Show simple item record

dc.contributor.authorARIFTA WIDYATAMA
dc.date.accessioned2014-01-17T05:52:30Z
dc.date.available2014-01-17T05:52:30Z
dc.date.issued2014-01-17
dc.identifier.nimNIM050710101077
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/15963
dc.description.abstractPerkawinan Campuran merupakan Perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan, (Pasal 57 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan). Selama hampir setengah abad pengaturan kewarganegaraan dalam perkawinan campuran antara WNI dengan WNA, mengacu pada Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 62 Tahun 1958. Pada 11 Juli 2006, DPR mengesahkan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, secara garis besar Undang-Undang baru yang memperbolehkan dwi kewarganegaraan terbatas ini sudah memberikan pencerahan baru dalam mengatasi persoalan-persoalan yang lahir dari perkawinan campuran. Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. Berdasarkan kepada uraian latar belakang masalah di atas maka diangkatlah judul skripsi “AKIBAT HUKUM STATUS KEWARGANEGARAAN GANDA BAGI ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN” Permasalahan yang akan dibahas adalah status anak yang lahir dari perkawinan campuran sebelum dan sesudah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Akibat hukum status kewarganegaraan ganda bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran, serta Mekanisme Pendaftaran Kewarganegaraan Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campuran. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui maksud dari permasalahan yang hendak dibahas dalam penulisan skripsi ini yaitu tentang akibat hukum kewarganegaraan ganda anak yang lahir dari perkawinan campuran ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Penulisan karya tulis yang bersifat ilmiah harus mempergunakan suatu metode penelitian yang terarah dan terkonsep dengan baik, sehingga mendapatkan hasil yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Oleh karena itu dalam penulisan skripsi ini digunakan metode penulisan dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penulisan ini adalah Pertama Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan menyatakan bahwa anak yang lahir dari Perkawinan campuran akan mengikuti kewarganegaraan ayahnya, Sedangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 anak yang lahir dari Perkawinan campuran diakui sebagai warga negara Indonesia hingga berumur 18 tahun ( Pasal 4 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006) Kedua, Akibat hukum Status Kewarganegaraan ganda adalah anak tersebut dapat terus menjadi warga negara Indonesia atau dapat juga kehilangan kewarganegraannya setelah dia memilih dan berusia 18 Tahun. Ketiga, Mekanisme Pendaftaran Kewarganegaraan Anak adalah sebagai berikut; mengajukan Permohonan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Departemen Hukum & Hak Asasi Manusia yang berisi nama lengkap anak, alamat tempat tinggal, serta kewarganegaraan kedua orang tua, fotokopi kutipan Akte kelahiran anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia, surat pernyataan dari orang tua atau wali bahwa anak belum kawin, fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor orang tua anak yang masih berlaku, pas foto anak terbaru berwarna ukuran 4X6 cm sebanyak 6 (enam) lembar. Berdasarkan uraian di atas Anak adalah subjek hukum yang belum cakap melakukan perbuatan hukum sendiri sehingga harus dibantu oleh orang tua atau walinya yang memiliki kecakapan. Pengaturan status hukum anak yang lahir dari perkawinan campuran dalam Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru, memberi pencerahan yang positif, terutama dalam hubungan anak dengan ibunya, karena UU baru ini mengizinkan kewarganegaraan ganda terbatas untuk anak yang lahir dari perkawinan campuran. Selain itu status kewarganegaraan ganda ternyata selain memiliki hal positif juga memiliki banyak kekurangan yang perlu dikaji lagi, misalnya dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas nasionalitas, maka seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan negara nasionalnya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710101077;
dc.subjectUKUM STATUS KEWARGANEGARAAN GANDAen_US
dc.titleAKIBAT HUKUM STATUS KEWARGANEGARAAN GANDA ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record