Show simple item record

dc.contributor.authorVICKRY REZA SALLAMANDA
dc.date.accessioned2014-01-18T05:38:07Z
dc.date.available2014-01-18T05:38:07Z
dc.date.issued2014-01-18
dc.identifier.nimNIM030710101197
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/16927
dc.description.abstractDari keseluruhan uraian yang ada di dalam bab sebelumnya, pembahasan yang diperoleh berdasarkan analisa data-data yang terkumpul serta menghubungkannya dengan teori yang berkaitan dengan permasalahan, selanjutnya penulis menyimpulkan sebagai berikut : 1. Prosedur ganti rugi adalah cara bagaimana korban atau ahli waris dari korban kecelakaan penumpang dan kecelakaan lalu-lintas jalan yang meninggal dunia, cacat tetap, atau yang membutuhkan biaya perawatan untuk mendapatkan ganti rugi akibat dari kecelakaan yang dideritanya. Sehubungan dengan terjadinya kecelakaan penumpang dan lalu-lintas jalan, maka korban atau ahli waris korban kecelakaan penumpang dan lalu-lintas jalan, mengajukan tuntutan ganti rugi tersebut kepada P.T. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh undang-Undang Nomor 33 tahun 1964 dan UndangUndang Nomor 34 tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1965 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1965. Untuk memperoleh jaminan pertanggungan kecelakaan penumpang dan kecelakaan lalu-lintas jalan, selain keterangan di atas diperlukan juga bukti-bukti lain yang harus lampiran;en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101197;
dc.subjectGANTI RUGI AKIBAT KECELAKAANen_US
dc.titlePENYELESAIAN GANTI RUGI AKIBAT KECELAKAAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 1964 TENTANG KECELAKAAN LALU-LINTAS JALAN DI PT. JASA RAHARJA (PERSERO) PERWAKILAN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record