dc.description.abstract | Skripsi ini dilatarbelakangi atas sebuah perkara yang telah mendapat putusan MA no 658 K/Pdt/2006. Gugatan itu berawal dari dari munculnya iklan yang dilakukan oleh Garuda Indonesia melalui Harian Realitas yang menjanjikan tarif untuk penerbangan Tujuan Jakarta-Medan kelas Ekonomi hanya dikenai tarif sebesar Rp.583.500,00 (lima ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dan menarik perhatian Chan Wai Khan sebagai konsumen. Namun pada kenyataannya Chan Wai Khan tidak dapat menikmati penawaran tersebut dan justru merasakan berbagai ketidaknyamanan misalnya keterlamabatan pemberangkatan. Dari latar belakang tersebut penulis mengemukakan tiga permasalahan, yaitu: apakah hak dan kewajiban konsumen pengguna jasa angkutan udara; bagaimanakah perlindungan hukum bagi konsumen pengguna jasa angkutan udara apabila menderita kerugian; serta bagaimanakah tanggungjawab pelaku usaha jasa angkutan udara bila tidak terpenuhinya klausula-klausula dalam penawaran yang disampaikan/ dipromosikan kepada konsumen.
Tujuan dari penulisan ini meliputi tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dari penulisan skripsi ini antara lain: memenuhi persyaratan untuk menyelesaikan studi ilmu hukum dan mencapai gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember; sebagai salah satu sarana untuk mengembangkan ilmu hukum yang diperoleh dari perkuliahan; dan untuk memberikan kontribusi atau sumbangan pemikiran yang berguna. Sedangkan tujuan khusus dari penulisan skripsi ini adalah: mengetahui apakah hak dan kewajiban konsumen pengguna jasa angkutan udara ; mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum bagi konsumen pengguna jasa angkutan udara apabila menderita kerugian; serta mengetahui bagaimanakah tanggungjawab pelaku usaha jasa angkutan udara bila tidak terpenuhinya klausula-klausula dalam penawaran yang disampaikan/ dipromosikan kepada konsumen.
Metode penelitian pada skripsi ini menggunakan pendekatan undang-undang (Statute approach), dan pendekatan konseptual (Conceptual Aproach). Sedangkan sumber bahan Hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum Primer, bahan hukum sekunder.
Kesimpulan dari skripsi ini adalah pertama bahwa Pengaturan Hka dan Kewajiban konsumen Pengguna Jasa Angkutan Udara dalam beberapa hal telah diatur lebih lanjut dan berkesusaian dengan peraturan perundanga-undangan yang melingkupi bidang penyelanggaran angkutan udara dan tidak ditemukan adanya pertentangan ketentuan antara satu peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Namun ada beberapa hal menyangkut hak konsumen yang tidak diberikan pengaturan lebih lanjut dan memberikan ketidakjelasan regulasi misalnya mengenai mekanisme pemberian ganti rugi. Kesimpulan kedua yaitu bahwa mekanisme perlindungan hukum kepada konsumen dapat diupayakan dengan penuntutan ganti apabila menderita kerugian. Jalur untuk itu telah disediakan melalui mekanisme hukum litigasi dan non litigasi, dengan mengedapankan penyelesaian secara non litigasi terlebih dahulu. Sedangkan Kesimpulan terakhir, kepada pelaku usaha jasa angkutan udara, tanggungjawab untuk memberikan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan jasa yang diperdagangkan, juga dibebankan jika memang terbukti konsumen telah dirugikan. Selain itu juga tidak menutup kemungkinan adanya tanggungjawab pidana dan administrasi yang harus dipikul pelaku usaha jasa angkutan udara, apabila ada indikasi terjadinya pelanggaran oleh pelaku usaha jasa angkutan udara.
Sebagai bagian akhir penulis mengajukan saran, yaitu: pertama adalah perlu adanya perumusan yang lebih baik dalam menumbuhkan kesadaran tersebut dengan mulai mempertimbangkan bahwa kesadaran terhadap perlindungan konsumen dengan tidak semata bergantung pada kesadaran dan kemandirian konsumen namun juga perlu diimbangi dengan tumbuhnya sikap keberpihakan dan kepedulian yang lebih nyata dari pelaku usaha terhadap hak-hak konsumen. Saran kedua adalah UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen seharusnya memberikan suatu aturan yang lebih spesifik menyangkut mekanisme pemberian ganti rugi terutama mengenai cara penghitungan jumlah kerugian yang harus diganti. | en_US |