Show simple item record

dc.contributor.authorABDUL WAHIB
dc.date.accessioned2014-01-18T05:18:10Z
dc.date.available2014-01-18T05:18:10Z
dc.date.issued2014-01-18
dc.identifier.nimNIM090720101001
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/16897
dc.description.abstractAdapun tujuan yang hendak dicapai peneliti ini untuk mengkaji dan menganalisis Merek tidak hanya menyangkut segi hukum dari perlindungan bagi pemegang Merek akan tetapi, menyangkut dari segi ekonomi. Akhir-akhir ini beberapa produk dengan merek terkenal yang sering dibajak dengan tujuan produknya laku di pasaran. Hanya saja penyelesiaannya masih jauh dari harapan oleh pemegang merek yang sah. Dengan demikian penyelesaian sengketa Merek melalui litigasi dan non litigasi (arbitrase) merupakan suatu cara yang patut dipertimbangkan mengingat permasalahan juga berhubungan dengan segi kerugian materiil yang nyata diderita oleh si pemilik merek tersebut. Hal nilah yang menarik untuk dikaji. Metoda dalam penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, analisa dengan menggunakan logika hukum, prinsip, teori dan penafsiran agar mendapatkan perspektif. Sebagai hasil penelitian bahwa berkaitan dengan penyelesaian sengketa merek : 1. Prinsip dan Hak atas merek terkandung prinsip pengakuan oleh negara atas hak eksklusif, prinsip pengahpusan/ pembatalan merek dari Daftar Umum Merek serta prinsip perlindungan hukum terhadap Pemilik dan Pemegang Hak Atas Merek; 2. Penyelesaian sengketa merek secara litigasi dapat melalui Pengadilan Niaga, untuk kasus pidana di Pengadilan Negeri dan Pengadilan tata x Usaha Negara; 3. Adapun penyelesaian sengketa merek melalui lembaga Non Litigasi (Arbitrase) dikarenakan mempunyai kelebihan dibanding lembaga litigasi dikarenakan dijamin kerahasiaannya karena sidang dilakukan secara tertutup, para pihak dapat memilih arbiternya, prosesnya cepat dan putusannya bersifat final dan mengikatserta tidak ada upaya banding dan kasasi. Namun Arbitrase tidak mempunyai kewenagan untuk melaksanakan putusan arbitrase, dan karenanya pihak yang dimungkinkan harus mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri oleh karena eksekusi Putusan Arbitrase atas perintah Ketua Pengadilan Negeri. Sebagai saran ditunjukan kepada pemerintah, lembaga litigasi, pembentuk Undang-Undang Merek dan Masyarakat, sesuai dengan tugas dan kewenangan serta hak dan kewajibannya mengkritisi kekuarangan-kekurangan dari Undang-Undang Merek.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090720101001;
dc.subjectSENGKETA MEREK ,MELALUI LEMBAGA LITIGASIen_US
dc.titlePENYELESAIAN SENGKETA MEREK MELALUI LEMBAGA LITIGASI DAN NON LITIGASI (ARBITRASE)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record