Show simple item record

dc.contributor.authorKARIMA
dc.date.accessioned2014-01-17T00:09:09Z
dc.date.available2014-01-17T00:09:09Z
dc.date.issued2014-01-17
dc.identifier.nimNIM060710101124
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/15552
dc.description.abstractBermula dari permohonan pailit dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero)Tbk sebagai Kreditor Separatis (Kreditor Pemegang Jaminan) kepada PT. BintangJaya Nusantara Perkasa selaku Debitor pada Pengadilan Niaga Surabaya dengan Nomor : 15/Pailit/2010/PN. Niaga. Sby kemudian diajukan Kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 794K/Pdt.Sus/2010. Setelah membaca dan mengkaji setiap putusan tersebut diatas diketemukan beberapa masalah yang perlu dikaji dan dianalisis. Tujuan yang ingin dicapai secara umum adalah guna memenuhi persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Adapun tujuan khusus dalam penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis permohonan pailit oleh bank sebagai kreditor separatis terhadap debitornya yang wanprestasi, untuk mengkaji dan menganalisis pertimbangan hukum Pengadilan Niaga dalam memutus permohonan Nomor : 15/Pailit/PN. Niaga. Sby dalam menentukan batas waktu pernyataan wanprestasi, untuk mengkaji dan menganalisis Ratio Decidendi MARI Nomor : 794K/Pdt.Sus/2010 tertanggal 30 November 2010 tentang pernyataan pailit. Metodologi dalam penelitian ini, sehubungan tipe penelitian ini adalah penelitian normatif, maka bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder yang terkait dengan judul dan permasalahan yang diajukan. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sedangkan dalam pembahasan, analisa yang digunakan berpijak pada asas hukum, logika hukum, argumentasi hukum dan interpretasi hukum sehingga secara preskripsi dapat menjawab permasalahan yang diajukan dan akan dijabarkan dalam saran. Hasil kesimpulan dalam skripsi ini adalah bahwa sehubungan dengan wanprestasi yang dinyatakan oleh Pemohon pailit atas Perjanjian Kredit dengan Termohon pailit telah memenuhi syarat untuk dinyatakan wanprestasi yaitu dengan pemberian surat peringatan (somasi) oleh Pemohon kepada Termohon yang berisi teguran kepada Termohon untuk segera melaksanakan kewajibannya akan tetapi Termohon tidak menunjukkan adanya itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya kepada Pemohon sesuai dengan isi Perjanjian Kredit yang dibuat oleh Pemohon dan Termohon. Meskipun utang yang dimaksud dalam permohonan pailit tersebut merupakan utang yang belum jatuh waktu tetapi utang tersebut menjadi utang yang telah dapat ditagih karena dalam perjanjian kredit terdapat klausula percepatan waktu yang merupakan hak kreditor untuk menyatakan utang menjadi dapat ditagih apabila debitor melakukan hal-hal yang tercantum dalam klausula event of defaulth yaitu hal-hal yang dilarang untuk dilakukan oleh debitor selama debitor dan kreditor masih terikat dalam perjanjian kredit. Saran bagi debitor apabila melakukan pengikatan Perjanjian Kredit hendaknya untuk berhati-hati dan memperhatikan adanya klausula event of defaulth yang menyebabkan kreditor dapat menyatakan suatu utang yang belum jatuh waktu menjadi utang yang dapat ditagih, bagi kreditor separatis hendaknya melakukan eksekusi benda jaminan debitor pailit terlebih dahulu yang merupakan jaminan atas pemenuhan utang debitor apabila debitor wanprestasi sebelum melakukan permohonan pernyataan pailit, bagi MARI agar tetap menjunjung tinggi hukum sebagai panglima penegakan hukum di negeri ini.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101124;
dc.subjectPENYELESAIAN UTANGen_US
dc.titleBatas Waktu Wanprestasi dan Pernyataan Percepatan Penyelesaian Utang Oleh Kreditor Separatisen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record