT DI LEMBAGA PERBANKANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record