Show simple item record

dc.contributor.authorRahmad Hidayat
dc.date.accessioned2014-01-19T04:04:28Z
dc.date.available2014-01-19T04:04:28Z
dc.date.issued2014-01-19
dc.identifier.nimNIM010710101143
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/17264
dc.description.abstractDalam tataran operasionalnya, pembangunan yang dicita-citakan pemerintah dan masyarakat mengalami kendala-kendala yang signifikan. Salah satu kendala tersebut adalah tidak adanya ketersediaan biaya. Bagi negara-negara yang mayoritas penduduknya Muslim termasuk Negara Indonesia, sebenarnya ada mekanisme yang bisa digalakkan untuk memberdayakan ekonomi umat tersebut untuk membiayai pembangunan secara menyeluruh, yaitu dengan pranata zakat, infaq dan shadaqah. Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat pasal 16 ayat 2 dan pasal 17 telah mengamanatkan pendayagunaan dana zakat, infaq dan shadaqah secara produktif. Hal ini lebih ditegaskan lagi dalam pasal 28-30 KMA Nomor: 581 Tahun 1999 tentang pendayagunaan infaq dan shadaqah. Namun dalam perjalanannya peraturan perundang-undangan tersebut memiliki beberapa permasalahan yang signifikan. Permasalahan yang paling urgen adalah kepastian hukum secara materiil yang terdapat pada Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat. Permasalahan ini menyebabkan berkurangnya kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat. Selain itu peraturan yang tidak komprehensif menyebabkan para amil zakat tidak bisa menjadikan undang-undang ini sebagai dasar pengelolaan zakat. Permasalahan lainnya adalah adanya keraguan dari sebagian masyarakat kepada amil zakat dalam mengimplementasikan pasal 16 ayat 1 tentang zakat produktif dengan tujuan untuk meningkatkan industri kecil dan mikro. Keraguan ini timbul karena belum adanya mekanisme dan tata cara yang jelas dalam peraturan perundang-undangan zakat. Untuk itu penulis mencoba meneliti melalui karya tulis ini untuk mencoba menjawab segala permasalahan yang ada, dengan tujuan mengetahui kepastian hukum Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat dalam rangka mewujudkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat, infaq dan shadaqah. Selain itu juga bertujuan mengetahui implementasi dari undang-undang zakat bagi para Badan dan Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah. xiv Untuk menajwab isu eprmsalahan tersbeut guna mencapai tujuan , penulis mencoba meneliti dengan melakukan penelitian secara normatif fan doktrinal. Agar lebih akurat peneliti juga mencoba mengunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan. Pendekatan ini dilakukan dengan menal’ah semua peratyuran perundang-undangan dan regulasi yang berkaitan dengan isu hukum yang diangkat. Dari hasil tersebut , dihasilkan suatua jawaban dari permasalahan yang timbul, bahwa secara yuridis Undang-udanga Nomor 38 Tahun1 999 Tentang Pengelolaan Zakat beklun meberikan kepastian hukum. Hal ini berakibat kurangnya kesadarab nmasyarkat untuk menunaikan zakat, infaq dan shadaqah. Sehingga pengumpulan zakat pun tidak optimal yang akhirnya berujung kurangnya pemanfaatan dana untuk peningkatan industri kecil dan mikro. Belum adanya kepastian hukum pada undang-undang ini dilihat dengan banyaknya pasal yang tidak komprehensif, bersifat umum dan penuh dengan kerancuan. Selain itu, diperoleh juga suatu jawaban bahwa Badan Amil Zkat dan Lembaga Amil Zakat yang teklah ada, ternyata mampu mengimplementasikan Undang-undanga zakat kaitannya dengan ZIS produktif. Hal ini dibuktikan dengan suksesnya para BAZIS dan LAZIS dalam menjalanakan zakat produktif. Untuk kesempurnaan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaaan Zakat maka diperlukan adanya pembahasan atau kajian ulang secara materiil. Selain itu juga diperlukan aturan pelaksana yang komprehensif berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mekanisme dan tata cara pengelolaanm zakat, khsuusnya aturan yang menjelaskan tentang zakat, infaq dan shadaqah produktif yang ditujukan untuk industri kecil dan mikro. Dengan demikian ada standarisasi dalam pengelolaan zakat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries010710101143;
dc.subjectUNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 1999en_US
dc.titleANALISIS YURIDIS IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 1999 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT SEBAGAI UPAYA PENYEDIAAN DANA UNTUK PENINGKATAN INDUSTRI KECIL DAN MIKRO (IKM)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record