dc.description.abstract | Peningkatan PAD dalam menunjang Penerimaan Daerah
Kabupaten Jember merupakan salah satu bentuk konsekuensi dalam
pelaksanaan Otonomi Daerah yang dituangkan dalam Undang-undang
No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang
No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah, yang didalamnya menjelaskan bahwa
Dinas Pendapatan Daerah adalah unsur pelaksana pemerintah di daerah
yang keberadaannya dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
Peningkatan PAD sangatlah penting bagi suatu daerah, dimana
dengan meningkatkan sumber penerimaan yang berasal dari PAD berarti
suatu daerah telah berusaha untuk mengatasi adanya ketergantungan
daerah terhadap pemerintah pusat atau pemerintah diatasnya, yaitu
ketergantungan terhadap biaya pembangunan berupa subsidi/bantuan
yang seringkali masih menjadi tulang punggung pembiayaan
pembangunan di darah.
Adapun hasil-hasil kesimpulan yang diperoleh setelah melalui
proses pencarian dan penyajian data sampai pada tingkat analisis dapat
penulis kemukakan sebagai berikut:
1. Derajat Kemandirian Fiskal Daerah Kabupaten Jember selama
periode 2000 sampai dengan 2004 adalah masih sangat rendah,
karena hanya mampu menghasilkan PAD rata-rata sebesar 6,60%.
Dimana jumlah ini masih sangat jauh dibawah syarat minimal agar
suatu daerah dapat dikatakan sebagai daerah yang mampu
berotonomi secara luas, nyata dan bertanggung jawab yaitu
sebesar 30%. Dengan demikian Kabupaten Jember masih
menunjukkan adanya ketergantungan yang sangat tinggi terhadap
103
sumbangan/subsidi yang diberikan oleh pemerintah pusat atau
pemerintah diatasnya yaitu sebesar 84,67%. Hal ini berarti terdapat
suatu pola hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah yang bersifat instruktif artinya pemerintah pusat sangat
dominan dalam mempengaruhi kegiatan pembangunan didaerah
khususnya Kabupaten Jember.
2. Besarnya kontribusi rata-rata PAD terhadap Total penerimaan
Daerah Kabupaten Jember selama lima tahun terakhir yaitu
mencapai 6,60% dengan rata-rata kontribusi masing-masing
sumber PAD terhadap total Penerimaan Daerah yang terdiri dari
Pajak Daerah sebesar 1,71%, Retribusi Daerah sebesar 3,52%,
Bagian Laba Usaha Daerah sebesar 0,55% dan Lain-lain PAD
Yang Sah sebesar 0,83%.
Sedangkan untuk besarnya kontribusi sumber / komponen PAD
terhadap penerimaannya selama lima tahun sebagai berikut:
- Kontribusi Pajak Daerah
Besarnya kontribusi rata-rata sumber/komponen Pajak Daerah
selama lima tahun terakhir berturut-turut mulai dari yang
terbesar sampai yang terkecil dalam memberikan
sumbangannya kepada Pajak Daerah adalah Pajak Penerangan
Jalan (PPJ) sebesar 83,11%, Pajak Pemanfaatan Air Bawah
Tanah dan Air Permukaan sebesar 5,26%, Pajak Reklame
sebesar 4,64%, Pajak Hotel dan Restoran sebesar 3,68%,
Pajak Hiburan sebesar 2,05% dan yang terakhir yaitu Pajak
Bahan Galian Golongan C sebesar 1,27%.
- Kontribusi Retribusi Daerah
Besarnya kontribusi rata-rata sumber/komponen Retribusi
Daerah selama lima tahun terakhir berturut-turut lima besar
sampai yang terkecil dalam memberikan sumbangannya kepada
Retribusi Daerah adalah Retribusi Pelayanan Kesehatan
sebesar 67,53%, Retribusi Pasar sebesar 12,23%, Retribusi
104
jasa Usaha Terminal sebesar 3,78%, Retribusi Pelayanan Parkir
Ditepi Jalan Umum sebesar 3,31%, Ratribusi Pelayanan
Persampahan sebesar 2,37% dan yang terkecil dalam
memberikan sumbangannya adalah berasal dari Retribusi
Pelayanan Pemakaman yaitu sebesar 0,00%.
- Kontribusi Bagian Laba Usaha Daerah
Besarnya kontribusi rata-rata sumber/komponen Bagian Laba
Usaha Daerah selama lima tahun terakhir berturut-turut mulai
dari yang terbesar sampai yang terkecil dalam memberikan
sumbangannya adalah Penerimaan dari : Perusahaan
perkebunan sebesar 75,26%, Bank Pembangunan Daerah
(Deviden) sebesar 20.02%, Perusahaan Daerah Air Minum
sebesar 2,09%, Perusahaan Daerah Patra Bumi Argopuro
sebesar 1,11%, Perusahaan Apotik sebesar 0,95% dan yang
terakhir dari Perusahaan Daerah Pemerahan Susu sebesar
0,57%.
- Kontribusi Lain-Lain PAD Yang Sah
Besarnya kontribusi rata-rata sumber/komponen Lain-lain PAD
Yang Sah selama lima tahun terakhir berturut-turut Tiga besar
sampai yang terkecil dalam memberikan sumbangannya kepada
Retribusi Daerah adalah Penerimaan Lain-lain sebesar 44,28%,
Penerimaan Jasa Giro sebesar 38,05%, Penerimaan Restitusi
Pajak sebesar 10,64% dan yang terkecil dalam memberikan
sumbangannya adalah penerimaan dari Hasil Penjualan Aset
Daerah Yang Sah sebesar 0,22%.
3. Upaya Peningkatan PAD yang dilakukan oleh Pemerintah
Kabupaten Jember adalah salah satunya dengan kegiatan
Intensifikasi Pajak Daerah yang antara lain : 1) perubahan tarif
pajak daerah, 2) peningkatan pengelolaan pajak meliputi :
pendataan dan pendaftaran subyek pajak dan obyek pajak daerah;
penetapan jumlah pajak terutang dengan menyampaikan SKP
105
kepada wajib pajak; mengadakan pembukuan dan pelaporan
subyek pajak dan obyek pajak; melaksanakan prosedur
pembayaran pajak daerah dengan mudah melalui pemberian
pelayanan kepada masyarakat yang merasa keberatan atas
penetapan pajak daerah; melakukan penagihan terhadap wajib
pajak yang belum melunasi kewajibannya; mengadakan
penyuluhan kepada wajib pajak serta memantau dan mengawasi
terhadap wajib pajak. Dari hasil penelitian yang dilakukan diperoleh
kesimpulan bahwa dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli
Daerah yang salah satunya melalui intensifikasi pajak daerah tidak
diimbangi dengan kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak, hal
ini terbukti dengan banyaknya formulir pendaftaran yang tidak
dikembalikan. Untuk upaya peningkatan PAD melalui ekstensifikasi
yaitu melalui penerapan jenis pajak baru masih dalam taraf
pemikiran oleh Pemkab Jember karena dalam hal ini Dipenda
masih khawatir akan memberatkan masyarakat sebagai wajib
pajak, tetapi kemungkinan dimasa yang akan datang untuk
peningkatan PAD akan diupayakan.
4. Proyeksi PAD terhadap APBD dalam kurun waktu lima tahun
mendatang dapat diproyeksikan melalui perolehan PAD untuk
tahun terakhir yaitu tahun 2004 sebesar 42.614,60 (dalam juta)
dasn rata-rata pertumbuhannya sebesar 40,93%. Maka setelah
dilakukan analisis proyeksi untuk lima tahun kedepan perolehan
PAD baik total maupun tiap sumbernya mengalami peningkatan.
Proyeksi PAD lima tahun yang akan datang adalah:
PAD Tahun 2005 = Rp. 1.786.699,22
PAD Tahun 2006 = Rp. 4.244.637,67
PAD Tahun 2007 = Rp. 7.708.610,34
PAD Tahun 2008 = Rp. 12.590.387,01
PAD Tahun 2009 = Rp. 19.470.274,88 | en_US |