Show simple item record

dc.contributor.authorNURWAHID DEDY KORNIAWAN
dc.date.accessioned2014-01-17T07:01:02Z
dc.date.available2014-01-17T07:01:02Z
dc.date.issued2014-01-17
dc.identifier.nimNIM040710101178
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/16176
dc.description.abstractPutusan Pengadilan Negeri Jember Nomor: 139/PID.B/2009/PN.Jr merupakan putusan pengadilan yang tidak memenuhi ketentuan dalam KUHAP. Ketentuan yang tidak dipenuhi tersebut adalah ketentuan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf d, f dan g KUHAP di mana ketentuan tersebut merupakan suatu ketentuan yang harus dimuat dalam suatu putusan pemidanaan sebagaimana dengan jelas diatur dalam Pasal 197 ayat (2) KUHAP yang berbunyi tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a sampai huruf l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum. Dalam kasus ini terpidana tidak mengetahui tentang hal tersebut, sehingga tidak ada upaya yang dilakukan oleh terpidana terhadap suatu putusan yang batal demi hukum tersebut yang pada akhirnya putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor: 139/PID.B/2009/PN.Jr mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Berdasarkan uraian tersebut maka permasalahan yang akan dibahas adalah: mengenai apa pertimbangan hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan apakah putusan pengadilan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 197 KUHAP terungkap di persidangan. Tujuan penulisan skripsi ini adalah: menganalisis pertimbangan hakim berdasarkan faktafakta yang terungkap dalam persidangan dan menganalisis putusan pengadilan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 197 KUHAP terungkap dalam persidangan. Metode pendekatan masalah yang digunakan oleh penulis dalam penyusunan skripsi ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah pada Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor: 139/Pid.B/2009/PN. Jr hakim sudah mempertimbangkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Fakta diambil dari keterangan terdakwa Abdul Hasib bin Sanidi dan surat yang berupa Visum et repertum Nomor:474.3/583/436.7.01/2008 tanggal 30 Desember 2008. Keterangan saksi fakta dan keadaannya kurang di bahas dalam putusan, putusan Nomor: 139/ PID. B/ 2009. PN. Jr tidak memenuhi ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP karena terjadi kekhilafan dalam penulisan atau pengetikan tetapi tidak menyebabkan putusan batal demi hukum berdasarkan penjelasan Pasal 197 ayat (2) KUHAP. Saran dalam skripsi ini adalah penulis menyarankan kepada hakim agar dalam memberikan suatu putusan tetap mempertimbangkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Penulis menyarankan kepada hakim agar dalam membuat surat putusan harus sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040710101178;
dc.subjectANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILANen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN YANG TIDAK MEMENUHI KETENTUAN HUKUM ACARA PIDANA (Putusan Pengadilan Negeri Jember No :139/Pid. B/2009. PN.Jr)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record