Show simple item record

dc.contributor.authorPUNGKY GALIH PAMUNGKAS PRIBADI
dc.date.accessioned2014-01-16T10:27:51Z
dc.date.available2014-01-16T10:27:51Z
dc.date.issued2014-01-16
dc.identifier.nimNIM050710101136
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/15450
dc.description.abstractSetiap subjek hukum yang telah memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit dapat dimohonkan pailit, akan tetapi bagaimana halnya apabila subjek hukum yang dinyatakan pailit adalah dua perusahaan yaitu induk dan anak perusahaan yang bergabung dalam satu holding company. Sekalipun dua perusahaan tersebut memiliki hubungan ekonomi, akan tetapi keduanya adalah badan hukum yang berdiri sendiri, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah permohonan paillit seharusnya diajukan dalam dua permohonan terpisah atau cukup diajukan dalam satu permohonan pailit yaitu kepada induk dan anak perusahaannya, seperti yang terjadi dalam perkara kepailitan yang menimpa PT. Ometraco Corp. Tbk dan anak perusahaannya PT. Ometraco Multi Artha. Dalam perkara kepailitan PT. Ometraco Corp. Tbk terdapat dualisme penafsiran hukum. Dimana Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa seharusnya tuntutan pailit cukup diajukan dalam satu permohonan pailit kepada PT. Ometraco Corp. Tbk dan anak perusahaannya PT. Ometraco Multi Artha sedangkan Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan pailit dapat saja diajukan dalam dua permohonan terpisah kepada dua perusahaan tersebut. Terdapatnya dualisme penafsiran hukum tersebut membuat penyusun tertarik mengangkat fenomena tersebut dalam Skripsi yang berjudul : ”Permohonan Pailit Yang Diajukan Oleh Para Kreditor Sindikasi Terhadap Dua Debitor Dalam Satu Holding Company”. (Kajian Putusan Mahkamah Agung No.01 /K/N/1998). Rumusan permasalahan yaitu ; apakah permohonan pernyataan pailit termasuk bentuk Voluntair atau Contentiosa dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Niaga dalam putusan tanggal 29 September 1998 atas permohonan kepailitan oleh para kreditor sindikasi dan juga apakah yang menjadi ratio decidendi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 01/K/N/1998. Tujuan penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum yaitu: untuk memenuhi syarat yang diperlukan guna mencapai gelar Sarjana Hukum Universitas Jember, sebagai sarana untuk mengembangkan ilmu hukum, dan sebagai sumbangan untuk alma mater tercinta. Tujuan khususnya untuk mengetahui dan membahas permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini. Penulisan skripsi atau karya tulis yang bersifat ilmiah harus mempergunakan suatu metode penelitian yang terarah dan terkonsep dengan baik sehingga mendapatkan hasil yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Tipe penelitian yang dipakai dalam skripsi ini adalah yuridis normatif (legal research). Pendekatan masalah yang dipakai adalah dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach), pendekatan kasus (statue approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan dibagi menjadi 3 yaitu, Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder dan Bahan Non Hukum. Analisa yang digunakan dalam penulisan ini bersifat deskriptif kualitatif dan perskriptif. Kesimpulan pertama pailit termasuk bentuk voluntair, karena dalam perkara kepailitan terdapat pihak yang ditarik dan ditempatkan sebagai termohon yang dalam hal ini pihak debitor. Adanya dua tuntutan kepailitan terhadap satu holding company akan menimbulkan konsekuensi yuridis yang membingungkan dan tidak sesuai dengan asas kepailitan yang adil, cepat, transparan dan efektif. Judex facti belum tepat dalam memahami dan menerapkan hukum perusahaan yang mengatur tentang ketentuan Holding Company, dua permohonan yang terpisah dan berdiri sendiri adalah sudah benar dan telah sesuai dengan hukum yang berlaku. Berdasarkan kesimpulan diatas maka penulis mencoba untuk memberi saran yaitu : Hendaknya Pengadilan Judex Factie lebih cermat dalam memberikan pertimbangan hukum dengan melihat secara rinci perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak. Hendaknya aparat hukum dalam mengambil keputusan terhadap suatu perkara dapat memberikan cita rasa keadilan dan sesuai dengan hukum positif yang berlaku.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710101136;
dc.subjectKreditor Sindikasi Terhadap Dua Debitor Dalam Satu Holding Companyen_US
dc.titlePERMOHONAN PAILIT YANG DIAJUKAN OLEH PARA KREDITOR SINDIKASI TERHADAP DUA DEBITOR DALAM SATU HOLDING COMPANY (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 01/K/N/1998)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record