Show simple item record

dc.contributor.authorHARIZKI CATUR NOVANTO
dc.date.accessioned2014-01-17T02:35:55Z
dc.date.available2014-01-17T02:35:55Z
dc.date.issued2014-01-17
dc.identifier.nimNIM070710101188
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/15762
dc.description.abstractSecara umum perang tidak dibenarkan dalam Piagam PBB, namun secara tidak langsung dalam Pasal 2 ayat (3) Piagam PBB juga mengakui bahwa penggunaan kekuatan unilateral tersebut tidak mungkin dihapuskan. Instrumeninstrumen hukum internasional diciptakan untuk menghindari timbulnya korban sipil saat perang, namun pada faktanya konflik bersenjata yang mengakibatkan korban sipil tetap terus terjadi. Hal demikian terjadi saat serangan Israel terhadap Kapal Bantuan Kemanusiaan Mavi Marmara yang sedang berlayar menuju Gaza pada taggal 31 Mei 2011. Serangan membabibuta tersebut selain menggledah kapal bantuan kemanusiaan negara netral (Komoros) di perairan internasional akan tetapi juga mengakibatkan jatuhnya korban sipil (civilian) yang sejatinya merupakan protected persons. Maka dari itu, penulis mengkaji mengenai serangan Israel terhadap Kapal Bantuan Kemanusiaan Mavi Marmara dalam perspektif Hukum Pidana Internasional. Penelitian yang dikaji dalam skripsi ini adalah pertama, apakah serangan Israel terhadap Kapal Bantuan Kemanusiaan Mavi Marmara dapat dibenarkan berdasarkan Hukum Humaniter Internasional. Kedua, apakah serangan Israel terhadap Kapal Bantuan Kemanusiaan Mavi Marmara merupakan tindak pidana internasional (international crime) berdasarkan Hukum Pidana Internasional. Penulisan skripsi bertujuan untuk mengkaji dan memahami apakah serangan Israel terhadap Kapal Kemanusiaan Mavi Marmara dapat dibenarkan berdasarkan Hukum Humaniter Internasional. Selain itu, untuk mengkaji dan memahami hubungan antara Hukum Humaniter Internasional dengan Hukum Pidana Internasional serta apakah serangan Israel terhadap Kapal Bantuan Kemanusiaan Mavi Marmara merupakan tindak pidana internasional (international crime) berdasarkan Hukum Pidana Internasional. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan penelitian yang bersifat yuridis normatif. Dalam penulisan skripsi ini, metode pendekatan masalah yang digunakan berupa pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual xiii approach). Sumber bahan hukum yang digunakan untuk memecahkan suatu permasalahan yang menjadi pokok pembahasan berupa bahan hukum primer yaitu konvensi-konvensi Internasional yang relevan, ditunjang dengan bahan hukum sekunder yang bersifat mendukung dari bahan hukum primer dan bahan non hukum mempunyai relevansi dengan topik penelitian serta digunakan analisis hukum dengan metode deduksi. Hasil penelitian dalam skripsi ini adalah pertama, bahwa blokade yang dilakukan Israel terhadap penduduk Gaza merupakan konsep hukuman kolektif yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Hukum Humaniter Interansional (terutama prinsip proposionalitas dan pembedaan). Dengan status ilegal blokade Israel terhadap Gaza, maka perbuatan dalam bentuk apapun untuk menegakkan blokade juga ilegal. Serangan tersebut juga merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan Pasal 147 Konvensi Jenewa IV. Jadi, dapat dinyatakan bahwa serangan Israel terhadap Kapal Bantuan Kemanusiaan Mavi Marmara bertentangan dengan Hukum Humaniter Internasional. Kedua, ada dua dugaan bentuk kejahatan internasional yang telah dilakukan Israel yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. Akan tetapi, berdasarkan analisis yang lebih dalam, perbuatan yang dilakukan Israel terhadap Kapal Bantuan Kemanusiaan Mavi Marmara lebih mengarah pada kejahatan perang karena kejadiaan tersebut terjadi saat perang antara pemerintah Israel dan Hamas serta terpenuhinya unsur-unsur kejahatan perang dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dan huruf b Statuta ICC. Saran dalam skripsi ini adalah agar ICC sebagai lembaga yang berwenang untuk mengadili kejahatan internasional segera melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus penyerangan Israel terhadap Kapal Bantuan Kemanusiaan Mavi Marmara demi terwujudnya kepastian hukum. Selain itu, seharusnya diterapkan pertanggungjawaban pidana oleh negara (States responsibility) berupa ganti kerugian dalam bentuk kompensasi atau restitusi terhadap korban kejahatan serta adanya pengakuan secara yuridis oleh Jaksa ICC terhadap hasil investigasi Tim Pencari Fakta PBB sebagai independent inquiry dalam upaya memperkuat eksistensi Tim Pencari Fakta PBB dan mempermudah penyelidikan serta penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa ICC.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101188;
dc.subjectHUKUM PIDANA INTERNASIONALen_US
dc.titleSERANGAN ISRAEL TERHADAP KAPAL BANTUAN KEMANUSIAAN MAVI MARMARA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INTERNASIONALen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record