Search
Now showing items 1-1 of 1
ANALISIS YURIDIS TENTANG PENUNTUTAN PENUNTUT UMUM TIDAK DAPAT DITERIMA KARENA PENGADUAN KADALUARSA (Putusan Pengadilan Negeri Jember: 1140/PID.B/2008/PN.Jr)
(2014-01-22)
Indonesia adalah negara hukum yang memiliki sistem peradilan pidana
yang terdiri dari penyidikan, penuntutan, peradilan, dan pelaksanaan pidana
(eksekusi), hal tersebut merupakan satu bentuk keseluruhan prosedur ...