Show simple item record

dc.contributor.authorR. P. MOHAMMAD FARID JAUHARI
dc.date.accessioned2014-01-17T05:57:55Z
dc.date.available2014-01-17T05:57:55Z
dc.date.issued2014-01-17
dc.identifier.nimNIM000710101094
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/15982
dc.description.abstractDunia prostitusi atau pelacuran atau perdagangan seksual merupakan suatu pelanggaran dan/atau kejahatan yang makin hari menunjukkan kenaikan jumlah dalam kualitas kejahatan dan gejala ini akan terus berkembang sejalan dengan perkembangan teknologi, industrialisasi dan urbanisasi. Prostitusi/pelacuran adalah fenomena kehidupan yang tidak pernah hilang seining dengan perkembangan zaman. Pelacuran yang identik dengan perdagangan seks tersebut merupakan pelanggaran terhadap norma adat, norma kesopanan, norma kesusilaan, norma agama dan norma hukum. Fakta membuktikan bahwa terdapat kegiatan prostitusi terselubung yang dilakukan diluar lokalisasi resmi dan hal tersebut merupakan bentuk dunia prostitusi/pelacuran yang baru tanpa mempedulikan dan tidak mematuhi peraturan hukum yang berlaku. Prostitusi/ pelacuran menyangkut kehidupan manusia dan merupakan permasalahan hukum. Prostitusi dinilai sebagai patologi sosial, karena dalam prostitusi ini tindakan yang dilakukan seseorang atau kelompok bersifat melawan kaidah – kaidah kehidupan yang berlaku didalam masyarakat dan bersifat melanggar norma – norma hukum serta melawan hukum. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah apakah pihak – pihak yang terlibat dalam kasus pelacuran bisa dijerat hukum pidana Indonesia, serta apa yang menjadi kendala yuridis dalam penegakan hukum pidana terhadap pelacuran terselubung. Tujuan penelitian dan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan membahas masalah yang telah dirumuskan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif, metode penelitian hukum yang dimulai dengan mengidentifikasi permasalahan yang ada dan mengkajinya berdasarkan undang – undang yang berlaku. Fakta yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu melalui bahan yang diperoleh secara langsung dari lapang dan hasil wawancara yang merupakan keterangan – keterangan, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. xv Pembahasan yang telah dijelaskan dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai bahan untuk membahas permasalahan sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa prostitusi/pelacuran tidak dapat diberantas, akan tetapi dapat ditertibkan. Hal ini dikarenakan mempunyai faktor – faktor eksternal dan internal yang saling berhubungan satu dengan yang lain. Pada hakekatnya setiap kegiatan prostitusi/pelacuran yang bagaimanapun bentuknya adalah merupakan tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan, karena dalam kegiatan prostitusi tersebut mempunyai sifat melawan hukum, selanjutnya penegakan hukum yang dilakukan polisi adalah melakukan penangkapan terhadap pelaku prostitusi dan menyerahkan kepada pengadilan untuk disidang dan diadili. Para pelaku prostitusi tersebut dikenai Pasal 505 KUHP yang kemudian dipertajam dengan sanksi dari Peraturan Daerah. Kendala yuridis yang dialami dalam penegakan hukum terhadap prostitusi terselubung, aparat penegak hukum tidak dapat berbuat banyak dikarenakan sifat pelacuran tersebut rahasia atau terselubung. Polisi hanya dapat melakukan patroli berupa razia ditempat – tempat yang dimungkinkan terjadinya kegiatan prostitusi dan polisi tidak akan menindak bila tidak terdapat suatu aduan/laporan dari pihak yang merasa dirugikan. Pasal 505 KUHP yang dikenakan pada pelaku prostitusi dinilai kurang sesuai karena pasal tersebut tidak menyebutkan secara tegas perbuatan prostitusi dan/atau tidak terdapat kalimat yang menjelaskan larangan memberikan pelayanan seksual secara komersil, akan tetapi penggelandangan yang diartikan mengganggu ketertiban umum. Maka KUHP Indonesia yang merupakan warisan bangsa Belanda yang disetiap isi pasal – pasalnya adalah sesuai dengan kondisi budaya bangsa Belanda/Eropa, tidaklah sesuai dengan kondisi budaya bangsa Indonesia dan harus diganti dengan KUHP yang sesuai dengan budaya maupun kepribadian bangsa Indonesia. Oleh karenanya untuk mengatasi permasalahan prostitusi terselubung tersebut, sebaiknya hukum pidana Indonesia harus menerapkan peraturan sanksi yang jelas dan tegas sesuai dengan kondisi budaya bangsa dan kepribadian bangsa Indonesia.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries000710101094;
dc.subjectpelacuran Terselubungen_US
dc.titleKajian Hukum Pidana Tentang Pelacuran Terselubung " ( Criminal Law Analysis About Undercover Prostitution )en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record