dc.description.abstract | Setiap subjek hukum yang telah memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit
dapat dimohonkan pailit, akan tetapi bagaimana halnya apabila subjek hukum
yang dinyatakan pailit adalah dua perusahaan yaitu induk dan anak perusahaan
yang bergabung dalam satu holding company. Sekalipun dua perusahaan tersebut
memiliki hubungan ekonomi, akan tetapi keduanya adalah badan hukum yang
berdiri sendiri, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah permohonan paillit
seharusnya diajukan dalam dua permohonan terpisah atau cukup diajukan dalam
satu permohonan pailit yaitu kepada induk dan anak perusahaannya, seperti yang
terjadi dalam perkara kepailitan yang menimpa PT. Ometraco Corp. Tbk dan anak
perusahaannya PT. Ometraco Multi Artha. Dalam perkara kepailitan PT.
Ometraco Corp. Tbk terdapat dualisme penafsiran hukum. Dimana Pengadilan
Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa seharusnya tuntutan pailit cukup diajukan
dalam satu permohonan pailit kepada PT. Ometraco Corp. Tbk dan anak
perusahaannya PT. Ometraco Multi Artha sedangkan Mahkamah Agung
berpendapat bahwa permohonan pailit dapat saja diajukan dalam dua permohonan
terpisah kepada dua perusahaan tersebut. Terdapatnya dualisme penafsiran hukum
tersebut membuat penyusun tertarik mengangkat fenomena tersebut dalam Skripsi
yang berjudul : ”Permohonan Pailit Yang Diajukan Oleh Para Kreditor
Sindikasi Terhadap Dua Debitor Dalam Satu Holding Company”. (Kajian
Putusan Mahkamah Agung No.01 /K/N/1998).
Rumusan permasalahan yaitu ; apakah permohonan pernyataan pailit
termasuk bentuk Voluntair atau Contentiosa dan apakah yang menjadi dasar
pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Niaga dalam putusan tanggal 29
September 1998 atas permohonan kepailitan oleh para kreditor sindikasi dan juga
apakah yang menjadi ratio decidendi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.
01/K/N/1998.
Tujuan penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: tujuan umum
dan tujuan khusus. Tujuan umum yaitu: untuk memenuhi syarat yang diperlukan
guna mencapai gelar Sarjana Hukum Universitas Jember, sebagai sarana untuk
mengembangkan ilmu hukum, dan sebagai sumbangan untuk alma mater tercinta. Tujuan khususnya untuk mengetahui dan membahas permasalahan yang diangkat
dalam skripsi ini.
Penulisan skripsi atau karya tulis yang bersifat ilmiah harus
mempergunakan suatu metode penelitian yang terarah dan terkonsep dengan baik
sehingga mendapatkan hasil yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan
secara ilmiah. Tipe penelitian yang dipakai dalam skripsi ini adalah yuridis
normatif (legal research). Pendekatan masalah yang dipakai adalah dengan
menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach), pendekatan kasus
(statue approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan
hukum yang digunakan dibagi menjadi 3 yaitu, Bahan Hukum Primer, Bahan
Hukum Sekunder dan Bahan Non Hukum. Analisa yang digunakan dalam
penulisan ini bersifat deskriptif kualitatif dan perskriptif.
Kesimpulan pertama pailit termasuk bentuk voluntair, karena dalam
perkara kepailitan terdapat pihak yang ditarik dan ditempatkan sebagai termohon
yang dalam hal ini pihak debitor. Adanya dua tuntutan kepailitan terhadap satu
holding company akan menimbulkan konsekuensi yuridis yang membingungkan
dan tidak sesuai dengan asas kepailitan yang adil, cepat, transparan dan efektif.
Judex facti belum tepat dalam memahami dan menerapkan hukum perusahaan
yang mengatur tentang ketentuan Holding Company, dua permohonan yang
terpisah dan berdiri sendiri adalah sudah benar dan telah sesuai dengan hukum
yang berlaku.
Berdasarkan kesimpulan diatas maka penulis mencoba untuk memberi
saran yaitu : Hendaknya Pengadilan Judex Factie lebih cermat dalam
memberikan pertimbangan hukum dengan melihat secara rinci perjanjian yang
telah dibuat oleh para pihak. Hendaknya aparat hukum dalam mengambil
keputusan terhadap suatu perkara dapat memberikan cita rasa keadilan dan sesuai
dengan hukum positif yang berlaku. | en_US |