Show simple item record

dc.contributor.authorHARIS RACHMAN
dc.date.accessioned2014-01-17T00:33:25Z
dc.date.available2014-01-17T00:33:25Z
dc.date.issued2014-01-17
dc.identifier.nimNIM050710101214
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/15602
dc.description.abstractPenyaluran pembiayaan mudharabah oleh bank syariah kepada masyarakat merupakan salah satu cara yang digunakan pemerintah Indonesia dalam upaya untuk membantu dan mengembangkan usaha-usaha kecil. Pemberian fasilitas pembiayaan ini senantiasa mensyaratkan adanya suatu jaminan. Salah satu bentuk jaminan yang relatif mempermudah debitur dalam menerima pembiayaan karena didasarkan pada kepercayaan adalah jaminan Fidusia. PT. Bank Muamalat Tbk Cabang Jember sebagai salah satu bank syariah dalam pelayanannya menyediakan fasilitas pembiayaan mudharabah dengan jaminan Fidusia milik nasabahnya/mudhrib. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis membahas permasalahan dalam bentuk skripsi dengan judul “PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA DALAM AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA PT BANK MUAMALAT TBK CABANG JEMBER”. permasalahan yang akan dibahas berdasarkan latar belakang tersebut adalah Pertama, apakah boleh dalam akad pembiayaan mudharabah dilakukan dengan jaminan fidusia. Kedua, Apakah pembebanan jaminan fidusia dalam akad pembiayaan mudharabah pada PT Bank Muamalat TBK Cabang Jember sesuai dengan undang-undang 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Ketiga, apa upaya penyelamatan dan penyelesaian apabila Mudharib wanprestasi. Adapun tujuan penulisan skripsi ini adalah Pertama, untuk mengetahui dan menganalisa tentang pembiayaan mudhrabah di Bank Syariah Mandiri boleh meminta jaminan fidusia. Kedua, Untuk mengetahui dan menganalisa tentang pembebanan jaminan fidusia dalam akad pembiayaan mudharabah sesuai dengan Undang-undang No.42 Tahun 1999. Ketiga, Untuk mengetahui dan menganalisa upaya penyelamatan dan cara penyelesaian jika terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh Mudharib Metode yang digunakan dalam penulisan ini ádalah tipe penelitian yuridis normatif (Legal Research) yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma yang ada dalam dalam hukum positif. Dimana tipe penelitian yuridis normatif (Legal Research) dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti undang-undang, xii peraturan-peraturan serta literatur-literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang dikaitkan dengan permasalahan yang menjadi pokok bahasan dalam skripsi ini. Pendekatan masalah berupa pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, serta digunakan analisis bahan hukum dengan metode deduktif. Pembebanan jaminan fidusia dalam akad pembiayaan mudharabah pada PT. Bank Muamalat Tbk Cabang Jember dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mematuhi pedoman prinsip kehati-hatian demi mencegah pembiayaan bermasalah yang tercermin dalam unsur 5 C dalam melakukan penganalisaannya. Selain itu PT. Bank Muamalat Tbk Cabang Jember juga berpedoman pada fatwa Dewan Syariah Nasional No. 07/DSN-MUI/IV/2000 dalam hal meminta adanya suatu jaminan. Meskipun dalam konsep bank syariah tidak diperbolehkan bank untuk menuntut jaminan dari nasabah / mudharib namun sebagaimana yang diatur dalam fatwa Dewan Syari`ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) diputuskan bahwa pada prinsipnya tidak ada jaminan di Bank Syari`ah, namun agar mudarib atau pihak ketiga (debitur) tidak melakukan penyimpangan, Lembaga Keuangan Syari`ah (LKS) dapat meminta jaminan dari debitur. Tujuan pengenaan jaminan dalam akad mudharabah adalah untuk menghindari moral hazard mudharib, bukan untuk mengamankan nilai investasi jika terjadi kerugian karena faktor risiko bisnis jaminan mudharib tidak dapat disita oleh shahibul maal. Pelaksanaan pembebanan jaminan fidusia yang dilakukan PT Bank Muamalat Tbk Cabang Jember dibuat dengan bentuk akta yang dibuat dihadapan notaris. Akta ini digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan pendaftaran ke Kantor pendaftaran fidusia guna memberikan hak prefence dan kekuasaan akan hak eksekutorial bagi kreditur. Selanjutnya melakukan pendaftaran ke kantor pendaftaran jaminan fidusia dapat disebutkan sama dengan apa yang diatur Hal ini sesuai dengan Undang-undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Upaya penyelamatan apabila muhdarib wanprestasi dalam pembiayaan mudharabah oleh PT. Bank Muamalat Tbk Cabang Jember adalah melakukan reschuduling, reconditioning, dan restructuring. Selain upaya penyelamatan xiii tersebut, PT. Bank Muamalat Tbk Cabang Jember juga dapat menghentikan fasilitas pembiayaan mudharabah dengan seketika dan sekaligus sebelum jangka waktu perjanjian berakhir. Sedangkan upaya penyelesaian apabila muhdarib wanprestasi dalam pembiayaan mudharabah oleh PT. Bank Muamalat Tbk CabangJember dilakukan pendekatan secara kekeluargaan dengan musyawarah untuk mufakat bila masih tidak dapat terselesaikan maka PT. Bank Muamalat Tbk CabangJember dapat mengajukan kepada Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) dan atau Pengadilan Agama setempat. Selain itu PT Bank Muamalat Tbk Cabang Jember juga dapat menjual Agunan/jaminan dengan syarat kerugian tersebut akibat dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan atau moral hazard dari mudharib. PT Bank Muamalat Tbk Cabang Jember hendaknya sebelum memberikan pembiayaan mudharabah dengan jaminan fidusia kepada nasabah harus cermat di dalam melaksanakan analisa permohonan pembiayaan guna membidik sasaran yang tepat dan mencegah pembiayaan bermasalah, sehingga setelah pembuatan akta notariil diharapkan tidak terjadi sengketa yang timbul karena kesalahpahaman di antara para pihak dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan. PT Bank Muamalat Tbk Cabang Jember diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dari Sumber Daya Insani dengan cara memberikan traning yang berkelanjutan, seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kepada Pihak mudharib diharapkan dapat mematuhi klausula-klausula pada akad pembiayaan mudharabah yang telah disepakati.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710101214;
dc.subjectPEMBIAYAAN MUDHARABAHen_US
dc.titlePEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA DALAM AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA PT BANK MUAMALAT TBK CABANG JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record