dc.description.abstract | Mengingat kegiatan pemberian kredit oleh bank mengandung risiko macet,
maka bank dalam penyaluran kredit selalu meminta barang jaminan pada debitor.
Dalam perkembangannya bentuk jaminan yang oleh lembaga perbankan dianggap
paling efektif dan aman adalah tanah dengan jaminan hak tanggungan. Walaupun
demikian, bukan berarti jaminan hak tanggungan tidak memiliki risiko sama
sekali. Nilai obyek hak tanggungan dapat menyusut atau menurun jika mengalami
suatu kerusakan atau musnah yang ditimbulkan oleh musibah atau malapetaka
seperti kebakaran atau gempa bumi. Oleh karena itu bank dapat mengalihkan
risiko tersebut dengan meminta barang jaminan (obyek hak tanggungan) untuk
diasuransikan. Dalam proses pembebanan hak tanggungan, janji untuk
mengasuransikan obyek hak tanggungan tersebut dicantumkan dalam Akta
Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang kemudian didaftarkan pada Kantor
Pertanahan.
Permasalahan yang hendak dibahas meliputi bagaimana pelaksanaan
perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan, bagaimana kekuatan hukum
janji mengasuransikan obyek hak tanggungan dalam Akta Pemberian Hak
Tanggungan (APHT), serta akibat hukum jika terjadi risiko pada obyek hak
tanggungan dan terjadi kredit macet. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah
untuk mengkaji dan menganalisa permasalahan yang telah dirumuskan, yakni
untuk mengkaji dan menganalisa tentang perjanjian kredit dengan jaminan hak
tanggungan, untuk menganalisa kekuatan hukum janji mengasuransikan obyek
hak tanggungan pada Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), serta untuk
menganalisa akibat hukum jika terjadi risiko pada obyek hak tanggungan dan
terjadi kredit macet. Agar penulisan skripsi ini mempunyai nilai ilmiah, maka
dalam penyusunanya harus menggunakan metode penelitian. Tipe penelitian yang
digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif, sedangkan
pendekatan masalah yang digunakan adalah dengan pendekatan Perundangundangan
(statute
approach). | en_US |