dc.description.abstract | Dari hasil penelitian dan pembahasan yang diuraikan pada Bab IV, dapat
ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
Penelitian ini menemukan bahwa Pelayanan Administrasi Kependudukan
yakni KTP dan KK merupakan tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
. Pelayanan Administrasi data kependudukan di kecamatan Wuluhan sebatas
untuk verifikasi dan validasi data kependudukan yang masuk dari pemohon
sebelum sampai ke pihak Dinas Kependudukan. Namun begitu, bukan berarti
pelayanan yang diberikan kurang baik meskipun dalam pelayanan ditemukan
beberapa masalah didalam pelayanan publik bidang Administrasi Kependudukan
ini seperti di bawah ini:
a. Dari segi efisiensi diketahui bahwa tidak adanya kepastian waktu dalam
menyelesaikan pelayanan Administrasi Kependudukan. Hal ini terjadi karena
penyelesaiannya berada di Kantor Catatan Sipil. Dengan demikian prosedur
yang dilalui oleh masyarakat sangat panjang.
b. Dari segi akuntabilitas, Pelayanan Administrasi Kependudukan dinilai masih
rendah, hal ini terlihat dari penyelenggaraan pelayanan yang hanya
berpedoman pada aturan juklak. Dari sini bisa dilihat bahwa kepentingan
masyarakat masih belum menjadi prioritas utama.
c. Dari segi responsivitas, Pelayanan Administrasi Kependudukan yang diberikan
masih rendah, hal ini terlihat dari adanya keluhan dari masyarakat terhadap
prosedur yang terlalu panjang.
Rendahnya Kinerja Pelayanan secara umum diatas disebabkan oleh faktor
rendahnya diskresi. Rendahnya diskresi menyebabkan aparat dalam memberikan
pelalayanan harus menunggu keberadaan pimpinan, apabila pimpinan tidak
ditempat, maka pelayanan tidak dapat dilaksanakan dan hubungan budaya
paternalisme yang berkembang menyebabkan birokrasi dalam bertindak hanya
berpedoman pada peraturan yang ada. Sehingga kepentingan masyarakat belum
menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan pelayanan.
5.2 Saran
Berdasarkan kesimpulan, maka beberapa saran yang dapat penulis
sampaikan yaitu:
a. Perlu adanya pelimpahan wewenang dalam pelayanan KTP dan KK oleh
pemerintah Kabupaten kepada Pihak Kecamatan. Dengan demikian prosedur
yang harus dilalui masyarakat akan semakin pendek dan memperkecil
inefisiensi waktu dan biaya.
b. Perlu adanya pelayanan yang berorientasi pada pelanggan (masyarakat). Saat
ini masyarakat semakin sadar akan hak dan kewajibannya, karena itu
pemerintah harus memperhatikan keluhan dan aspirasi masyarakat.
c. Perlu adanya diskresi (keleluasaan bertindak), hal ini penting karena pimpinan
tidak setiap saat berada dikantor. Dengan diskresi, pelayanan dapat
dilaksanakan tanpa harus menunggu pimpinan dan merangsang munculnya
kreativitas dalam melaksanakan pelayanan.
d. Mengurangi budaya paternalisme dengan melakukan kegiatan bersifat informal.
Kegiatan bulanan bersama bawahan dapat dijadikan sebagai bentuk pendekatan
dan menumbuhkan rasa kebersamaan, dengan tujuan dapat memperoleh
informasi dan masukan dari bawahan demi perbaikan kinerja birokrasi.
e. Pemerintah Kabupaten Jember lebih tegas menegakkan aturan dan disiplin
kepada petugas yang melakukan pungutan diluar ketentuan yang berlaku,
demikian juga terhadap petugas yang lalai dalam melakukan tugasnya seperti
meninggalkan waktu tugas sebelum jam pulang kerja.
f. Dalam hal pimpinan ketika tidak berada di tempat, Camat harus mendelegasikan
tanggungjawabnya kepada bawahan setingkat dibawahnya agar pelayanan
tidak tertunda dengan alasan pimpinan tidak berada di tempat, hal ini sekaligus
juga bentuk dari diskresi, dengan diberikan surat/nota dinas pelimpahan
wewenang kepada bawahan dibawahnya meskipun pimpinan hanya 1 (satu)
jam keluar dari kantor. | en_US |