dc.description.abstract | Secara umum perang tidak dibenarkan dalam Piagam PBB, namun
secara tidak langsung dalam Pasal 2 ayat (3) Piagam PBB juga mengakui bahwa
penggunaan kekuatan unilateral tersebut tidak mungkin dihapuskan. Instrumeninstrumen
hukum
internasional
diciptakan
untuk
menghindari
timbulnya
korban
sipil
saat perang, namun pada faktanya konflik bersenjata yang mengakibatkan
korban sipil tetap terus terjadi. Hal demikian terjadi saat serangan Israel
terhadap Kapal Bantuan Kemanusiaan Mavi Marmara yang sedang berlayar
menuju Gaza pada taggal 31 Mei 2011. Serangan membabibuta tersebut selain
menggledah kapal bantuan kemanusiaan negara netral (Komoros) di perairan
internasional akan tetapi juga mengakibatkan jatuhnya korban sipil (civilian)
yang sejatinya merupakan protected persons. Maka dari itu, penulis mengkaji
mengenai serangan Israel terhadap Kapal Bantuan Kemanusiaan Mavi Marmara
dalam perspektif Hukum Pidana Internasional.
Penelitian yang dikaji dalam skripsi ini adalah pertama, apakah
serangan Israel terhadap Kapal Bantuan Kemanusiaan Mavi Marmara dapat
dibenarkan berdasarkan Hukum Humaniter Internasional. Kedua, apakah
serangan Israel terhadap Kapal Bantuan Kemanusiaan Mavi Marmara
merupakan tindak pidana internasional (international crime) berdasarkan
Hukum Pidana Internasional. Penulisan skripsi bertujuan untuk mengkaji dan
memahami apakah serangan Israel terhadap Kapal Kemanusiaan Mavi Marmara
dapat dibenarkan berdasarkan Hukum Humaniter Internasional. Selain itu,
untuk mengkaji dan memahami hubungan antara Hukum Humaniter
Internasional dengan Hukum Pidana Internasional serta apakah serangan Israel
terhadap Kapal Bantuan Kemanusiaan Mavi Marmara merupakan tindak pidana
internasional (international crime) berdasarkan Hukum Pidana Internasional.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan penelitian
yang bersifat yuridis normatif. Dalam penulisan skripsi ini, metode pendekatan
masalah yang digunakan berupa pendekatan undang-undang (statute approach),
pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
xiii
approach). Sumber bahan hukum yang digunakan untuk memecahkan suatu
permasalahan yang menjadi pokok pembahasan berupa bahan hukum primer
yaitu konvensi-konvensi Internasional yang relevan, ditunjang dengan bahan
hukum sekunder yang bersifat mendukung dari bahan hukum primer dan bahan
non hukum mempunyai relevansi dengan topik penelitian serta digunakan
analisis hukum dengan metode deduksi.
Hasil penelitian dalam skripsi ini adalah pertama, bahwa blokade yang
dilakukan Israel terhadap penduduk Gaza merupakan konsep hukuman kolektif
yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Hukum Humaniter Interansional
(terutama prinsip proposionalitas dan pembedaan). Dengan status ilegal blokade
Israel terhadap Gaza, maka perbuatan dalam bentuk apapun untuk menegakkan
blokade juga ilegal. Serangan tersebut juga merupakan perbuatan yang dilarang
berdasarkan Pasal 147 Konvensi Jenewa IV. Jadi, dapat dinyatakan bahwa
serangan Israel terhadap Kapal Bantuan Kemanusiaan Mavi Marmara
bertentangan dengan Hukum Humaniter Internasional.
Kedua, ada dua dugaan bentuk kejahatan internasional yang telah
dilakukan Israel yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.
Akan tetapi, berdasarkan analisis yang lebih dalam, perbuatan yang dilakukan
Israel terhadap Kapal Bantuan Kemanusiaan Mavi Marmara lebih mengarah
pada kejahatan perang karena kejadiaan tersebut terjadi saat perang antara
pemerintah Israel dan Hamas serta terpenuhinya unsur-unsur kejahatan perang
dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dan huruf b Statuta ICC.
Saran dalam skripsi ini adalah agar ICC sebagai lembaga yang
berwenang untuk mengadili kejahatan internasional segera melakukan
penyelidikan dan penyidikan kasus penyerangan Israel terhadap Kapal Bantuan
Kemanusiaan Mavi Marmara demi terwujudnya kepastian hukum. Selain itu,
seharusnya diterapkan pertanggungjawaban pidana oleh negara (States
responsibility) berupa ganti kerugian dalam bentuk kompensasi atau restitusi
terhadap korban kejahatan serta adanya pengakuan secara yuridis oleh Jaksa
ICC terhadap hasil investigasi Tim Pencari Fakta PBB sebagai independent
inquiry dalam upaya memperkuat eksistensi Tim Pencari Fakta PBB dan
mempermudah penyelidikan serta penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa ICC. | en_US |