dc.description.abstract | Peningkatan penerimaan pajak daerah dalam menunjang PAD Kabupaten
Jember merupakan konsekwensi dari pelaksanaan otonomi daerah yang di
tuangkan dalam Undang-Undang No 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah
dan Undang-Undang No 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara
pemerintah pusat dan daerah, yang di dalamnya menjelaskan bahwa Dinas Daerah
adalah unsur pelaksana. Pemerintah di daerah yang keberadaanya berada di bawah
dan tanggung jawab bupati.
Keberadaan dinas-dinas tersebut sebagai penyelenggara sebagian urusan
pemerintah diharapkan dapat menyelenggarakan penyerahan urusan tersebut
dengan penuh tanggung jawab yang perlu di prioritaskan disini adalah adalah
bahwa penyelenggaraan sebagian urusan tersebut untuk memperbesar jumlah
penerimaan daerah, utamanya peningkatan dari segi PAD.
Peningkatan PAD sangat penting artinya bagi suatu daerah untuk
mengatasi fenomena ketergantungan daerah (kabupaten/kota madya) terhadap
pemerintah di atasnya, yaitu ketergantungan terhadap biaya pembangunan berupa
subsidi/bantuan yang sering kali masih menjadi tulang punggung pembiayaan
pembangunan di daerah.
Dari seluruh uraian dan hasil-hasil perhitungan yang telah penulis lakukan
maka langkah yang paling akhir adalah menarik kesimpulan. Dengan adanya
kesimpulan ini dapat diperoleh pengertian mengenai gambaran masalah yang
menjadi pokok permasalahan.
Adapun hasil kesimpulan yang diperoleh setelah melalui proses pencarian
dan penyajian data sampai pada tingkat analisis data dapat penulis kemukakan
sebagai berikut:
1. Derajat otonomi atau tingkat kemandirian Daerah Kabupaten Jember
selam periode 1999/2000-2000 dan periode 2001-2004 adalah masih
sangat rendah karena hanya mampu menghasilkan PAD rata-rata sebesar
10,19% dan 25,25% jumlah ini masih sangat jauh di bawah syarat
93
minimal agar suatu daerah dapat disebut daerah otonomi yang nyata dan
bertanggung jawab, yaitu 30 % sebaliknya menunjukkan adanya
ketergantungan yang sangat tinggi terhadap sumbangan/subsidi dari
pemerintah pusat, mengingat kontribusi rata-rata sumbangan/subsidi
terhadap total penerimaan daerah selama periode 1999/2000-2000 telah
mencapai78,02%dan periode2001-2004 mencapai 78,80 %, ini berarti
pola hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah Kabupaten
Jember bersifat instruktif, artinya pemerintah pusat sangat dominan
dalam mempengaruhi kegiatan pembangunan daerah.
2. Besarnya kontribusi rata-rata komponen pajak daerah terhadap PAD
Kabupaten Jember selama tahun1999/2000-2000 mencapai 22,74 %.
Besarnya kontribusi rata-rata setiap jenis pajak daerah terhadap pajak
daerah sejak tahun 1999/2000-2000 yang terbesar di peroleh dari pajak
penerangan jalan yang mampu memberikan sumbangan sebesar(68,55
%) yang kedua pajak pemanfatan air bawah tanah dan air permukaan
(13,37%) yang ketiga pajak reklame (5,64%) yang keempat pajak hotel
dan restoran (5,09%) yang kelima pajak hiburan (4,60%) yang keenam
pajakpengambilan bahan galian golongan C (2,53%). Sedangkan pada
tahun 2001-2004 kontribusi rata-rata komponen pajak daerah terhadap
PAD Kabupaten Jember sebesar 26,41%. Besarnya kontribusi rata-rata
jenis pajak daerah terhadap pajak daerah yang terbesar diperoleh dari
pajak penerangan jalan (87,16%) yang kedua pajak pengambilan dan
pengolahan bahan galian golongan C (4,95%) yang ketiga pajak reklame
(4,36%) yang keempat pajak hotel dan restoran (3,77%) yang kelima
pajak hiburan (3,32%)yang keenam pajak pemanfaatan air bawah tanah
dan air permukaan (9,43 % persatu tahun).
3. Tingkat efektifitas PAD rata-rata selam tahun 1999/2000-2000 adalah
99,02% sedfangkan tingkat efektivitas rata-rata untuk pajak daerah
dapat dijelaskan sebagai berikut pajak hotel dan restoran(106,7%), pajak
hiburan (110,06%), pajak reklame (109,27%), pajak penerangan jalan
(107,08%), pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C
94
(111,42%), dan pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan
(109,27%). Dan tingkat efektivitas PAD rata-rata selama tahun 2001-
2004 adalah 116,43 % sedangkan tingkat efektifitas rata-rata untuk
pajak daerah dapat dijelaskan sebagai berikut: pajak hotel dan restoran
(114,58 %), pajak hiburan (115,89 %), pajak reklame (109,94 %), pajak
penerangan jalan (141,24 %), pajak bahan galian golongan C (90,72 %)
dan pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan
(112,57%persatu tahun) . Dengan demikian tingkat efektifitas rata-rata
PAD dan pajak daerah kabupaten Jember selama tahun 1999/2000-
2000dan tahun 2001-2004 telah mencapai angka lebih dari satu atau
seratus persen, sehingga dapat dikatakan efektif kecuali pajak bahan
galian golongan C pada tahun 2002-2004
4. Upaya peningkatan pajak daerah yang dilakukan oleh pemkab jember
adalah kegiatan pengelolaan pajak daerah. Meliputi pendataan subjek
dan objek pajak daerah. Penetapan jumlah pajak yang terutang dengan
menyampaikan sikap kepada wajib pajak, mengadakan pembukuan dan
pelaporan mengenai subjek dan objek pajak. Melaksanakan prosedur
pembayaran pajak daerah yang mudah, memberikan pelayanan kepada
wajib pajak ynag merasa keberatan atas penetapan pajak daerah,
melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang belum melunasi
kewajibannya, mengadakan penyuluhan kepada wajib pajak, memantau
dan mengawasi wajib pajak. Dari hasil penelitian di peroleh kesimpulan
bahwa upaya peningkatan pajak daerah yang telah dilakukan pemkab
jember tidak diimbangi dengan kesadaran masyarakat sebagai wajib
pajak terbukti masih banyak formulir pendaftaran yang tidak
dikembalikan, kesalahan hitung dan masih ada tunggakan pajak oleh
wajib pajak. Adapun mengenai kegiatan ekstensifikasi dalam arti
penerapan suatu jenis pajak daerah belum dapat dilaksanakan karena
pemerintah kabupaten jember dalam hal ini dipenda masih khawatir
akan memberikan masyarakat sebagai wajib pajak, tetapi kemungkinan
di masa mendatang bisa saja terjadi. | en_US |