dc.description.abstract | Bermula dari permohonan pailit dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero)
Tbk sebagai Kreditor Separatis (Kreditor Pemegang Jaminan) kepada PT. Bintang
Jaya Nusantara Perkasa selaku Debitor pada Pengadilan Niaga Surabaya dengan
Nomor : 15/Pailit/2010/PN. Niaga. Sby kemudian diajukan Kasasi pada
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 794K/Pdt.Sus/2010. Setelah
membaca dan mengkaji setiap putusan tersebut diatas diketemukan beberapa
masalah yang perlu dikaji dan dianalisis.
Tujuan yang ingin dicapai secara umum adalah guna memenuhi
persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum
Universitas Jember. Adapun tujuan khusus dalam penelitian ini adalah untuk
mengkaji dan menganalisis permohonan pailit oleh bank sebagai kreditor separatis
terhadap debitornya yang wanprestasi, untuk mengkaji dan menganalisis
pertimbangan hukum Pengadilan Niaga dalam memutus permohonan Nomor :
15/Pailit/PN. Niaga. Sby dalam menentukan batas waktu pernyataan wanprestasi,
untuk mengkaji dan menganalisis Ratio Decidendi MARI Nomor :
794K/Pdt.Sus/2010 tertanggal 30 November 2010 tentang pernyataan pailit.
Metodologi dalam penelitian ini, sehubungan tipe penelitian ini adalah penelitian
normatif, maka bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan
sekunder yang terkait dengan judul dan permasalahan yang diajukan. Pendekatan
dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute
approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus
(case approach). Sedangkan dalam pembahasan, analisa yang digunakan berpijak
pada asas hukum, logika hukum, argumentasi hukum dan interpretasi hukum
sehingga secara preskripsi dapat menjawab permasalahan yang diajukan dan akan
dijabarkan dalam saran.
Hasil kesimpulan dalam skripsi ini adalah bahwa sehubungan dengan
wanprestasi yang dinyatakan oleh Pemohon pailit atas Perjanjian Kredit dengan
Termohon pailit telah memenuhi syarat untuk dinyatakan wanprestasi yaitu
dengan pemberian surat peringatan (somasi) oleh Pemohon kepada Termohon
yang berisi teguran kepada Termohon untuk segera melaksanakan kewajibannya
akan tetapi Termohon tidak menunjukkan adanya itikad baik untuk menyelesaikan
kewajibannya kepada Pemohon sesuai dengan isi Perjanjian Kredit yang dibuat
oleh Pemohon dan Termohon. Meskipun utang yang dimaksud dalam
permohonan pailit tersebut merupakan utang yang belum jatuh waktu tetapi utang
tersebut menjadi utang yang telah dapat ditagih karena dalam perjanjian kredit
terdapat klausula percepatan waktu yang merupakan hak kreditor untuk
menyatakan utang menjadi dapat ditagih apabila debitor melakukan hal-hal yang
tercantum dalam klausula event of defaulth yaitu hal-hal yang dilarang untuk
dilakukan oleh debitor selama debitor dan kreditor masih terikat dalam perjanjian
kredit.
Saran bagi debitor apabila melakukan pengikatan Perjanjian Kredit
hendaknya untuk berhati-hati dan memperhatikan adanya klausula event of
defaulth yang menyebabkan kreditor dapat menyatakan suatu utang yang belum
jatuh waktu menjadi utang yang dapat ditagih, bagi kreditor separatis hendaknya
melakukan eksekusi benda jaminan debitor pailit terlebih dahulu yang merupakan
jaminan atas pemenuhan utang debitor apabila debitor wanprestasi sebelum
melakukan permohonan pernyataan pailit, bagi MARI agar tetap menjunjung
tinggi hukum sebagai panglima penegakan hukum di negeri ini. | en_US |