Show simple item record

dc.contributor.authorEKA HAMNI TUNJUNGSARI
dc.date.accessioned2014-01-18T03:00:28Z
dc.date.available2014-01-18T03:00:28Z
dc.date.issued2014-01-18
dc.identifier.nimNIM030910201180
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/16677
dc.description.abstractPenyelenggaraan pengelolaan tanah khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan penguasaan dan hak-hak atas tanah (Land tenure and land rights) diperlukan lembaga pendaftaran tanah untuk memberikan kepastian hukum antara pemegang hak dengan tanah, peralihan hak tanah, hak tanggungan atas tanah serta peralihan hak tanggungan. Pendaftaran tanah merupakan sumber informasi untuk membuat keputusan dalam pengelolaan pertanahan baik dalam penataan penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Oleh karena itu penelitian ini merumuskan masalah bagaimana Kualitas Pelayanan Sertipikat Tanah Secara Konversi Sporadik di Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi. Pendaftaran tanah secara Sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa atau kelurahan secara individual atau massal. Sedangkan tujuan penelitian adalah untuk menganalisa kualitas pelayanan sertipikat tanah secara konversi sporadik di Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi. Penelitian ini merupakan tipe penelitian deskriptif dengan data kuantitatif, dimana dalam penelitian ini penulis lebih mengfokuskan pada penyajian data dan fakta bukan pada hipotesa atau pembuatan prediksi. Tempat penelitian di Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi yang beralamat di Jl. Dr. Sutomo No.45 Banyuwangi yang dilakukan selama 2 bulan. Populasi adalah seluruh jumlah pemohon yang sedang memasuki tahap proses penerbitan sertipikat tanah menuju loket 4 secara konversi sporadik sebanyak 420 pemohon pada bulan Agustus 2007. Sampel dipilih sejumlah 50 orang responden yang sedang menguruskan sertipikat tanahnya. Pelayanan sertipikat tanah secara konversi sporadik di kantor pertanahan kabupaten Banyuwangi dilaksanakan dengan mekanisme yaitu pemohon mendatangi Kantor Pertanahan untuk melaksanakan kegiatan permohonan penerbitan sertificate tanah dengan menyerahkan semua persyaratan yang diajukan sampai diterimanya Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) dari petugas. Kemudian pemohon menerima dokumen dan membuatkan Surat biaya pendaftaran dan biaya surat ukur (SPS) yang selanjutnya diproses untuk memperoleh kuitansi sebagai tanda bukti pembayaran serta dilakukan pencatatan dokumen untuk dilanjutkan ke bagian pemeriksaan panitia untuk diproses dan melaksanakan kegiatan pengukuran serta pemetaan dan selanjutnya apabila data fisik dan data yuridis telah selesai diteliti, akan dikeluarkan pengumuman berupa pengumuman data fisik dan data yuridis selama 60 hari sejak tanggal pengumuman yang akan dipasang pada Kelurahan/Desa. Apabila syaratsyarat telah terpenuhi oleh pemohon maka Kantor Pertanahan mengadakan pembukuan serta penerbitan sertipikat yang berupa Surat Ukur dan Buku Tanah. Kualitas pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi dapat disimpulkan bahwa secara keseluruhan kualitas pelayanan yang diberikan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi tidak membuat konsumen yaitu pemohon sertipikat tanah merasa puas. Hal itu ditunjukkan oleh skor negatif dari empat dimensi kualitas layanan yang menunjukkan kualitas pelayanan yang diberikan masih tidak baik. Meskipun hanya satu dimensi yang mendapat skor positif yaitu dimensi bukti langsung.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030910201180;
dc.subjectANALISIS KUALITAS PELAYANAN SERTIPIKAT TANAH SECARA KONVERSI SPORADIKen_US
dc.titleANALISIS KUALITAS PELAYANAN SERTIPIKAT TANAH SECARA KONVERSI SPORADIK DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANYUWANGIen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record