dc.description.abstract | Penyelenggaraan pengelolaan tanah khususnya yang berkaitan dengan
pengelolaan penguasaan dan hak-hak atas tanah (Land tenure and land rights)
diperlukan lembaga pendaftaran tanah untuk memberikan kepastian hukum antara
pemegang hak dengan tanah, peralihan hak tanah, hak tanggungan atas tanah serta
peralihan hak tanggungan. Pendaftaran tanah merupakan sumber informasi untuk
membuat keputusan dalam pengelolaan pertanahan baik dalam penataan penguasaan,
kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Oleh karena itu penelitian ini
merumuskan masalah bagaimana Kualitas Pelayanan Sertipikat Tanah Secara
Konversi Sporadik di Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi. Pendaftaran tanah
secara Sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu
atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa
atau kelurahan secara individual atau massal. Sedangkan tujuan penelitian adalah
untuk menganalisa kualitas pelayanan sertipikat tanah secara konversi sporadik di
Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi.
Penelitian ini merupakan tipe penelitian deskriptif dengan data kuantitatif,
dimana dalam penelitian ini penulis lebih mengfokuskan pada penyajian data dan
fakta bukan pada hipotesa atau pembuatan prediksi. Tempat penelitian di Kantor
Pertanahan Kabupaten Banyuwangi yang beralamat di Jl. Dr. Sutomo No.45
Banyuwangi yang dilakukan selama 2 bulan. Populasi adalah seluruh jumlah
pemohon yang sedang memasuki tahap proses penerbitan sertipikat tanah menuju
loket 4 secara konversi sporadik sebanyak 420 pemohon pada bulan Agustus 2007.
Sampel dipilih sejumlah 50 orang responden yang sedang menguruskan sertipikat
tanahnya.
Pelayanan sertipikat tanah secara konversi sporadik di kantor pertanahan
kabupaten Banyuwangi dilaksanakan dengan mekanisme yaitu pemohon mendatangi Kantor Pertanahan untuk melaksanakan kegiatan permohonan penerbitan sertificate
tanah dengan menyerahkan semua persyaratan yang diajukan sampai diterimanya
Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) dari petugas. Kemudian pemohon menerima
dokumen dan membuatkan Surat biaya pendaftaran dan biaya surat ukur (SPS) yang
selanjutnya diproses untuk memperoleh kuitansi sebagai tanda bukti pembayaran
serta dilakukan pencatatan dokumen untuk dilanjutkan ke bagian pemeriksaan panitia
untuk diproses dan melaksanakan kegiatan pengukuran serta pemetaan dan
selanjutnya apabila data fisik dan data yuridis telah selesai diteliti, akan dikeluarkan
pengumuman berupa pengumuman data fisik dan data yuridis selama 60 hari sejak
tanggal pengumuman yang akan dipasang pada Kelurahan/Desa. Apabila syaratsyarat
telah terpenuhi oleh pemohon maka Kantor Pertanahan mengadakan
pembukuan serta penerbitan sertipikat yang berupa Surat Ukur dan Buku Tanah.
Kualitas pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi dapat
disimpulkan bahwa secara keseluruhan kualitas pelayanan yang diberikan oleh
Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi tidak membuat konsumen yaitu pemohon
sertipikat tanah merasa puas. Hal itu ditunjukkan oleh skor negatif dari empat
dimensi kualitas layanan yang menunjukkan kualitas pelayanan yang diberikan masih
tidak baik. Meskipun hanya satu dimensi yang mendapat skor positif yaitu dimensi
bukti langsung. | en_US |