dc.description.abstract | Perkawinan Campuran merupakan Perkawinan antara dua orang yang di
Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan
kewarganegaraan, (Pasal 57 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan). Selama
hampir setengah abad pengaturan kewarganegaraan dalam perkawinan campuran
antara WNI dengan WNA, mengacu pada Undang-Undang Kewarganegaraan
Nomor 62 Tahun 1958. Pada 11 Juli 2006, DPR mengesahkan Undang-Undang
Kewarganegaraan yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006
tentang Kewarganegaraan, secara garis besar Undang-Undang baru yang
memperbolehkan dwi kewarganegaraan terbatas ini sudah memberikan
pencerahan baru dalam mengatasi persoalan-persoalan yang lahir dari perkawinan
campuran. Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran
adalah masalah kewarganegaraan anak. Berdasarkan kepada uraian latar belakang
masalah di atas maka diangkatlah judul skripsi “AKIBAT HUKUM STATUS
KEWARGANEGARAAN GANDA BAGI ANAK YANG LAHIR DARI
PERKAWINAN CAMPURAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG
NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN”
Permasalahan yang akan dibahas adalah status anak yang lahir dari
perkawinan campuran sebelum dan sesudah Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2006 tentang Kewarganegaraan, Akibat hukum status kewarganegaraan ganda
bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran, serta Mekanisme Pendaftaran
Kewarganegaraan Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campuran.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui maksud dari permasalahan
yang hendak dibahas dalam penulisan skripsi ini yaitu tentang akibat hukum
kewarganegaraan ganda anak yang lahir dari perkawinan campuran ditinjau dari
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Penulisan karya tulis yang bersifat ilmiah harus mempergunakan suatu
metode penelitian yang terarah dan terkonsep dengan baik, sehingga mendapatkan
hasil yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Oleh karena itu dalam penulisan skripsi ini digunakan metode penulisan dengan pendekatan
undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach).
Hasil dari penulisan ini adalah Pertama Undang-Undang Nomor 62 Tahun
1958 tentang Kewarganegaraan menyatakan bahwa anak yang lahir dari
Perkawinan campuran akan mengikuti kewarganegaraan ayahnya, Sedangkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 anak yang lahir dari Perkawinan
campuran diakui sebagai warga negara Indonesia hingga berumur 18 tahun ( Pasal
4 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006) Kedua, Akibat hukum
Status Kewarganegaraan ganda adalah anak tersebut dapat terus menjadi warga
negara Indonesia atau dapat juga kehilangan kewarganegraannya setelah dia
memilih dan berusia 18 Tahun. Ketiga, Mekanisme Pendaftaran Kewarganegaraan
Anak adalah sebagai berikut; mengajukan Permohonan ke Kantor Wilayah
(Kanwil) Departemen Hukum & Hak Asasi Manusia yang berisi nama lengkap
anak, alamat tempat tinggal, serta kewarganegaraan kedua orang tua, fotokopi
kutipan Akte kelahiran anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau
Perwakilan Republik Indonesia, surat pernyataan dari orang tua atau wali bahwa
anak belum kawin, fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor orang tua anak
yang masih berlaku, pas foto anak terbaru berwarna ukuran 4X6 cm sebanyak 6
(enam) lembar.
Berdasarkan uraian di atas Anak adalah subjek hukum yang belum cakap
melakukan perbuatan hukum sendiri sehingga harus dibantu oleh orang tua atau
walinya yang memiliki kecakapan. Pengaturan status hukum anak yang lahir dari
perkawinan campuran dalam Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru,
memberi pencerahan yang positif, terutama dalam hubungan anak dengan ibunya,
karena UU baru ini mengizinkan kewarganegaraan ganda terbatas untuk anak
yang lahir dari perkawinan campuran. Selain itu status kewarganegaraan ganda
ternyata selain memiliki hal positif juga memiliki banyak kekurangan yang perlu
dikaji lagi, misalnya dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada
asas nasionalitas, maka seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan negara
nasionalnya. | en_US |