Show simple item record

dc.contributor.authorHARYO DIPO KUSUMO
dc.date.accessioned2014-01-17T03:53:06Z
dc.date.available2014-01-17T03:53:06Z
dc.date.issued2014-01-17
dc.identifier.nimNIM070710101136
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/15843
dc.description.abstractPenulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh adanya berbagai golongan masyarakat yang ada di Negara Indonesia tercinta ini. Beragamnya golongan yang ada di masyarakat tentunya banyak sekali menimbulkan masalah karena berbeda golongan masyarakat berbeda juga pemikiran yang berkembang di masyarakat. Bedasarkan hal ini maka perlulah pemerintah Indonesia selaku regulator aturan membentuk peraturan yang mampu mengatasi permasalahan yang timbul di masyarakat. Sengketa disini sering terjadi antara msayarakat sebagai individu ataupun masyarakat sebagai badan hukum dengan masyarakat sebagai individu maupun masyarakat sebagai badan hukum, hal ini sering kali disebut dengan sengketa perdata. Pemerintah selaku regulator aturan memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai pedoman dalam menyelesaikan sengketa perdata yang timbul di masyarakat. Berdasarkan uraian di atas, skripsi ini akan membahas permasalahan yang lebih spesifik lagi dan pemecahannya mengenai ”AKIBAT HUKUM HIBAH YANG MELEBIHI BAGIAN MUTLAK mendapatkan gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Kedua, merupakan salah satu bentuk penerapan ilmu yang telah diperoleh selama perkuliahan. Ketiga, untuk memberikan kontribusi dan sumbangan pemikiran yang berguna bagi masyarakat pada umumnya dan khususnya bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khusus dalam penulisan skripsi ini yaitu: Pertama, untuk mengetahui mengetahui dan manganalisa akibat pembrian hibah yang melebihi bagian mutlak 12 bisa dilakukan oleh ahli waris legitimaris apabila hibah melebihi bagian mutlak. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini meliputi tipe penelitian yuridis normatif, yaitu metode penulisan yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Tipe penelitian normative dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti Undang-Undang, peraturan-peraturan serta literature yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi. Penulisan skripsi ini demi mencapai keberhasilan dalam penulisan harus juga mempunyai beberapa referensi berupa dasar teori yang akan digunakan dalam membahas masalah yang terdapat dalam penulisan skripsi ini. Dalam hal ini terdapat beberapa referensi materi yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu mengenai hibah, hukum waris bagian mutlak, gugatan, pemasukan Munculnya permasalahan sebagaimana dijelaskan dalam bab sebelumnya maka bisa diambil pembahasan dari masalah tersebut. Pembahasan dalam skripsi ini dilakukan dengan mengkaji antara pendapat para ahli dan peraturan perundangan yang ada sehingga penulis bisa menarik hasil dengan adanya kajian, dari adanya beberapa teori yang sudah ada sehingga hasil penulisan tersebut bisa dipertanggung jawabkan. Kesimpulan yang dapat diambil penulisan skripsi ini adalah: Pertama, Hibah yang terjadi di masyarakat sering kali menimbulkan banyak masalah karena kurang nya pengetahuan tentang ketentuan yang ada dalam melaksanakan suatu hibah. Hal ini sesuai dengan penjelasan pada uraian bab sebelumnya yang sering kali hibah bersinggungan dengan bagian mutlak 13 tidak boleh melebihi bagian mutlak dari ahli waris legitimaris dan hal ini mendapat perlindungan dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hal ini sesuai dengan yang diatur di dalam Pasal 913 dan Pasal 921 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kedua, Diketahui bahwa hibah yang dilakukan pewaris terhadap harta peninggalanya tidaklah diperkenankan melebihi atau menyebabkan berkurangnya bagian mutlak dari ahli waris legitimaris. Melihat hal ini ahli waris yang merasa hak-nya diganggu dikarenakan adanya hibah yang melebihi bagian mutlaknya, maka ahli waris dapat menuntut atau menggugat melalui Pengadilan Negeri yang berwenang akan hak-nya itu dengan melakukan pemotongan terhadap hibah tersebut kemudian memasukkanya Saran yang dapat diberikan, Pertama, Pembagian harta peninggalan yang ditinggalkan pewaris selayaknya harus dilakukan dengan merata dan sesuai dengan yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata agar tidak menimbulkan sengketa karena adanya hak yang dilanggar. Kedua, Pewaris yang dalam hal ini meninggalkan harta waris diharapkan sebelum melakukan hibah terhadap harta peninggalanya memperhatikan beberapa ketentuan yang berlaku di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terutama mengenai ketentuan bagian-bagian dari ahli warisnya terutama bagian mutlak dari ahli waris legitimaris, sehingga kelak ketika warisan tersebut terbuka tidak terjadi sengketa karena berkurangnya bagian mutlak dari ahli waris legitimaris berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101136;
dc.subjectHUKUM HIBAHen_US
dc.titleAKIBAT HUKUM HIBAH YANG MELEBIHI BAGIAN MUTLAK MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record