Show simple item record

dc.contributor.authorANINDITHA BUDI PRIHAPSARI
dc.date.accessioned2014-01-17T00:48:22Z
dc.date.available2014-01-17T00:48:22Z
dc.date.issued2014-01-17
dc.identifier.nimNIM040710101095
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/15628
dc.description.abstractSetiap manusia diciptakan berpasang-pasangan, adanya pria dengan wanita ini memang menjadi kehendak Allah SWT, yang telah menciptakan manusia dengan perasaan saling membutuhkan antara salah satu dengan yang lain. Perasaan saling membutuhkan tersebut merupakan salah satu tanda kekuasaanNya di dalam pengaturan alam semesta ini. Diciptakan manusia secara berpasang-pasangan ini, supaya mereka cenderung merasa tentram dan nyaman serta saling mengasihi dan menyayangi agar terciptanya suatu kebahagiaan, karena jika ada surga dunia, maka surga itu adalah pernikahan yang bahagia. Nikah adalah salah satu upaya untuk menyalurkan naluri seksual suami istri dalam sebuah rumah tangga sekaligus sarana untuk menghasilkan keturunan yang dapat menjamin kelangsungan eksistensi manusia di atas bumi. Keberadaan nikah itu sejalan dengan lahirnya manusia pertama diatas bumi dan merupakan fitrah manusia yang diberikan Allah SWT terhadap hambanya. Suatu perkawinan dikatakan sah apabila memenuhi rukun dan syarat perkawinan yang telah ditentukan menurut Agama Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, suatu perkawinan harus memenuhi hukum Agama dan kepercayaan masing- masing serta juga harus didaftarkan pada Pegawai Pencatat Perkawinan. Rumusan masalah yang terdiri dari dua permasalahan yang penulis angkat yaitu bagaimana status hukum perkawinan yang akad nikahnya tidak dihadiri salah satu pihak dan bagaimana akibat hukum ketidakhadiran salah satu pihak baik menurut Hukum Islam dan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Tujuan khusus penyusunan skripsi ini adalah Untuk mengetahui status hukum perkawinan yang akad nikahnya tidak di hadiri salah satu pihak menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan serta Untuk mengetahui akibat hukum ketidakhadiran salah satu pihak menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Tipe penulisan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah bersifat yuridis normatif artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penulisan ini dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif, dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan Pendekatan Perbandingan (comparative approach), analisa bahan hukumnya dengan menggunakan metode deduktif. Pada Penulisan skripsi ini penulis mencoba untuk membahas tentang Perkawinan Tanpa Dihadiri Salah Satu Pihak Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, bahwa Ketidakhadiran salah satu pihak calon mempelai tetap dilakukan Ijab Qabul melalui seseorang wakil dengan pengangkatan yang dilakukan melalui surat kuasa baik secara otentik maupun di bawah tangan dengan persetujuan Pejabat yang berwenang, menurut Fiqih Islam perkawinan melalui wakil adalah sah selama memenuhi rukun dan syarat perkawinan. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 setiap perkawinan yang dilakukan harus berdasarkan agama dan kepercayaan masing-masing dan tiap perkawinan haruslah dicatatkan menurut peraturan yang berlaku, Dalam perkawinan dapat dikatakan dengan sah apabila suatu perkawinan telah memenuhi rukun dan syarat baik menurut Hukum Islam maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, maka memiliki akibat hukum yang dapat dirumuskan sebagai berikut : 1. Menjadi halal melakukan hubungan seksual. 2. Mas Kawin yang diberikan menjadi milik sang isteri. 3. Timbulnya hak-hak dan kewajiban antara suami isteri 4. Anak yang dilahirkan dari perkawinan itu menjadi anak yang sah. 5. Timbul Kewajiban suami untuk membiayai dan mendidik anak dan isterinya serta mengusahakan tempat tinggal bersama. 6. Berhak saling waris mewarisi antara suami isteri dan anak dengan orang tua. 7. Timbulnya larangan perkawinan karena hubungan semenda. 8. Bapak berhak menjadi wali Nikah bagi anak Perempuannya. 9. Bila diantara suami atau isteri meninggal salah satunya, maka yang lainnya berhak menjadi wali pengawas terhadap anak dan hartanya. Hendaklah kita sebagai masyarakat dapat mengerti dan memahami tentang kriteria suatu perkawinan yang dapat dinyatakan sah baik menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 serta dapat mengerti dan memahami bahwa perkembangan zaman yang semakin maju, akan menimbulkan suatu dampak dalam perkembangan hukum, sehingga munculnya permasalahan perkawinan melalui wakil akibat dari pesatnya perkembangan zaman dan tuntutan kebutuhan hidup. Hendaklah para penegak hukum dapat berlaku adil didalam melaksanakan Penegakan hukum terkait dengan perkawinan melalui wakil.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040710101095;
dc.subjectPerkawinanen_US
dc.titleKAJIAN HUKUM TERHADAP PERKAWINAN TANPA DIHADIRI SALAH SATU PIHAK MENURUT HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record