dc.description.abstract | Menjelang tahun 1997 Indonesia telah mencatat penurunan yang luar biasa
dalam tingkat kemiskinan dibandingkan dengan pencapaian pada negara-negara
kurang berkembang lainnya namun dalam realitasnya masih banyak masyarakat
hidup di bawah garis kemiskinan. Salah satu kebijakan penanggulangan
kemiskinan yang dilakukan pemerintah untuk mengurangi beban pengeluaran
rakyat yaitu Program Beras Untuk Keluarga Miskin (Raskin). Melalui program ini
diharapkan berdampak secara langsung terhadap peningkatan kesejahteraan dan
ketahanan pangan keluarga miskin, dan secara tidak langsung berdampak terhadap
perbaikan gizi, peningkatan kesehatan, pendidikan dan produktivitas keluarga
miskin. Penentuan kriteria penerima manfaat Raskin dan pendistribusiannya
seringkali menjadi persoalan yang rumit. Raskin di Kabupaten Jember
didistribusikan secara langsung oleh pihak Subdivre Perum Bulog Kabupaten
Jember. Beras Raskin tersebut disalurkan secara langsung pada titik-titik distribusi
yang ditentukan oleh pihak pemerintah yaitu balai desa. Pada kenyataannya di
beberapa daerah Kabupaten Jember terdapat beberapa masyarakat yang bukan
tergolong dalam rumah tangga miskin yang menerima bantuan beras untuk
keluarga miskin.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) perencanaan program beras
untuk keluarga miskin, (2) implementasi program beras untuk keluarga miskin di
Kabupaten Jember dari pemerintah ke kelompok sasaran yang telah dilaksanakan
selama ini. (3) ketepatan sasaran program beras untuk keluarga miskin yang telah
dilaksanakan di Kabupaten Jember oleh pemerintah. Metode yang digunakan
dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dan korelational. Metode
pengambilan contoh dilakukan secara disproporsional random sampling. Data
yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Metode analisis data yang
digunakan adalah metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan (1) Perencanaan program Raskin yang dibuat oleh pemerintah Kabupaten Jember
berdasarkan petunjuk teknis program Raskin yang terdiri dari perencanaan pagu
RASKIN, Penetapan Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) sudah
berjalan sesuai dengan perencanaan namun dalam pendistribusian Raskin belum
sepenuhnya sesuai yaitu dengan jadwal. (2) Implementasi program beras untuk
keluarga miskin dari pemerintah Kabupaten Jember ke kelompok sasaran yang
telah dilaksanakan selama ini tidak semua berjalan sesuai dengan petunjuk teknis
program Raskin yang telah ditetapkan oleh pihak pemerintah. (3) Pelaksanaan
Program beras untuk keluarga miskin di Kabupaten Jember yang telah berjalan
sebagian masih belum tepat sasaran. | en_US |