dc.description.abstract | Latar Belakang : Forum Ijtima Majelis Ulama Indonesia se-Indonesia III di Padangpanjang, Sumatera Barat, 24 Januari 2012, memutuskan rokok haram, meski tidak untuk semua kalangan. Rokok haram untuk anak-anak,ibu hamil dan merokok di tempat umum. Ijtima itu memang belum ditetapkan MUI sebagai fatwa namun sudah menjadi bahasan kontroversi masyarakat Indonesia yang sebagian besar penduduknya Muslim dan berperilaku merokok. Selama ini merokok dianggap sebagai perilaku biasa dan tidak berimplikasi buruk bagi kesehatan. Namun apa yang disampaikan MUI ini perlu di tafsilkan (secara terperinci) karena Rokok bagi kebanyakan masyarakat sudah dianggap barang biasa bahkan peringatan akan bahaya merokok pun menjadi bacaan sambil lalu saja. Tujuan: Masyarakat agar memahami duduk perkara hukum merokok ditinjau dari agama Islam. Metode: Tulisan ini menggunakan metode deskriptif analitik dengan pemikiran yang logis tentang adanya perbedaan hukum halal dan haram untuk perilaku merokok. Hasil : Sebagian ulama menetapkan hukum merokok adalah makruh. Namun, merokok bisa menjadi haram (dilarang) karena ada sebab-sebab tertentu sebagaimana seseorang yang dilarang oleh dokter karena terindikasi penyakit tertentu. Ijtima MUI yang mengharamkan rokok akan menimbulkan pengangguran baru khususnya pekerja pabrik rokok dari dampak perekonomiannya, namun dari segi kesehatan akan menyehatkan masyarakat yang sadar akan pentingnya menghindari perilaku merokok. Adapun bagi kalangan yang mengharamkan rokok dan merokok, disandarkan beberapa sebab sesuai kaidah ushul fiqih. Alhukmu yanuuru ma’a ‘iltihi wahudan wa’daman (hokum memberikan pencerahan bagi semua). Hal-hal yang menjadikan merokok itu menjadi haram, ada tiga sebab. (1) pengaruh negatif rokok dari unsure kesehatan. Jika perokok mempunyai persangkaan, bahwa merokok berakibat negatif terhadap kesehatannya, maka merokok menjadi haram hukumnya. Dalam hal ini Allah SWT berfirman: “Walaa tulquu biadiikum ilattahlukah (artinya: Dan jangan ceburkan dirimu dalam kerusakan). (2) karena tabdir (menyianyiakan harta) . Yakni , segala pengeluaran harta yang tidak membawa manfaat keduniaan maupun ukhrawi, adalah tergolong tindakan tabdir. Pengeluaran harta yang tergolong tabdir ini termasuk untuk hal-hal yang haram seperti membeli minuman keras, atau hal-hal yang makruh seperti membeli rokok. (3) Rokok terdapat bau yang busuk dan mengganggu sekitarnya. Sebab ketiga ini tentunya dimaksudkan bahwa perokok pasif juga menanggung akibat dari perilaku merokok baik dari segi kesehatan ataupun kenyamanan. | en_US |