Show simple item record

dc.contributor.authorERIEK HARTANTO
dc.date.accessioned2014-01-18T07:00:49Z
dc.date.available2014-01-18T07:00:49Z
dc.date.issued2014-01-18
dc.identifier.nimNIM020710101086
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/16999
dc.description.abstractMasalah tanah di Indonesia merupakan suatu hal yang kompleks, hal itu karena di Indonesia susunan kehidupan rakyatnya bercorak agraris dan juga tanah merupakan sumber daya dan faktor produksi yang utama bagi pembangunan maupun untuk kebutuhan hidup masyarakat. Disamping itu Indonesia sedang melaksanakan pembangunan di segala bidang yang bertujuan untuk mewujudkan dan meningkatkan taraf hidup rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk meningkatkan taraf hidup rakyat Indonesia khususnya kaum petani yang mata pencahariannya tergantung pada bidang pertanian perlu diagakan pengaturan pemilikan dan penataan kembali penggunaan dan penguasaan atas tanah. Dalam penulisan skripsi ini permasalahan yang ada adalah latar belakang dilakukannya larangan kepemilikan tanah secara absentee, mekanisme redistribusi tanah absentee di Kantor Pertanahan Kota Malang, kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program landreform atas kepemilkan tanah secara absentee di Kantor Pertanahan Kota Malang dan yang terakhir adalah upaya yang ditempuh Kantor Pertanahan Kota Malang dalam mengatasi kendala yang ada. Tujuan penulisan skripsi ini meliputi tujuan umum dan tujuan khusus, metodologi penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode pendekatan masalah dalam skripsi ini menggunakan yuridis normatif, Sumber bahan hukum dalam penelitian adalah sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder sedangkan metode pengumpulan bahan hukumnya studi literatur dan wawancara dan analisis bahan hukum normatif dengan menggunakan metode perspektif. Latar belakang larangan kepemilikan tanah secara absentee didasarkan pada prinsip dari kepemilikan tanah absentee yang bertentangan dengan tujuan dari Landreform yakni untuk mempertinggi penghasilan dan taraf hidup para petani terutama petani kecil dan petani penggarap tanah sebagai landasan atau prasyarat untuk menyelenggarakan pembangunan ekonomi menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Mekanisme redistribusi tanah kelebihan absentee dalam pelaksanaanya sebelum diberikan secara definitif dengan hak milik kepada para petani yang memenuhi syarat. Kendala yang dihadapi Kantor Pertanahan Kota Malang dalam menangani pelaksanaan program landreform terhadap kepemilikan tanah secara absentee di wilayah Kota Malang disebabkan oleh beberapa faktor antara lain faktor kaidah hukum, faktor dana, faktor politik, dan faktor kurangnya kesadaran masyarakat. Upaya yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Malang dalam menangani kendalanya antara lain melakukan inventarisasi secara menyeluruh dan melakukan survey terlebih dahulu terhadap penindak lanjutan atas kepemilikan tanah absentee. Berkaitan dengan pembahasan yang ada maka saran yang diberikan yakni masing-masing pihak harus lebih menyadari akan hak dan kewajibannya, agar pengusahaan tanah menjadi ekonomis, tidak menimbulkan sistem penghisapan dan tanah tidak diterlantarkan, sehingga penggarapan tanah menjadi intensif dan tanpa adanya praktek penghisapan pada para petani penggarapen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries020710101086;
dc.subjectINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEPEMILIKAN TANAH SECARA ABSENTEE SETELAH BERLAKUNYA UNDANG - UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960en_US
dc.titleINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEPEMILIKAN TANAH SECARA ABSENTEE SETELAH BERLAKUNYA UNDANG - UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 DI KOTA MALANGen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record